Senin, 20 Mei 2024

THR Tidak Boleh Dicicil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu yang ditunggu saat Ramadan adalah tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban THR. Kemenaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1.540 aduan terkait THR. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha. Pembayarannya paling akhir satu pekan sebelum Idulfitri. “Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” ucapnya di Kompleks Istana Negara, Rabu (13/3).

Yamaha

Ida menegaskan, tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajibannya. Dia apresiasi karena pengusaha sudah sadar dengan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. “Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Cek Ketersediaan Bahan Pokok, Disperindagkop-UKM Sidak Pasar

Dari posko THR tahun lalu, Ida menyebut ada 1.540 pengaduan terkait THR. Namun 514 data tidak lengkap sehingga tidak diproses. Dia menyebut ada 1.026 yang sudah diselesaikan terkait sengketa THR. Selain itu ada 1.782 konsultasi  yang diterima Kemenaker.

“Tidak boleh dicicil,” tutur menteri dari PKB itu. Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat Posko THR. Menurutnya posko akan didirikan hingga tingkat daerah. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah maka dinas tenaga kerja akan menyelesaikan. (lyn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu yang ditunggu saat Ramadan adalah tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban THR. Kemenaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1.540 aduan terkait THR. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha. Pembayarannya paling akhir satu pekan sebelum Idulfitri. “Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” ucapnya di Kompleks Istana Negara, Rabu (13/3).

Ida menegaskan, tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajibannya. Dia apresiasi karena pengusaha sudah sadar dengan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. “Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Ilmu dan Ibadah

Dari posko THR tahun lalu, Ida menyebut ada 1.540 pengaduan terkait THR. Namun 514 data tidak lengkap sehingga tidak diproses. Dia menyebut ada 1.026 yang sudah diselesaikan terkait sengketa THR. Selain itu ada 1.782 konsultasi  yang diterima Kemenaker.

“Tidak boleh dicicil,” tutur menteri dari PKB itu. Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat Posko THR. Menurutnya posko akan didirikan hingga tingkat daerah. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah maka dinas tenaga kerja akan menyelesaikan. (lyn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari