PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (23/9), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang dipimpin Hakim Hari Purnomo bersama dua hakim anggota, Iqbal Gusri dan David Pasaribu. Penggugat Azridjal Aziz menghadirkan satu saksi, Amir Hamzah, dosen Teknik Elektro Unri, yang sebelumnya diusulkan sebagai calon Sekretaris Jurusan. Meski memiliki hubungan kerja dengan tergugat, Amir tetap memilih bersaksi.
Dalam kesaksiannya, Amir mengaku tidak pernah diberi tahu bahwa pencalonannya dibatalkan dan digantikan oleh orang lain. Ia juga tidak menerima penjelasan resmi terkait pembatalan tersebut, meski merasa proses itu tidak sesuai aturan. Namun, ia tidak mengajukan keberatan karena menghormati keputusan pimpinan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yang rencananya menghadirkan pimpinan dan pengawas internal Unri. Gugatan ini menyoroti kepatuhan terhadap Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Fakultas Teknik.(end)