Tak Bayar Denda, Layanan Publik Disetop

(RIAUPOS.CO) — Sistem Terintegrasi Pela­yanan Publik Kota Pekanbaru diluncurkan, Senin (24/6) lalu. Setelah sistem ini berlaku, masyarakat yang tak membayar denda karena membuang sampah sembarangan maka layanan publik untuk dirinya disetop. Ia tidak akan dilayani dalam pelayanan publik sebelum melunasi denda.

Launching sistem ini dilakukan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. Digagas oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, sistem terintegrasi pelayanan publik menggabungkan tiga sistem menjadi satu dan merupakan layanan yang difungsikan guna menindak warga yang membuang sampah sembarangan di luar waktu yang ditetapkan.

- Advertisement -

Ayat menyebut, sistem ini merupakan proyek perubahan yang bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan. ‘’Aturannya jelas, Perda tentang Kebersihan dan Perwako tahun 2018. Tujuannya agar kota kita ini bersih dan asri. Makanya kami ajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan,’’ katanya.

Dalam sistem ini, disampaikan Wawako tak hanya bertujuan menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Akan tetapi juga diterapkan secara menyeluruh baik ASN, pejabat maupun dunia usaha di Kota Pekanbaru. ‘’Kalau ada ASN yang buang sampah juga ditindak. Seperti buang puntung rokok sembarangan,’’ tegas dia.

- Advertisement -

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru Firmansyah Eka Putra menerangkan, tiga sistem yang digabungkan menjadi satu itu di antaranya pelayanan publik, ketertiban umum dan data kependudukan. Dalam penerapannya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan berbagai sanksi di antaranya pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan denda sebesar Rp250 ribu. ‘’Sebelum denda dilunasi, warga bersangkutan tidak akan bisa menikmati pelayanan publik karena NIK-nya diblokir,’’ papar Eka.

Kemudian untuk sanksi sosial, gambar warga yang membuang sampah sembarangan akan ditampilkan melalui website resmi Pemerintah Kota di pekanbaru.go.id. ‘’Sanksi sosial ini untuk memberikan efek jera sehingga warga bersangkutan ke depannya mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jadi sampai denda dilunasi, fotonya kita pajang di pekanbaru.go.id dan media sosial milik pemko,’’ imbuhnya.

Sistem ini di-launching agar dapat disosialisasikan pada warga Pekanbaru terlebih dahulu. ’’Secara prinsip, sistem ini sudah jalan dan terintegrasi. Sekarang tinggal satu langkah lagi, sosialisasi, sehingga masyarakat tahu tentang aturan ini. Setelah sosialisasi baru diterapkan penuh,’’ singkatnya.

Sudah 25 Orang Didenda

Dalam pada itu, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2019, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sudah mengamankan sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan. Dari jumlah ini, 13 orang diantaranya cuek atas kewajibannya terhadap denda tersebut.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri SH mengatakan, dari 25 warga yang diamankan itu, 12 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu. ’’Sementara 13 orang lainnya belum kunjung membayar denda sehingga KTP-nya masih kita tahan,’’ papar dia.

Dia menjelaskan, penerapan denda bagi pembuang sampah sembarangan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota Nomor 134 tahun 2018 tentang sanksi administrasi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014. ’’Jadi sesuai aturan tersebut, minimal dikenakan denda sebesar Rp250,’’ tambahnya.

Untuk lokasi terbanyak pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014, disebutkan Zulfikri tercatat di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai. ‘’Yang terbanyak dilakukan penangkapan di sepanjang Jalan Nangka (Tuanku Tambusai, red),’’ ungkapnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) — Sistem Terintegrasi Pela­yanan Publik Kota Pekanbaru diluncurkan, Senin (24/6) lalu. Setelah sistem ini berlaku, masyarakat yang tak membayar denda karena membuang sampah sembarangan maka layanan publik untuk dirinya disetop. Ia tidak akan dilayani dalam pelayanan publik sebelum melunasi denda.

Launching sistem ini dilakukan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. Digagas oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, sistem terintegrasi pelayanan publik menggabungkan tiga sistem menjadi satu dan merupakan layanan yang difungsikan guna menindak warga yang membuang sampah sembarangan di luar waktu yang ditetapkan.

Ayat menyebut, sistem ini merupakan proyek perubahan yang bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan. ‘’Aturannya jelas, Perda tentang Kebersihan dan Perwako tahun 2018. Tujuannya agar kota kita ini bersih dan asri. Makanya kami ajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan,’’ katanya.

Dalam sistem ini, disampaikan Wawako tak hanya bertujuan menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Akan tetapi juga diterapkan secara menyeluruh baik ASN, pejabat maupun dunia usaha di Kota Pekanbaru. ‘’Kalau ada ASN yang buang sampah juga ditindak. Seperti buang puntung rokok sembarangan,’’ tegas dia.

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru Firmansyah Eka Putra menerangkan, tiga sistem yang digabungkan menjadi satu itu di antaranya pelayanan publik, ketertiban umum dan data kependudukan. Dalam penerapannya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan berbagai sanksi di antaranya pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan denda sebesar Rp250 ribu. ‘’Sebelum denda dilunasi, warga bersangkutan tidak akan bisa menikmati pelayanan publik karena NIK-nya diblokir,’’ papar Eka.

Kemudian untuk sanksi sosial, gambar warga yang membuang sampah sembarangan akan ditampilkan melalui website resmi Pemerintah Kota di pekanbaru.go.id. ‘’Sanksi sosial ini untuk memberikan efek jera sehingga warga bersangkutan ke depannya mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jadi sampai denda dilunasi, fotonya kita pajang di pekanbaru.go.id dan media sosial milik pemko,’’ imbuhnya.

Sistem ini di-launching agar dapat disosialisasikan pada warga Pekanbaru terlebih dahulu. ’’Secara prinsip, sistem ini sudah jalan dan terintegrasi. Sekarang tinggal satu langkah lagi, sosialisasi, sehingga masyarakat tahu tentang aturan ini. Setelah sosialisasi baru diterapkan penuh,’’ singkatnya.

Sudah 25 Orang Didenda

Dalam pada itu, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2019, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sudah mengamankan sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan. Dari jumlah ini, 13 orang diantaranya cuek atas kewajibannya terhadap denda tersebut.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri SH mengatakan, dari 25 warga yang diamankan itu, 12 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu. ’’Sementara 13 orang lainnya belum kunjung membayar denda sehingga KTP-nya masih kita tahan,’’ papar dia.

Dia menjelaskan, penerapan denda bagi pembuang sampah sembarangan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota Nomor 134 tahun 2018 tentang sanksi administrasi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014. ’’Jadi sesuai aturan tersebut, minimal dikenakan denda sebesar Rp250,’’ tambahnya.

Untuk lokasi terbanyak pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014, disebutkan Zulfikri tercatat di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai. ‘’Yang terbanyak dilakukan penangkapan di sepanjang Jalan Nangka (Tuanku Tambusai, red),’’ ungkapnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya