Minggu, 12 Mei 2024

Dinas PUPR Melapor, Dua Saksi Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat turun bersama melakukan pengecekan ke lokasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru resmi melaporkan ke polisi pelaku penebangan pohon tanpa izin di median jalan Tuanku Tambusai. Saat ini polisi sedang mengumpulkan alat bukti dan melacak keberadaan pelaku.

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya, Kamis (15/10) kemarin dengan nilai kerugian Rp29 juta. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah 406 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yamaha

Adanya laporan ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah kepada Riau Pos, Ahad (18/10) kemarin. "Sudah resmi kami laporkan pada aparat kepolisian. Ini kami lakukan agar bisa diungkap siapa pelakunya," kata dia.

Terpisah Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi pun membenarkan, pihaknya telah menerima laporan perihal pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai oleh orang tidak bertanggungjawab. "Dari laporan itu sudah kami periksa dua orang saksi pihak pelapor. Sementara itu, kami sudah turun ke TKP dan masih mengumpulkan barang bukti seperti CCTv dan lainnya," sebutnya.

Disinggung dari kamera pengintai berapa orang yang terlibat melakukan pemotongan pohon itu, Arry belum bisa menyebut secara gamblang. Menurutnya, masih dalam penyelidikan."Masih kami selidiki. Namun untuk pemotongan pohon itu dilakukan saat dini hari di saat jalanan sudah sepi. Kalau ramai mana berani, dihajar massa lah dia nanti," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pembangunan Kios Berlanjut DPRD Kecewa, Hasil Hearing Tak Digubris

Kemudian, ditanya dugaan pemotongan pohon, menurutnya, ada pihak yang tidak senang. Ia pun mengaku pihaknya akan mengejar pelaku.

Untuk diketahui pasal 406 KUHP yang dicantumkan dalam laporan tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan  bulan.

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada disana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Saat ini, Dinas PUPR Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kini sedang melakukan pelacakan terhadap pihak yang melakukan penebangan.

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis  Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang. Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada disana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak disana. 

Baca Juga:  International Women Day, Perempuan Rahim Peradaban

Penebangan sepihak ini diketahui Senin (12/10) pagi kemarin. Sore harinya, perwakilan Dinas PUPR dan Polresta Pekanbaru turun ke lokasi melakukan pengecekan.

Di lokasi tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari. Hingga kini belum ada tambahan pohon yang ditebang tanpa izin. 

Penebangan tanpa izin ini sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000,-. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.(ali/s)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah sempat turun bersama melakukan pengecekan ke lokasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru resmi melaporkan ke polisi pelaku penebangan pohon tanpa izin di median jalan Tuanku Tambusai. Saat ini polisi sedang mengumpulkan alat bukti dan melacak keberadaan pelaku.

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya, Kamis (15/10) kemarin dengan nilai kerugian Rp29 juta. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah 406 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adanya laporan ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah kepada Riau Pos, Ahad (18/10) kemarin. "Sudah resmi kami laporkan pada aparat kepolisian. Ini kami lakukan agar bisa diungkap siapa pelakunya," kata dia.

Terpisah Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi pun membenarkan, pihaknya telah menerima laporan perihal pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai oleh orang tidak bertanggungjawab. "Dari laporan itu sudah kami periksa dua orang saksi pihak pelapor. Sementara itu, kami sudah turun ke TKP dan masih mengumpulkan barang bukti seperti CCTv dan lainnya," sebutnya.

Disinggung dari kamera pengintai berapa orang yang terlibat melakukan pemotongan pohon itu, Arry belum bisa menyebut secara gamblang. Menurutnya, masih dalam penyelidikan."Masih kami selidiki. Namun untuk pemotongan pohon itu dilakukan saat dini hari di saat jalanan sudah sepi. Kalau ramai mana berani, dihajar massa lah dia nanti," ujarnya.

Baca Juga:  Optimis Melandai, Konsisten Penerapan Protokol Kesehatan

Kemudian, ditanya dugaan pemotongan pohon, menurutnya, ada pihak yang tidak senang. Ia pun mengaku pihaknya akan mengejar pelaku.

Untuk diketahui pasal 406 KUHP yang dicantumkan dalam laporan tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan  bulan.

Sebelumnya diberitakan sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada disana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Saat ini, Dinas PUPR Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kini sedang melakukan pelacakan terhadap pihak yang melakukan penebangan.

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis  Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang. Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada disana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak disana. 

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka Secepatnya, Disdik Masih Tunggu Jawaban Wako

Penebangan sepihak ini diketahui Senin (12/10) pagi kemarin. Sore harinya, perwakilan Dinas PUPR dan Polresta Pekanbaru turun ke lokasi melakukan pengecekan.

Di lokasi tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari. Hingga kini belum ada tambahan pohon yang ditebang tanpa izin. 

Penebangan tanpa izin ini sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000,-. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.(ali/s)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari