Minggu, 6 Juli 2025
spot_img

Hukum Puasa bagi Pekerja Berat

Assalamualaikum ustaz, perkenalkan nama Sumanto. Saya merupakan pekerja proyek bangunan perusahaan internasional, dituntut untuk bekerja selama bulan suci Ramadan. Pertanyaan saya Pak ustaz, bolehkah orang seperti saya berbuka puasa, karena pekerjaan saya sangat berat dan berisiko. Terima kasih pak ustaz

Sumanto, 08238737XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada bapak Sumanto, yang menanyakan hukum puasa bagi pekerja berat.

Pekerja berat dan bekerja itu dalam Agama Islam adalah hukumnya wajib sebagaimana firman Allah SWT pada surah At-Taubah yang artinya Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu’’. Namun di satu sisi puasa Ramadan hukumnya adalah wajib sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya: ‘’Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa’’.

Pada dasarnya sengaja meninggalkan ibadah puasa itu dikategorikan sebagai perbuatan yang haram bahkan dilarang keras dalam agama kita. Namun, bagaimana dengan posisi mereka yang bekerja di tempat yang harus mencurahkan tenaga fisik dan penuh risiko dan tanggung jawab? Mengingat mencari nafkah untuk keluarga juga merupakan hal wajib dilaksanakan. Terlebih bila hasil nafkah tersebut untuk menyambung hidup anak istrinya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apakah boleh bagi mereka pekerja berat membatalkan puasa.

Baca Juga:  Perempuan Haid dan Lailatul Qadar

Wahbah Zuhaili di dalam fikih Islam wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar Al-Ajiry yaitu ‘’seorang pekerja berat jika khawatir terhadap keselamatan nyawanya, boleh untuk membatalkan puasa, akan tetapi tetap menggantinya di luar Ramadan (qadha puasa) dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika ia membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.

Bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu untuk dihargai. Dalam artian, kita tetap memasang niat puasa di malam hari. Kalau memang di siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat diperbolehkan untuk membatalkan dan menggantinya di luar bulan puasa. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya ‘’Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain’’.

Baca Juga:  Apa Standar Musafir yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Betapa mulianya ibadah puasa Ramadhan kendati mereka yang udzur tetap mendapat keringanan untuk berbuka puasa. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik ya pak Sumanto.

Wallahu A’lam Bisshowab.(***)

Assalamualaikum ustaz, perkenalkan nama Sumanto. Saya merupakan pekerja proyek bangunan perusahaan internasional, dituntut untuk bekerja selama bulan suci Ramadan. Pertanyaan saya Pak ustaz, bolehkah orang seperti saya berbuka puasa, karena pekerjaan saya sangat berat dan berisiko. Terima kasih pak ustaz

Sumanto, 08238737XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada bapak Sumanto, yang menanyakan hukum puasa bagi pekerja berat.

Pekerja berat dan bekerja itu dalam Agama Islam adalah hukumnya wajib sebagaimana firman Allah SWT pada surah At-Taubah yang artinya Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu’’. Namun di satu sisi puasa Ramadan hukumnya adalah wajib sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya: ‘’Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa’’.

- Advertisement -

Pada dasarnya sengaja meninggalkan ibadah puasa itu dikategorikan sebagai perbuatan yang haram bahkan dilarang keras dalam agama kita. Namun, bagaimana dengan posisi mereka yang bekerja di tempat yang harus mencurahkan tenaga fisik dan penuh risiko dan tanggung jawab? Mengingat mencari nafkah untuk keluarga juga merupakan hal wajib dilaksanakan. Terlebih bila hasil nafkah tersebut untuk menyambung hidup anak istrinya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apakah boleh bagi mereka pekerja berat membatalkan puasa.

Baca Juga:  Apakah Zakat Profesi Wajib?

Wahbah Zuhaili di dalam fikih Islam wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar Al-Ajiry yaitu ‘’seorang pekerja berat jika khawatir terhadap keselamatan nyawanya, boleh untuk membatalkan puasa, akan tetapi tetap menggantinya di luar Ramadan (qadha puasa) dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika ia membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.

- Advertisement -

Bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu untuk dihargai. Dalam artian, kita tetap memasang niat puasa di malam hari. Kalau memang di siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat diperbolehkan untuk membatalkan dan menggantinya di luar bulan puasa. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya ‘’Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain’’.

Baca Juga:  Apakah Zakat Dapat Diberikan untuk Pembangunan Masjid

Betapa mulianya ibadah puasa Ramadhan kendati mereka yang udzur tetap mendapat keringanan untuk berbuka puasa. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik ya pak Sumanto.

Wallahu A’lam Bisshowab.(***)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Assalamualaikum ustaz, perkenalkan nama Sumanto. Saya merupakan pekerja proyek bangunan perusahaan internasional, dituntut untuk bekerja selama bulan suci Ramadan. Pertanyaan saya Pak ustaz, bolehkah orang seperti saya berbuka puasa, karena pekerjaan saya sangat berat dan berisiko. Terima kasih pak ustaz

Sumanto, 08238737XXXX

Jawaban:

Terima kasih kepada bapak Sumanto, yang menanyakan hukum puasa bagi pekerja berat.

Pekerja berat dan bekerja itu dalam Agama Islam adalah hukumnya wajib sebagaimana firman Allah SWT pada surah At-Taubah yang artinya Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu’’. Namun di satu sisi puasa Ramadan hukumnya adalah wajib sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya: ‘’Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa’’.

Pada dasarnya sengaja meninggalkan ibadah puasa itu dikategorikan sebagai perbuatan yang haram bahkan dilarang keras dalam agama kita. Namun, bagaimana dengan posisi mereka yang bekerja di tempat yang harus mencurahkan tenaga fisik dan penuh risiko dan tanggung jawab? Mengingat mencari nafkah untuk keluarga juga merupakan hal wajib dilaksanakan. Terlebih bila hasil nafkah tersebut untuk menyambung hidup anak istrinya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apakah boleh bagi mereka pekerja berat membatalkan puasa.

Baca Juga:  Agar Sukses Menjalani Iktikaf 10 Hari Terakhir

Wahbah Zuhaili di dalam fikih Islam wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar Al-Ajiry yaitu ‘’seorang pekerja berat jika khawatir terhadap keselamatan nyawanya, boleh untuk membatalkan puasa, akan tetapi tetap menggantinya di luar Ramadan (qadha puasa) dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika ia membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.

Bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadan perlu untuk dihargai. Dalam artian, kita tetap memasang niat puasa di malam hari. Kalau memang di siang hari puasa terasa berat, kita yang berprofesi sebagai pekerja berat diperbolehkan untuk membatalkan dan menggantinya di luar bulan puasa. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya ‘’Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain’’.

Baca Juga:  Amalan yang Boleh Dilakukan Perempuan sedang Haid

Betapa mulianya ibadah puasa Ramadhan kendati mereka yang udzur tetap mendapat keringanan untuk berbuka puasa. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik ya pak Sumanto.

Wallahu A’lam Bisshowab.(***)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari