PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pejabat lembaga legislatif dan pemerintah, rupanya memiliki risiko tertinggi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Elvira Azwan, saat diskusi panel anti pecucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) beberapa waktu lalu.
Elvira memaparkan, dalam sektoral risk assesment (SRA) 2017, urutan selanjutnya yang memiliki risiko tertinggi adalah pengusaha atau wiraswasta, pengurus partai politik dan disusul oleh pihak korporasi. "Memang yang paling tinggi itu dari lembaga legislatif dan pemerintah," paparnya.
Lebih lanjut, Elvira memaparkan TPPU adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Sementara itu, di level risiko sedang TPPU ditempati oleh pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pensiunan, pegawai swasta, profesional, ibu rumah tangga (IRT) dan pegawai bank. Sedangkan level risiko rendah ditempati oleh pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pegawai pedagang valuta asing (PVA) dan pengurus/pegawai yayasan/lembaga berbadan hukum.
"Kalau TPPU menurut saluran diatribusi palin tinggi melalui cash deposite machine," jelasnya.
Tak hanya itu, berdasarkan national risk assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Provinsi Riau menempati posisi kelima se-Indonesia setelah DKI Jakarta, Jawa Timur, Papua dan Sumatra Utara.
"Riau memiliki faktor wilayah berisiko TPPU nomor lima se Indonesia dengan tingkat risiko menengah. Kalau tingkat risiko tinggi itu DKI Jakarta," kata Elvira.
Elvira menuturkan terdapat tiga tingkat risiko yaitu tinggi, menengah dan rendah. Jakarta menjadi satu-satunya wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi. Sedangkan tingkat risiko rendah dimiliki oleh wilayah Jambi, Sumatra Barat, Kalimantan utara, Maluku, Papua Barat dan Sulawesi Barat.
Menurut Elvira, TPPU adalah tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul uang. Ia menjelaskan pelaku biasanya mendapatkan uang melalui kejahatan seperti korupsi, penjualan narkotika, ilegal loging dan lain-lain. Ia juga mengatakan hal ini berkaitan erat dengan sistem perbankan. "Sektor jasa keuangan merupakan media yang digunakan sebagai sarana dalam pencucian uang," ucapnya.(a)