Pasutri Ditangkap Edarkan Ganja

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Sup (38) dan Far (43), warga Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Rohul. Keduanya diamankan pihak berwajib diduga telah mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Tandun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap ditempat berbeda. Adapun barang bukti yang berhasil diamanakn berupa daun ganja kering seberat 300 gram.

- Advertisement -

“Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres dalam sebuah konferensi pers, Senin (26/8).

Lebih jauh disampaikan Kapolres, ditangkapnya pasutri yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis daun ganja melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp10 miliar.

- Advertisement -

Diakuinya, peran Far dalam kasus tindak pidana narkotika ini membantu suaminya Sup, dalam menyerahkan paket daun ganja  kepada pembeli yang telah memasan kepada Sup melalui telepon genggam.

Sedangkan peran Sup menyediakan dan membawa daun ganja kering yang dibelinya dari Medan seberat 2 Kilogram. Setelah itu dipaket di Duri dan diedarkan di Rohul.

Masih dikatakan Kapolres, terungkapnya pasutri sebagai pelaku pengedar narkotika berawal dari informasi yang didapat Satresnarkoba Polres Rohul soal peredaran narkotika jenis daun ganja.

Setelah itu, anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dengan menggunakan jasa informen melakukan pemesan kepada Sup. Lalu Sup perintahkan agar paket daun ganja diambil sama istrinya Fah di rumah.

Kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB, Anggota Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah dan mengamankan Far dan diatas ember cat dibagian dapur ditemukan barang bukti Narkotika daun ganja kering dibungkus kantong plastik warna merah sebanyak 16 paket serta sebuah sim card.

‘’Pelaku Far mengaku barang bukti daun ganja kering itu milik suami Sup yang sedang berada di Duri. Polisi melakukan pengembangan dan melacak keberadaan di Duri. Akhirnya, Jumat (23/8), tersangka Sup berhasil ditangkap di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin, Kabupaten Bengkalis dengan mengamankan BB satu buah kantong plastik yang diduga narkotika daun ganja sebanyak 20 paket,’’ tambahnya.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Sup (38) dan Far (43), warga Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Rohul. Keduanya diamankan pihak berwajib diduga telah mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Tandun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap ditempat berbeda. Adapun barang bukti yang berhasil diamanakn berupa daun ganja kering seberat 300 gram.

“Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres dalam sebuah konferensi pers, Senin (26/8).

Lebih jauh disampaikan Kapolres, ditangkapnya pasutri yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis daun ganja melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Diakuinya, peran Far dalam kasus tindak pidana narkotika ini membantu suaminya Sup, dalam menyerahkan paket daun ganja  kepada pembeli yang telah memasan kepada Sup melalui telepon genggam.

Sedangkan peran Sup menyediakan dan membawa daun ganja kering yang dibelinya dari Medan seberat 2 Kilogram. Setelah itu dipaket di Duri dan diedarkan di Rohul.

Masih dikatakan Kapolres, terungkapnya pasutri sebagai pelaku pengedar narkotika berawal dari informasi yang didapat Satresnarkoba Polres Rohul soal peredaran narkotika jenis daun ganja.

Setelah itu, anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dengan menggunakan jasa informen melakukan pemesan kepada Sup. Lalu Sup perintahkan agar paket daun ganja diambil sama istrinya Fah di rumah.

Kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB, Anggota Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah dan mengamankan Far dan diatas ember cat dibagian dapur ditemukan barang bukti Narkotika daun ganja kering dibungkus kantong plastik warna merah sebanyak 16 paket serta sebuah sim card.

‘’Pelaku Far mengaku barang bukti daun ganja kering itu milik suami Sup yang sedang berada di Duri. Polisi melakukan pengembangan dan melacak keberadaan di Duri. Akhirnya, Jumat (23/8), tersangka Sup berhasil ditangkap di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin, Kabupaten Bengkalis dengan mengamankan BB satu buah kantong plastik yang diduga narkotika daun ganja sebanyak 20 paket,’’ tambahnya.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya