Minggu, 7 Juli 2024

Pengosongan Gedung untuk Penertiban Aset

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengosongkan Gedung Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru. Permintaan pengosongan Gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut diketahui melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto selaku pengelola barang tertanggal 18 April 2022.

Sekdaprov Riau SF Hariyanto saat dikonfirmasi perihal surat tersebut mengatakan, pengiriman surat ke LAMR tersebut adalah murni untuk penertiban aset. Karena Gedung LAMR tersebut sudah habis masa pinjam pakainya.

- Advertisement -

"Gedung LAMR itukan merupakan aset pemerintah, dan sesuai aturan gedung milik daerah itu masa pinjam pakainya lima tahun. Gedung LAMR itu sudah lima tahun masa pinjam pakainya," kata Sekdaprov.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai aturan, karena sudah lima tahun masa pinjam pakainya, maka pihak yang menggunakan gedung tersebut diberikan dua pilihan. Pertama dapat mengajukan pinjam pakai lagi atau mengosongkan gedung tersebut.

Baca Juga:  Simak! Vidio Maling Motor Bawa Senpi Bukan Terjadi di Pekanbaru.

"Surat pengajuan pinjam pakai gedung LAMR terakhir 2017 lalu. Jadi sekarang sudah habis masanya, kalau mau pakai lagi ya silahkan ajukan surat lagi," ujarnya.

- Advertisement -

Saat ditanyakan apakah pengosongan gedung LAMR tersebut apakah ada kaitannya dengan kisruh yang saat ini terjadi di tubuh LAMR. Menurut Sekdaprov, pihaknya tidak ikut campur dengan persoalan tersebut.

"Untuk kisruh LAMR kami tidak ikut campur, kami hanya fokus untuk penertipan aset saja. Karena kalau tidak kami ingatkan, nanti kami yang salah karena melanggar aturan," sebutnya.

Untuk diketahui, surat pengosongan gedung LAMR tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.

Baca Juga:  Rp71,5 Miliar Dicairkan untuk Gaji Ke-13 dan Juli

Adapun isi surat tersebut yakni, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.

Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mengosongkan Gedung Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru. Permintaan pengosongan Gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut diketahui melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto selaku pengelola barang tertanggal 18 April 2022.

Sekdaprov Riau SF Hariyanto saat dikonfirmasi perihal surat tersebut mengatakan, pengiriman surat ke LAMR tersebut adalah murni untuk penertiban aset. Karena Gedung LAMR tersebut sudah habis masa pinjam pakainya.

"Gedung LAMR itukan merupakan aset pemerintah, dan sesuai aturan gedung milik daerah itu masa pinjam pakainya lima tahun. Gedung LAMR itu sudah lima tahun masa pinjam pakainya," kata Sekdaprov.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai aturan, karena sudah lima tahun masa pinjam pakainya, maka pihak yang menggunakan gedung tersebut diberikan dua pilihan. Pertama dapat mengajukan pinjam pakai lagi atau mengosongkan gedung tersebut.

Baca Juga:  Pimpin Kenaikan Pangkat dan Sertijab, Kapolres: Performa Kerja Meningkat

"Surat pengajuan pinjam pakai gedung LAMR terakhir 2017 lalu. Jadi sekarang sudah habis masanya, kalau mau pakai lagi ya silahkan ajukan surat lagi," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah pengosongan gedung LAMR tersebut apakah ada kaitannya dengan kisruh yang saat ini terjadi di tubuh LAMR. Menurut Sekdaprov, pihaknya tidak ikut campur dengan persoalan tersebut.

"Untuk kisruh LAMR kami tidak ikut campur, kami hanya fokus untuk penertipan aset saja. Karena kalau tidak kami ingatkan, nanti kami yang salah karena melanggar aturan," sebutnya.

Untuk diketahui, surat pengosongan gedung LAMR tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.

Baca Juga:  Rp71,5 Miliar Dicairkan untuk Gaji Ke-13 dan Juli

Adapun isi surat tersebut yakni, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.

Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari