Minggu, 7 Juli 2024

8 Kg Sabu di Bagasi Mobil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah di Pekanbaru. Namun, dari tiga orang  yang ditangkap hanya satu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 8 kilogram (kg).

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi barang haram. Atas informasi itu, ujar Untung, bidang pemberantasan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

- Advertisement -

"Proses penyelidikan memakan waktu berhari-hari," kata Untung didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Iwan Eka Putra SIK, Senin (19/8).

Dari hasil penyelidikan itu, ujar Untung, pihaknya mendapati ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui jalur darat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sabu diketahui dijemput pelaku di parkiran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh setelah berkomunikasi dengan bandar.

Baca Juga:  Jangan Budayakan Beri Uang ke Gepeng

"Kendaraan pelaku masuk ke parkiran hotel. Saat di parkiran, barang dipindahkan ke dalam mobil, setelah itu, mobil meninggalkan hotel," imbuh jenderal bintang satu itu.

- Advertisement -

Selanjutnya, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian mengikuti mobil warna hijau metalik itu. Lalu disampaikan Untung, tepat di Jalan Sekuntum, Kecamatan Bukit Raya laju kendaraan roda empat berhasil dihentikan dan dilakukan upaya penangkapan. "Penangkapan hari Rabu, 14 Agustus 2019," jelasnya.

Dari dalam mobil, sambung Untung, pihaknya menangkap tiga pria berinisial S alias M, R dan A. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8 kg yang tersimpan di bagasi mobil. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, BNNP menetapkan satu tersangka berinisial S. Sedangkan terhadap A dan R, sebut Untung, dilepas karena tidak terbukti adanya keterlibatan dengan kepemilikan dan peredaran barang haram. Hal itu, berdasarkan Pasal 184 KUHP.

Baca Juga:  Tabrakan, Mahasiswa Asal Kampar Tewas

"Dari penyelidikan dan penyidikan tidak ada keterlibatan mereka (A dan R) dengan S. A dan R hanya sebatas saksi, kami belum memiliki alat bukti sah untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," paparnya.

Meski begitu, kata Untung, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menjerat pelaku lainnya. Di antaranya bandar besar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka S, yang mana identitasnya telah dikantongi BNNP Riau.(rir)

Editor: Arif Oktafian

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah di Pekanbaru. Namun, dari tiga orang  yang ditangkap hanya satu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 8 kilogram (kg).

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi barang haram. Atas informasi itu, ujar Untung, bidang pemberantasan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

"Proses penyelidikan memakan waktu berhari-hari," kata Untung didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Iwan Eka Putra SIK, Senin (19/8).

Dari hasil penyelidikan itu, ujar Untung, pihaknya mendapati ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui jalur darat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sabu diketahui dijemput pelaku di parkiran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh setelah berkomunikasi dengan bandar.

Baca Juga:  Perketat Penindakan Kendaraan ODOL

"Kendaraan pelaku masuk ke parkiran hotel. Saat di parkiran, barang dipindahkan ke dalam mobil, setelah itu, mobil meninggalkan hotel," imbuh jenderal bintang satu itu.

Selanjutnya, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian mengikuti mobil warna hijau metalik itu. Lalu disampaikan Untung, tepat di Jalan Sekuntum, Kecamatan Bukit Raya laju kendaraan roda empat berhasil dihentikan dan dilakukan upaya penangkapan. "Penangkapan hari Rabu, 14 Agustus 2019," jelasnya.

Dari dalam mobil, sambung Untung, pihaknya menangkap tiga pria berinisial S alias M, R dan A. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8 kg yang tersimpan di bagasi mobil. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, BNNP menetapkan satu tersangka berinisial S. Sedangkan terhadap A dan R, sebut Untung, dilepas karena tidak terbukti adanya keterlibatan dengan kepemilikan dan peredaran barang haram. Hal itu, berdasarkan Pasal 184 KUHP.

Baca Juga:  Dukung Gubernur Tuntaskan Persoalan Banjir

"Dari penyelidikan dan penyidikan tidak ada keterlibatan mereka (A dan R) dengan S. A dan R hanya sebatas saksi, kami belum memiliki alat bukti sah untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," paparnya.

Meski begitu, kata Untung, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menjerat pelaku lainnya. Di antaranya bandar besar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka S, yang mana identitasnya telah dikantongi BNNP Riau.(rir)

Editor: Arif Oktafian

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari