PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi III menggelar rapat kerja bersama Direksi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Senin (25/7). Pertemuan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III Markarius Anwar. Hadir Direktur Utama BRK Andi Buchari beserta jajaran direksi untuk membahas mengenai persiapan peluncuran BRK Syariah yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2022 mendatang.
Ketua Komisi III Markarius Anwar mengatakan, dari hasil pertemuan diketahui bahwa persiapan peluncuran BRK Syariah berjalan baik dan sesuai jalur. “Kita mengecek kesiapan BRK Syariah, tadi kita lihat progresnya sudah bagus,"kata Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar, Senin (25/7).
"Mudah-mudahan launching pada 22 Agustus bisa terlaksana dengan baik, dan juga tasyakuran pada 10 Agustus. Tadi (kemarin, red), kami ingin mengetahui persiapan teknis, termasuk perubahan IT, layanan, dan lainnya. Tadi (kemarin, red) sudah tergambarkan. Semoga laporan ini sesuai dengan realita di lapangan,"tambahnya.
Politisi PKS Riau itu mengatakan, persiapan transisi BRK Syariah harus dilakukan secara matang jelang launching. Salah satu yang ditekankan dalam pertemuan itu adalah soal tidak boleh ada lagi pembukaan rekening secara konvensional.
“Pembukaan buku tabungan dan giro konvensional sudah tidak boleh lagi. Kalau nasabah masih memiliki rekening nonsyariah tetap dilayani sampai 19 Agustus. Itu juga persyaratan yang ditekankan agar dilakukan oleh unit-unit BRK Syariah," sambungnya.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan turun langsung mengecek sejauh mana perubahan yang sudah dilakukan oleh unit-unit perbankan dalam proses masa transisi tersebut. Diharapkan dia, manajemen BRK Syariah dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan sangat baik sehingga peluncuran BRK Syariah nanti akan berdampak secara positif bagi nama perusahaan.
Sementara itu, Direktur Utama BRK Andi Buchari mengatakan sejumlah persiapan peresmian BRK Syariah sudah digesa dan ditargetkan rampung pada bulan ini. Di antaranya adalah proses perizinan yang sudah diurus ke sejumlah instansi terkait.
Pihaknya sudah mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat nomor 93 yang dikeluarkan pada 4 Juli 2022. “Surat ini kami terima 5 Juli, setelah itu kami langsung proses perizinan berikutnya, " ujarnya.
"Kami juga mengurus perizinan sistem pembayaran dari Bank Indonesia (BI), kemudian proses di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak. Semua itu dirampungkan bulan ini dan target tasyakuran 10 Agustus itu permintaan Gubernur, sehari setelah HUT Riau,"kata dia.
Dengan layanan perbankan syariah, lanjut dia, secara otomatis keseluruhan sistem akan berubah mengacu pada UU nomor 21 tahun 2008. Mulai dari produk perbankan, jenis-jenis transaksi, penyaluran, penghipunan dana serta yang paling prinsip soal akad antara nasabah dan perbankan.(adv/nda)