PEKANBARU ( RIAU POS. CO) — Pelanggaran terhadap seruan bersama Pemerintah Kota Dumai dan instansi terkait lainnya masih terjadi. Bahkan tidak tanggung-tanggung, salah satu food court yang berada di Jalan Sukajadi kedapatan menjual minuman keras (miras) pada malam Ramadan kepada pengunjung.
Satpol PP Kota Dumai sebagai penegak perda langsung mengambil tindakan, tidak hanya menutup paksa, satuan penegak perda yang dipimpin oleh Bambang Wardoyo ini juga menyita puluhan botol miras itu.
Tidak hanya menemukan food court yang masih nekat jual miras, Satpol PP Kota Dumai juga menemukan banyak warnet yang tetap beroperasi pada malam Ramadan. Kali ini Satpol PP bertindak lebih tegas. Warnet yang membandel digembok dan diikat dengan kawat besi dari luar.
“Kami lakukan patroli setiap malam, masih ada saja yang membandel, khusus untuk food court kami nanti akan berikan surat peringatan,†ungkap Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo kepada Riau Pos, Ahad (19/5).
Ia mengaku tidak tebang pilih, setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas. “Kami tidak akan bosan menindak,†tuturnya.
Ia juga berharap kepada Kapolres dan Kasatpol PP untuk benar-benar intruksikan bawahannya untuk menertibkan tempat penyedia miras selama bulan Ramadan.
“Kami tentunya siap untuk bekerja sama dengan pihak terkait, Dumai ini kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman,†tuturnya.
Sementara itu Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar mengatakan pihaknya meminta kepada LAMR Kota Dumai agar tidak bertindak sendiri. “Percaya kepada kami kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pelanggaran seruan bersama Ramadan tersebut,†tutupnya.(ade)