Jumat, 21 Agustus 2026
- Advertisement -

Abaikan Perwako PHB, 40 Teguran Tertulis Dilayangkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sudah melayangkan 40 teguran. Ini menyasar baik pelaku usaha maupun individu dan perorangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat ( 26/6) lalu mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.

"Ada sekitar 40-an teguran tertulis yang sudah kami berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," tegasnya.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.

Baca Juga:  Pengadaan Lahan Kantor Tenayan Diusut Kejati ‘‘Cium’’ Dugaan Korupsi

Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing. Mereka juga dilakukan pendataan.

"Setelah kami berikan teguran, kami cek lagi dan kontrol. Kalau masih bandel, kami bisa cabut izinnya bagi pelaku usaha. Kalau perorangan kami lakukan pemblokiran NIK," imbuhnya.

Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104/ 2020.

Agus juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.

"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Belajar Daring, Gunakan Kurikulum Sederhana 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sudah melayangkan 40 teguran. Ini menyasar baik pelaku usaha maupun individu dan perorangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat ( 26/6) lalu mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.

"Ada sekitar 40-an teguran tertulis yang sudah kami berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," tegasnya.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.

Baca Juga:  Wako: THL Direkrut Jika Ada Kegiatan

Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing. Mereka juga dilakukan pendataan.

- Advertisement -

"Setelah kami berikan teguran, kami cek lagi dan kontrol. Kalau masih bandel, kami bisa cabut izinnya bagi pelaku usaha. Kalau perorangan kami lakukan pemblokiran NIK," imbuhnya.

Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104/ 2020.

- Advertisement -

Agus juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.

"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Aki Mobil Diburu hingga ke Sumbar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Selama pemberlakuan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sudah melayangkan 40 teguran. Ini menyasar baik pelaku usaha maupun individu dan perorangan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat ( 26/6) lalu mengatakan, puluhan teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal.

"Ada sekitar 40-an teguran tertulis yang sudah kami berikan kepada pelaku usaha maupun perorangan. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwako PHB," tegasnya.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Aki Mobil Diburu hingga ke Sumbar

Selain itu teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing. Mereka juga dilakukan pendataan.

"Setelah kami berikan teguran, kami cek lagi dan kontrol. Kalau masih bandel, kami bisa cabut izinnya bagi pelaku usaha. Kalau perorangan kami lakukan pemblokiran NIK," imbuhnya.

Pihaknya terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104/ 2020.

Agus juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menilai sejauh ini para pelaku usaha juga sudah mulai paham untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat mereka.

"Hanya ada satu atau dua, itupun karena mereka tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Kapolresta Pekanbaru Beri Penghargaan Personel Polri Berprestasi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari