Minggu, 17 Mei 2026
- Advertisement -

Kasubsi dan Honorer BPN Siak Dituntut 14 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Kasubsi Peralihan Hak Tanah, Silvia Dianita dan tenaga honorer Yusni Herawati  dituntut hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Wirawan Prabowo mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Kedua terdakwa terbukti Pasal 12 huruf e Undang-undang RI  Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1)  ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Silvia Dianita dan Yusni Herawati  pidana penjara masing-masing 1 tahun  2 bulan,” jelas Wirawan didampingi Endah di hadapan  mejelis hakim diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) petang.

Baca Juga:  Perda Tak Jalan, Sampah Menumpuk di Kota Pekanbaru

 Selain hukuman pidana penjara, oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorer  dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. “Denda dapat diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan,” tambah JPU.   Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan perbuatan para tersangka terungkap pada akhir Juli 2018. Silvia dan Yusni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Siak di Kantor BPN Kabupaten Siak. Pada penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan uang sebanyak Rp2,9 juta dari kedua terdakwa. Uang itu diduga untuk mempermudah dan memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah. Di mana, terdakwa Silvia dalam dugaan perkara ini sebagai penerima uang. Sedangkan terdakwa Yusni, berperan sebagai perumus besaran pungutan

Baca Juga:  152.056 Warga Pekanbaru Tunggu Vaksin Kedua

Selain uang tunai, Tim Saber Pungli Polres Siak turut mengamankan barang bukti lainnya yakni rekaman CCTv, arsip pengurusan tahan, dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah dan dua unit handphone.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Kasubsi Peralihan Hak Tanah, Silvia Dianita dan tenaga honorer Yusni Herawati  dituntut hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Wirawan Prabowo mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Kedua terdakwa terbukti Pasal 12 huruf e Undang-undang RI  Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1)  ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Silvia Dianita dan Yusni Herawati  pidana penjara masing-masing 1 tahun  2 bulan,” jelas Wirawan didampingi Endah di hadapan  mejelis hakim diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) petang.

Baca Juga:  Perda Tak Jalan, Sampah Menumpuk di Kota Pekanbaru

 Selain hukuman pidana penjara, oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorer  dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. “Denda dapat diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan,” tambah JPU.   Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan perbuatan para tersangka terungkap pada akhir Juli 2018. Silvia dan Yusni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Siak di Kantor BPN Kabupaten Siak. Pada penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan uang sebanyak Rp2,9 juta dari kedua terdakwa. Uang itu diduga untuk mempermudah dan memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah. Di mana, terdakwa Silvia dalam dugaan perkara ini sebagai penerima uang. Sedangkan terdakwa Yusni, berperan sebagai perumus besaran pungutan

- Advertisement -
Baca Juga:  Nataru, 7 OPD Dapat Tugas Khusus 

Selain uang tunai, Tim Saber Pungli Polres Siak turut mengamankan barang bukti lainnya yakni rekaman CCTv, arsip pengurusan tahan, dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah dan dua unit handphone.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Kasubsi Peralihan Hak Tanah, Silvia Dianita dan tenaga honorer Yusni Herawati  dituntut hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Wirawan Prabowo mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Kedua terdakwa terbukti Pasal 12 huruf e Undang-undang RI  Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1)  ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Silvia Dianita dan Yusni Herawati  pidana penjara masing-masing 1 tahun  2 bulan,” jelas Wirawan didampingi Endah di hadapan  mejelis hakim diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) petang.

Baca Juga:  Hakim Sempat Tegur Sukarmis

 Selain hukuman pidana penjara, oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorer  dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. “Denda dapat diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan,” tambah JPU.   Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan perbuatan para tersangka terungkap pada akhir Juli 2018. Silvia dan Yusni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Siak di Kantor BPN Kabupaten Siak. Pada penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan uang sebanyak Rp2,9 juta dari kedua terdakwa. Uang itu diduga untuk mempermudah dan memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah. Di mana, terdakwa Silvia dalam dugaan perkara ini sebagai penerima uang. Sedangkan terdakwa Yusni, berperan sebagai perumus besaran pungutan

Baca Juga:  Minta Aturan Mudik Cukup dengan Prokes Saja

Selain uang tunai, Tim Saber Pungli Polres Siak turut mengamankan barang bukti lainnya yakni rekaman CCTv, arsip pengurusan tahan, dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah dan dua unit handphone.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari