Minggu, 12 Mei 2024

Wako: THL Direkrut Jika Ada Kegiatan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Tenaga Harian Lepas (THL) retribusi lingkungan dan penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tak diperpanjang kontraknya di tahun 2021. THL hanya dipekerjakan jika kegiatan yang terkait dengan keberadaannya ada di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Total ada 318 orang THL retribusi lingkungan dan gakkum DLHK Kota Pekanbaru yang sudah bekerja setahun terakhir tak dikontrak tahun ini. Mereka memprotes kebijakan tersebut dan melakukan aksi demonstrasi, Rabu (6/1).

Yamaha

Di luar THL retribusi dan gakkum, di DLHK Kota Pekanbaru masih dipertahankan 927 orang THL. Mereka adalah yang bekerja di bagian penyapuan, kompos, di TPA, sopir, pengangkut sampah, di bank sampah, hingga di retribusi badan usaha.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT terkait ini mengatakan bahwa THL adalah tenaga kerja sementara yang direkrut jika suatu OPD

memiliki program kegiatan. "THL itu tenaga temporary. Direkrut saat ada kegiatan dan diperlukan tenaga mereka," kata dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  M-Paspor Terganggu, Imigrasi Buka 25 Kuota Walk In

Lebih lanjut diungkapkannya, hal ini sejak awal sudah dijelaskan saat perekrutan. Mereka juga dipekerjakan dalam waktu tertentu yang dibuat dalam kontrak kerja. "Jadi, kalau hari ini kontraknya tidak diperlukan dalam kegiatan, mereka tidak bisa menuntut. Dari awal sudah dibilang mereka ini THL hanya tenaga temporary, bukan tenaga honor," imbuhnya.

Di Pemko Pekanbaru saat ini tidak ada tenaga honor. Yang ada hanya tenaga kontrak seperti petugas Satpol PP, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan tenaga kesehatan di rumah sakit daerah.   

- Advertisement -

Wako berharap para THL yang melakukan demonstrasi bisa memahami status mereka. Karena mereka dipekerjakan dalam satu kegiatan dengan jangka waktu tertentu. Dia juga meminta kepala OPD untuk menjelaskan kepada para THL tersebut, bahwa kegiatan yang membutuhkan tenaga mereka sudah tidak ada.

"Kita harapkan teman-teman itu bisa memahami ini. Bahwa kegiatan yang memerlukan tenaga mereka sudah tidak ada," tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, tidak diperpanjangnya kontrak THL retribusi lingkungan dan gakkum sudah berdasarkan hasil evaluasi. Pasalnya THL direkrut apabila ada kegiatan pada suatu OPD. "Sekarang kegiatan nya sudah tidak ada. Ini sudah dievaluasi, mereka tidak saya perpanjang. Kapan diperpanjang, itu melihat situasi kondisi," kanya.

Baca Juga:  DPRD Minta Proses PPDB Berjalan Lancar

Saat ini pekerjaan tugas memungut retribusi diambil alih oleh Forum Komunikasi (FK) RT/RW. "RT/RW setempat yang langsung mengambil retribusi ke warga. Hal itu dinilai lebih efektif," sebutnya.

Sementara untuk tugas sebagai Gakum DLHK, kini diambil alih langsung oleh ASN DLHK. "Kami sudah MoU dengan Forum RT/RW dalam pungutan retribusi sampah karena dinilai lebih efektif," terangnya.

Dia juga tidak mempermasalahkan tuntutan yang meminta dia dicopot dari jabatan Kepala DLHK. Ia memastikan ia sudah bekerja maksimal dan sesuai dengan prosedur. "Kalau dicopot, semua pasti akan dicopot. Tergantung waktu nya saja. Kalau saya kerja ya kerja, itu terserah pimpinan saja. Saya kan bekerja semaksimal mungkin. Setelah itu pimpinan yang menilai saya," singkatnya.(ali)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Tenaga Harian Lepas (THL) retribusi lingkungan dan penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tak diperpanjang kontraknya di tahun 2021. THL hanya dipekerjakan jika kegiatan yang terkait dengan keberadaannya ada di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Total ada 318 orang THL retribusi lingkungan dan gakkum DLHK Kota Pekanbaru yang sudah bekerja setahun terakhir tak dikontrak tahun ini. Mereka memprotes kebijakan tersebut dan melakukan aksi demonstrasi, Rabu (6/1).

Di luar THL retribusi dan gakkum, di DLHK Kota Pekanbaru masih dipertahankan 927 orang THL. Mereka adalah yang bekerja di bagian penyapuan, kompos, di TPA, sopir, pengangkut sampah, di bank sampah, hingga di retribusi badan usaha.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT terkait ini mengatakan bahwa THL adalah tenaga kerja sementara yang direkrut jika suatu OPD

memiliki program kegiatan. "THL itu tenaga temporary. Direkrut saat ada kegiatan dan diperlukan tenaga mereka," kata dia.

Baca Juga:  Hari Pelanggan, BPJS TK Kunjungi Tenaga Kerja Sakit

Lebih lanjut diungkapkannya, hal ini sejak awal sudah dijelaskan saat perekrutan. Mereka juga dipekerjakan dalam waktu tertentu yang dibuat dalam kontrak kerja. "Jadi, kalau hari ini kontraknya tidak diperlukan dalam kegiatan, mereka tidak bisa menuntut. Dari awal sudah dibilang mereka ini THL hanya tenaga temporary, bukan tenaga honor," imbuhnya.

Di Pemko Pekanbaru saat ini tidak ada tenaga honor. Yang ada hanya tenaga kontrak seperti petugas Satpol PP, petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan tenaga kesehatan di rumah sakit daerah.   

Wako berharap para THL yang melakukan demonstrasi bisa memahami status mereka. Karena mereka dipekerjakan dalam satu kegiatan dengan jangka waktu tertentu. Dia juga meminta kepala OPD untuk menjelaskan kepada para THL tersebut, bahwa kegiatan yang membutuhkan tenaga mereka sudah tidak ada.

"Kita harapkan teman-teman itu bisa memahami ini. Bahwa kegiatan yang memerlukan tenaga mereka sudah tidak ada," tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, tidak diperpanjangnya kontrak THL retribusi lingkungan dan gakkum sudah berdasarkan hasil evaluasi. Pasalnya THL direkrut apabila ada kegiatan pada suatu OPD. "Sekarang kegiatan nya sudah tidak ada. Ini sudah dievaluasi, mereka tidak saya perpanjang. Kapan diperpanjang, itu melihat situasi kondisi," kanya.

Baca Juga:  SKKMigas-APGWI Silaturahmi ke Polda

Saat ini pekerjaan tugas memungut retribusi diambil alih oleh Forum Komunikasi (FK) RT/RW. "RT/RW setempat yang langsung mengambil retribusi ke warga. Hal itu dinilai lebih efektif," sebutnya.

Sementara untuk tugas sebagai Gakum DLHK, kini diambil alih langsung oleh ASN DLHK. "Kami sudah MoU dengan Forum RT/RW dalam pungutan retribusi sampah karena dinilai lebih efektif," terangnya.

Dia juga tidak mempermasalahkan tuntutan yang meminta dia dicopot dari jabatan Kepala DLHK. Ia memastikan ia sudah bekerja maksimal dan sesuai dengan prosedur. "Kalau dicopot, semua pasti akan dicopot. Tergantung waktu nya saja. Kalau saya kerja ya kerja, itu terserah pimpinan saja. Saya kan bekerja semaksimal mungkin. Setelah itu pimpinan yang menilai saya," singkatnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari