Rabu, 15 April 2026
- Advertisement -

Polsek Payung Sekaki Gelar Operasi Yustisi Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Ahad (26/9) kemaren. Tim pemburu Teking Covid-19 tersebut menyasar sejumlah tempat seperti pasar-pasar tradisional.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 tersebut mempedomani surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2  di Kota Pekanbaru.

"Kami melakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 yang juga bersama dengan personil polisi dari  Polsek Sukajadi," ujar Kapolsek.

Kegiatan Operasi Yustisi menyasar di sejumlah tempat di antaranya di Pasar Tradisional Sepakat Jalan Sepakat, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  Tilang Elektronik Belum Diterapkan

Dalam melakukan operasi yustisi terdapat sebanyak enam orang pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga tim yustisi pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.

Pihaknya mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap mematuhi protokol lesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi.

"Kami imbau pengelola  pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri," harapnya.

Ditambahkannya, kegiatan operasi yustisi Covid-19 juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru melalui Polsek Payung Sekaki untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.(dof)

Baca Juga:  Rakernas IPPAT Berikan Langkah Positif

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Ahad (26/9) kemaren. Tim pemburu Teking Covid-19 tersebut menyasar sejumlah tempat seperti pasar-pasar tradisional.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 tersebut mempedomani surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2  di Kota Pekanbaru.

"Kami melakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 yang juga bersama dengan personil polisi dari  Polsek Sukajadi," ujar Kapolsek.

Kegiatan Operasi Yustisi menyasar di sejumlah tempat di antaranya di Pasar Tradisional Sepakat Jalan Sepakat, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  Diskes dan BBPOM Diminta Awasi Pasar Takjil

Dalam melakukan operasi yustisi terdapat sebanyak enam orang pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga tim yustisi pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.

- Advertisement -

Pihaknya mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap mematuhi protokol lesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi.

"Kami imbau pengelola  pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri," harapnya.

- Advertisement -

Ditambahkannya, kegiatan operasi yustisi Covid-19 juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru melalui Polsek Payung Sekaki untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.(dof)

Baca Juga:  Hingga Akhir Tahun, Vaksinasi Lansia Belum Capai Target

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Ahad (26/9) kemaren. Tim pemburu Teking Covid-19 tersebut menyasar sejumlah tempat seperti pasar-pasar tradisional.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 tersebut mempedomani surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor : 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2  di Kota Pekanbaru.

"Kami melakukan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 yang juga bersama dengan personil polisi dari  Polsek Sukajadi," ujar Kapolsek.

Kegiatan Operasi Yustisi menyasar di sejumlah tempat di antaranya di Pasar Tradisional Sepakat Jalan Sepakat, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga:  Tilang Elektronik Belum Diterapkan

Dalam melakukan operasi yustisi terdapat sebanyak enam orang pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga tim yustisi pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.

Pihaknya mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap mematuhi protokol lesehatan dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi.

"Kami imbau pengelola  pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri," harapnya.

Ditambahkannya, kegiatan operasi yustisi Covid-19 juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru melalui Polsek Payung Sekaki untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.(dof)

Baca Juga:  Dewan Nilai Wajar Warga Menuntut

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari