Jumat, 22 November 2024

Warga Tangkap Pelaku Jambret usai Beraksi

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pelaku jambret berinisial FR (26) berhasil diamankan polisi pada Jumat (22/10) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku FR berhasil diringkus setelah melakukan aksi jambret di Jalan Pepaya (depan gedung SDN 6), Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Hendrizal Gani mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah korban bersama saksi menghubungi Opsnal Polsek Sukajadi dan melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku.

- Advertisement -

Dijelaskannya, kronologi kejadiannya, pada Jumat (22/10) sekira pukul 12.15 WIB, ketika korban Mitra (22) sedang berdiri di pinggir Jalan Pepaya Sukajadi menunggu temannya yang sedang berbelanja bakso, tiba-tiba pelaku melintas dari belakang korban dan melihat korban sedang memegang sebuah handphone.

Baca Juga:  Bukan Asap, Kondisi Suhu Udara Sebabkan Kekaburan Udara

"Seketika itu pelaku langsung menarik handphone yang berada di tangan korban dan selanjutnya pelaku langsung tancap gas,"ujar Kapolsek.

Lanjutnya, pada saat pelaku melarikan diri dengan sepeda motor milik nya ke arah Mall Matahari, tiba-tiba pelaku menyenggol pengendara lain yang pada saat itu sedang melintas di Jalan Pepaya tersebut.

- Advertisement -

"Pelaku dan pengendara lain tersebut sama-sama terjatuh ke aspal. Selanjutnya korban berlari ke arah pelaku dan mengambil HP milik nya, dan berkata kepada pengendara lain yang disenggol pelaku jambret,"terangnya.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan dua orang anggota Polri yang sedang melintas di TKP tersebut. “Korban, dan saksi serta dua orang anggota polri langsung mengamankan dan membawa pelaku FR ke Polsek Sukajadi dan sekaligus korban membuat laporan polisi,"jelasnya.

Baca Juga:  Pemko Didesak Segera Realisasikan APBD-P

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung J6+ warna hitam (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 BM 5955 NO warna biru-grey (milik tersangka). Pasal yang disangka kan kepada pelaku adalah pasal 365 ayat 1 KUHPidana. (dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pelaku jambret berinisial FR (26) berhasil diamankan polisi pada Jumat (22/10) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku FR berhasil diringkus setelah melakukan aksi jambret di Jalan Pepaya (depan gedung SDN 6), Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Hendrizal Gani mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah korban bersama saksi menghubungi Opsnal Polsek Sukajadi dan melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku.

- Advertisement -

Dijelaskannya, kronologi kejadiannya, pada Jumat (22/10) sekira pukul 12.15 WIB, ketika korban Mitra (22) sedang berdiri di pinggir Jalan Pepaya Sukajadi menunggu temannya yang sedang berbelanja bakso, tiba-tiba pelaku melintas dari belakang korban dan melihat korban sedang memegang sebuah handphone.

Baca Juga:  146 Orang Terjaring, 19 Memilih Sanksi Tindak Sosial

"Seketika itu pelaku langsung menarik handphone yang berada di tangan korban dan selanjutnya pelaku langsung tancap gas,"ujar Kapolsek.

- Advertisement -

Lanjutnya, pada saat pelaku melarikan diri dengan sepeda motor milik nya ke arah Mall Matahari, tiba-tiba pelaku menyenggol pengendara lain yang pada saat itu sedang melintas di Jalan Pepaya tersebut.

"Pelaku dan pengendara lain tersebut sama-sama terjatuh ke aspal. Selanjutnya korban berlari ke arah pelaku dan mengambil HP milik nya, dan berkata kepada pengendara lain yang disenggol pelaku jambret,"terangnya.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan dua orang anggota Polri yang sedang melintas di TKP tersebut. “Korban, dan saksi serta dua orang anggota polri langsung mengamankan dan membawa pelaku FR ke Polsek Sukajadi dan sekaligus korban membuat laporan polisi,"jelasnya.

Baca Juga:  JPO Tak Kunjung Difungsikan

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung J6+ warna hitam (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 BM 5955 NO warna biru-grey (milik tersangka). Pasal yang disangka kan kepada pelaku adalah pasal 365 ayat 1 KUHPidana. (dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari