Senin, 20 Juli 2026
- Advertisement -

Dua Korban Tewas Akibat Truk sejak April

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, sejak awal tahun ini sudah terjadi dua kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa yang melibatkan truk bertonase berat. Kecelakaan maut pertama terjadi pada April 2022 lalu. Yang terakhir terjadi pada Sabtu (25/6) lalu yang menewaskan seorang murid SD. Kedua kecelakaan terjadi di Simpang Panam dan keduanya juga melibatkan sepeda motor dan truk bertonase berat.

Untuk itu, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang bermuatan lebih dari 5 ton jika melewati Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Hal ini kembali ditegaskan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro pada Ahad (26/6).

Angga menjelaskan, haram hukumnya bagi kendaraan truk berkapasitas lebih dari muatan sumbu terberat (MST) 5 ton melintasi Jalan HR Soebrantas. Pihaknya akan rutin menggelar patroli untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan pada pelanggar.

Baca Juga:  Bangun Pasar Cik Puan, Pemko Tunggu Bantuan Pusat

Pada pekan kedua bulan ini, Satlantas Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan setidaknya 14 surat tilang kepada supir truk yang tidak taat aturan di sepanjang Jalan HR Soebrantas hingga Simpang Panam. Angga mengingatkan agar supir truk  melintasi jalan yang telah ditentukan. Seperti kendaraan lintas timur bisa melewati Jalan Lingkar Luar Kota Pekanbaru, via Jalan Pasir Putih, Jalan Kaharuddin, Jalan Kubang Raya, kemudian menuju Simpang Panam.

"Selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu-rambu larangan kendaraan bertonase berat. Hanya truk dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di bawah 5 ton yang boleh melintas," tegas Angga.

Adapun dasar penindakan terhadap truk dengan muatan lebih dari 5 ton itu adalah SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Aturan itu juga menjadi bahan edukasi kepada sopir truk melanggar aturan yang kedapatan melintas di Jalan HR Soebrantas.

Baca Juga:  Tutup THM, Bioskop, dan Warnet

Petugas patroli Satlantas Polresta Pekanbaru saat operasi menekankan kepada para supir truk untuk tidak lagi melintasi Jalan HR Subrantas. Mereka diminta untuk melewati Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, sejak awal tahun ini sudah terjadi dua kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa yang melibatkan truk bertonase berat. Kecelakaan maut pertama terjadi pada April 2022 lalu. Yang terakhir terjadi pada Sabtu (25/6) lalu yang menewaskan seorang murid SD. Kedua kecelakaan terjadi di Simpang Panam dan keduanya juga melibatkan sepeda motor dan truk bertonase berat.

Untuk itu, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang bermuatan lebih dari 5 ton jika melewati Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Hal ini kembali ditegaskan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro pada Ahad (26/6).

Angga menjelaskan, haram hukumnya bagi kendaraan truk berkapasitas lebih dari muatan sumbu terberat (MST) 5 ton melintasi Jalan HR Soebrantas. Pihaknya akan rutin menggelar patroli untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan pada pelanggar.

Baca Juga:  Tetap Siagakan Kamar Isolasi

Pada pekan kedua bulan ini, Satlantas Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan setidaknya 14 surat tilang kepada supir truk yang tidak taat aturan di sepanjang Jalan HR Soebrantas hingga Simpang Panam. Angga mengingatkan agar supir truk  melintasi jalan yang telah ditentukan. Seperti kendaraan lintas timur bisa melewati Jalan Lingkar Luar Kota Pekanbaru, via Jalan Pasir Putih, Jalan Kaharuddin, Jalan Kubang Raya, kemudian menuju Simpang Panam.

"Selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu-rambu larangan kendaraan bertonase berat. Hanya truk dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di bawah 5 ton yang boleh melintas," tegas Angga.

- Advertisement -

Adapun dasar penindakan terhadap truk dengan muatan lebih dari 5 ton itu adalah SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Aturan itu juga menjadi bahan edukasi kepada sopir truk melanggar aturan yang kedapatan melintas di Jalan HR Soebrantas.

Baca Juga:  Sembako Jatah Panti Jompo Milik Pemprov Dijual, Penghuni Diintimidasi

Petugas patroli Satlantas Polresta Pekanbaru saat operasi menekankan kepada para supir truk untuk tidak lagi melintasi Jalan HR Subrantas. Mereka diminta untuk melewati Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti.(end)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, sejak awal tahun ini sudah terjadi dua kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa yang melibatkan truk bertonase berat. Kecelakaan maut pertama terjadi pada April 2022 lalu. Yang terakhir terjadi pada Sabtu (25/6) lalu yang menewaskan seorang murid SD. Kedua kecelakaan terjadi di Simpang Panam dan keduanya juga melibatkan sepeda motor dan truk bertonase berat.

Untuk itu, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang bermuatan lebih dari 5 ton jika melewati Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Hal ini kembali ditegaskan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro pada Ahad (26/6).

Angga menjelaskan, haram hukumnya bagi kendaraan truk berkapasitas lebih dari muatan sumbu terberat (MST) 5 ton melintasi Jalan HR Soebrantas. Pihaknya akan rutin menggelar patroli untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan pada pelanggar.

Baca Juga:  Warga Tionghoa Kota Bertuah Ramai Rayakan Tradisi Ceng Beng  

Pada pekan kedua bulan ini, Satlantas Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan setidaknya 14 surat tilang kepada supir truk yang tidak taat aturan di sepanjang Jalan HR Soebrantas hingga Simpang Panam. Angga mengingatkan agar supir truk  melintasi jalan yang telah ditentukan. Seperti kendaraan lintas timur bisa melewati Jalan Lingkar Luar Kota Pekanbaru, via Jalan Pasir Putih, Jalan Kaharuddin, Jalan Kubang Raya, kemudian menuju Simpang Panam.

"Selain penindakan dengan tilang kita juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu-rambu larangan kendaraan bertonase berat. Hanya truk dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di bawah 5 ton yang boleh melintas," tegas Angga.

Adapun dasar penindakan terhadap truk dengan muatan lebih dari 5 ton itu adalah SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 yang mengatur tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Aturan itu juga menjadi bahan edukasi kepada sopir truk melanggar aturan yang kedapatan melintas di Jalan HR Soebrantas.

Baca Juga:  Bangun Pasar Cik Puan, Pemko Tunggu Bantuan Pusat

Petugas patroli Satlantas Polresta Pekanbaru saat operasi menekankan kepada para supir truk untuk tidak lagi melintasi Jalan HR Subrantas. Mereka diminta untuk melewati Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti.(end)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari