- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Perlindungan (DPKPP) Kota Pekanbaru mendapat kunjungan tim Ombudsman RI. Kedatangan pada Kamis (25/7) sebagai upaya melanjutkan proses kajian tentang pelayanan dan penanggulangan dinas pemadam kebakaran.
Demikian disampaikan Kepala DPKPP Pekanbaru Burhan Gurning kepada Riau Pos.
Selama ini, lanjut Burhan, penanganan kebakaran kabupaten/kota belum maksimal. Sebab, masih bergabung dengan Satpol PP atau BPBD.
‘’Tidak berdiri sendiri. Harapan kami ke depan penelitian mereka bisa membawa angin segar untuk penyelamatan kebakaran di Indonesia,’’ sambungnya.
Dari pantauan Riau Pos, rombongan Ombudsman RI datang melihat persiapann yang diperlukan personel DPKPP jika mendapat laporan kebakaran. Dalam simulasi dadakan itu, Ombudsman menghitung waktu yang diperlukan personel dari memakai seragam hingga ke luar pos Damkar. Durasi yang diperlukan sekitar dua menit lebih untuk persiapan di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru.
‘’Mereka mau lihat seberapa cepat personel tangani kebakaran usai menerima laporan. Tentu kami berupaya lebih cepat lagi guna meminimalisir dampak kebakaran lebih luas,’’ jelasnya.
Saat ini responsive time masih di bawah SPM dalam penanganan kebakaran, berkisar antara 15-20 menit. Apabila mengikuti aturan sekitar 15 menit. ‘’Terus kami upayakan untuk lebih cepat lagi tim dalam memadamkan api,’’ tambahnya.
Sementara itu Ninik Rahayu, salah seorang anggota Ombudsman RI mengatakan kunjugan ini tidak dilakukan secara mendadak. Biasanya inspeksi mendadak digelar saat hari besar setiap tahun.
‘’Kami melihat Damkar masih sering luput dari perhatian. Yang diperhatikan hanya infrastruktur kendaraan dan transportasi saja,’’ sambungnya.
Maka dari itu, ia beserta rombongan ingin melihat bagaimana tingkat kewaspadaan maupun kesiapan para personel Damkar. Terlebih pada hari besar, di antaranya Idulfitri, Natal dan libur panjang.(*1/rnl)
Laporan Marrio Kisaz, Pekanbaru