Jumat, 11 Oktober 2024

Gesa Penyerahan Aset Jalan Provinsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pekanbaru terus menggesa proses penyerahan aset jalan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penyerahan aset ini berpengaruh pada perbaikan sejumlah jalan yang saat ini kondisinya sudah rusak parah.

Beberapa ruas jalan yang menjadi wewenang Pemprov Riau yang kondisinya rusak parah seperti Jalan Cipta Karya, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan M Yamin. Untuk Jalan Cipta Karya, perbaikannya tertunda karena belum adanya penyerahan aset dari pemko ke pemprov.

- Advertisement -

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan pihak pemko sudah turun melaksanakan survei dan menuntaskan pendataan. Selanjutnya tahapan verifikasi.

”Kemarin progres terakhirnya sudah survei, artinya sudah ada data, tinggal verifikasi provinsi,” ujar Sekko, Rabu (24/4).

- Advertisement -

Setelah diverifikasi, kata dia, jalan yang sebelumnya menjadi aset pemerintah kota akan langsung diserahkan ke pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Tak Miliki IMB, Ruko Disegel

”Prosesnya saya rasa tidak lama lagi, ya. Kalau kedua belah pihak (kota dan provinsi) sudah sepakat, aset bisa diserahkan,” tambahnya.

Sejauh ini, terang Indra, Pemko Pekanbaru terus berkoordinasi dengan Pemprov Riau guna percepatan penyerahan aset dan perbaikan jalan rusak baik yang masih menjadi kewenangan kota maupun yang sudah beralih status menjadi jalan provinsi.

”Jadi untuk komunikasi kita dengan pemprov sejauh ini lancar-lancar saja, dan jalan-jalan kita yang jadi kewenangan provinsi, itu sudah diprogramkan gubernur untuk diperbaiki. Bahkan jalan yang masih kewemangan kita juga ada beberapa dibantu provinsi,” terangnya.

Adapun, terdapat sebanyak 36 ruas jalan di Kota Bertuah ini yang sudah beralih status menjadi jalan provinsi sehingga untuk perbaikannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau.

Puluhan ruas jalan tersebut diantaranya Jalan Arifin Achmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, akses Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas, Simpang Jalan Pramuka-PT SIR, Jalan Naga Sakti-Jalan Melati, dan Jalan Riau.

Baca Juga:  Kejari dan PWI Pekanbaru Distribusikan Ratusan Paket Sembako

Kemudian Jalan Riau Ujung, Jalan Datuk Setia Maharaja (Jalan Parit Indah), Jalan Pesantren, Simpang Jalan Pesantren-Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Jalan Air Hitam-Sungai Sibam, Jalan Hang Tuah, Jalan Iman Munandar, serta Simpang Jalang Hangtuah-Jalan Pesantren.

Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan M Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya Ujung, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pekanbaru terus menggesa proses penyerahan aset jalan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penyerahan aset ini berpengaruh pada perbaikan sejumlah jalan yang saat ini kondisinya sudah rusak parah.

Beberapa ruas jalan yang menjadi wewenang Pemprov Riau yang kondisinya rusak parah seperti Jalan Cipta Karya, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan M Yamin. Untuk Jalan Cipta Karya, perbaikannya tertunda karena belum adanya penyerahan aset dari pemko ke pemprov.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan pihak pemko sudah turun melaksanakan survei dan menuntaskan pendataan. Selanjutnya tahapan verifikasi.

”Kemarin progres terakhirnya sudah survei, artinya sudah ada data, tinggal verifikasi provinsi,” ujar Sekko, Rabu (24/4).

Setelah diverifikasi, kata dia, jalan yang sebelumnya menjadi aset pemerintah kota akan langsung diserahkan ke pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Sampah Depan Pasar Rumbai

”Prosesnya saya rasa tidak lama lagi, ya. Kalau kedua belah pihak (kota dan provinsi) sudah sepakat, aset bisa diserahkan,” tambahnya.

Sejauh ini, terang Indra, Pemko Pekanbaru terus berkoordinasi dengan Pemprov Riau guna percepatan penyerahan aset dan perbaikan jalan rusak baik yang masih menjadi kewenangan kota maupun yang sudah beralih status menjadi jalan provinsi.

”Jadi untuk komunikasi kita dengan pemprov sejauh ini lancar-lancar saja, dan jalan-jalan kita yang jadi kewenangan provinsi, itu sudah diprogramkan gubernur untuk diperbaiki. Bahkan jalan yang masih kewemangan kita juga ada beberapa dibantu provinsi,” terangnya.

Adapun, terdapat sebanyak 36 ruas jalan di Kota Bertuah ini yang sudah beralih status menjadi jalan provinsi sehingga untuk perbaikannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau.

Puluhan ruas jalan tersebut diantaranya Jalan Arifin Achmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan SM Amin, Jalan Tuanku Tambusai, akses Siak IV, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas, Simpang Jalan Pramuka-PT SIR, Jalan Naga Sakti-Jalan Melati, dan Jalan Riau.

Baca Juga:  Ditemukan 1.008 Titik Lubang di Jalan Pekanbaru

Kemudian Jalan Riau Ujung, Jalan Datuk Setia Maharaja (Jalan Parit Indah), Jalan Pesantren, Simpang Jalan Pesantren-Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Jalan Air Hitam-Sungai Sibam, Jalan Hang Tuah, Jalan Iman Munandar, serta Simpang Jalang Hangtuah-Jalan Pesantren.

Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan M Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kartama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya Ujung, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari