Selasa, 8 April 2025
spot_img

Transaksi di Warung Kopi

(RIAUPOS.CO) — Sebuah warung kopi layaknya menjajakan jajanan makanan, minuman dan keperluan rumah tangga, namun di sebuah kedai yang berlokasi di Jalan Sentosa, Kecamatan Tampan,  dijadikan sebagai transaksi barang haram narkoba.

Penelusuran yang dilakukan Polsek Sukajadi pun membuahkan kebenaran bahwa itu tidak sekadar dugaan. Untuk memastikan itu Unit Reskrim dan Opsnal melakukan dengan undercover buy.

Penyisiran pun berlanjut hingga terjadi transaksi pada 13 September 2019 pukul 23.00 WIB lalu. Kebenaran yang terungkap itu menjadikan seorang pria berinisial Ba ditangkap. Ia mendapat barang dari perempuan berinisial Nu sang pemilik warung tersebut.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim membenarkan kejadian itu. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung menjadikan penggeledahan badan dan pakaian.

Baca Juga:  Agung Nugroho Kecewa kepada Pemko Pekanbaru

Lalu, hasilnya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan melakukan intoregasi terhadap Ba. Dari pengakuannya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari Nu. 

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Nu dan melakukan penggeledahan di warung kopi miliknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam botol minuman M150,” terangnya.

Botol minuman itu terletak di dalam kamarnya yang berada di atas tempat tidur. Juga ditemukan satu buah pipet plastik yang dilapisi timah rokok, satu mancis tanpa penutup, dua pipet plastik berbentuk bengkok dan kemudian ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di lipatan baju kamar tersebut.(*3/ade)

Baca Juga:  Riwayat Penyakit Jadi Kendala

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Sebuah warung kopi layaknya menjajakan jajanan makanan, minuman dan keperluan rumah tangga, namun di sebuah kedai yang berlokasi di Jalan Sentosa, Kecamatan Tampan,  dijadikan sebagai transaksi barang haram narkoba.

Penelusuran yang dilakukan Polsek Sukajadi pun membuahkan kebenaran bahwa itu tidak sekadar dugaan. Untuk memastikan itu Unit Reskrim dan Opsnal melakukan dengan undercover buy.

Penyisiran pun berlanjut hingga terjadi transaksi pada 13 September 2019 pukul 23.00 WIB lalu. Kebenaran yang terungkap itu menjadikan seorang pria berinisial Ba ditangkap. Ia mendapat barang dari perempuan berinisial Nu sang pemilik warung tersebut.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim membenarkan kejadian itu. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung menjadikan penggeledahan badan dan pakaian.

Baca Juga:  Riwayat Penyakit Jadi Kendala

Lalu, hasilnya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan melakukan intoregasi terhadap Ba. Dari pengakuannya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari Nu. 

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Nu dan melakukan penggeledahan di warung kopi miliknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam botol minuman M150,” terangnya.

Botol minuman itu terletak di dalam kamarnya yang berada di atas tempat tidur. Juga ditemukan satu buah pipet plastik yang dilapisi timah rokok, satu mancis tanpa penutup, dua pipet plastik berbentuk bengkok dan kemudian ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di lipatan baju kamar tersebut.(*3/ade)

Baca Juga:  Jemput Bola, Kanim Antar Langsung Paspor ke Rumah

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Transaksi di Warung Kopi

(RIAUPOS.CO) — Sebuah warung kopi layaknya menjajakan jajanan makanan, minuman dan keperluan rumah tangga, namun di sebuah kedai yang berlokasi di Jalan Sentosa, Kecamatan Tampan,  dijadikan sebagai transaksi barang haram narkoba.

Penelusuran yang dilakukan Polsek Sukajadi pun membuahkan kebenaran bahwa itu tidak sekadar dugaan. Untuk memastikan itu Unit Reskrim dan Opsnal melakukan dengan undercover buy.

Penyisiran pun berlanjut hingga terjadi transaksi pada 13 September 2019 pukul 23.00 WIB lalu. Kebenaran yang terungkap itu menjadikan seorang pria berinisial Ba ditangkap. Ia mendapat barang dari perempuan berinisial Nu sang pemilik warung tersebut.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim membenarkan kejadian itu. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung menjadikan penggeledahan badan dan pakaian.

Baca Juga:  Jukir Masih Kutip Retribusi di Alfamart dan Indomaret

Lalu, hasilnya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan melakukan intoregasi terhadap Ba. Dari pengakuannya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari Nu. 

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Nu dan melakukan penggeledahan di warung kopi miliknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam botol minuman M150,” terangnya.

Botol minuman itu terletak di dalam kamarnya yang berada di atas tempat tidur. Juga ditemukan satu buah pipet plastik yang dilapisi timah rokok, satu mancis tanpa penutup, dua pipet plastik berbentuk bengkok dan kemudian ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di lipatan baju kamar tersebut.(*3/ade)

Baca Juga:  Riwayat Penyakit Jadi Kendala

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Sebuah warung kopi layaknya menjajakan jajanan makanan, minuman dan keperluan rumah tangga, namun di sebuah kedai yang berlokasi di Jalan Sentosa, Kecamatan Tampan,  dijadikan sebagai transaksi barang haram narkoba.

Penelusuran yang dilakukan Polsek Sukajadi pun membuahkan kebenaran bahwa itu tidak sekadar dugaan. Untuk memastikan itu Unit Reskrim dan Opsnal melakukan dengan undercover buy.

Penyisiran pun berlanjut hingga terjadi transaksi pada 13 September 2019 pukul 23.00 WIB lalu. Kebenaran yang terungkap itu menjadikan seorang pria berinisial Ba ditangkap. Ia mendapat barang dari perempuan berinisial Nu sang pemilik warung tersebut.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim membenarkan kejadian itu. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung menjadikan penggeledahan badan dan pakaian.

Baca Juga:  Sekolah Darma Yudha Menuai Prestasi di OSN 2019

Lalu, hasilnya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan melakukan intoregasi terhadap Ba. Dari pengakuannya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari Nu. 

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Nu dan melakukan penggeledahan di warung kopi miliknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam botol minuman M150,” terangnya.

Botol minuman itu terletak di dalam kamarnya yang berada di atas tempat tidur. Juga ditemukan satu buah pipet plastik yang dilapisi timah rokok, satu mancis tanpa penutup, dua pipet plastik berbentuk bengkok dan kemudian ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di lipatan baju kamar tersebut.(*3/ade)

Baca Juga:  Jukir Masih Kutip Retribusi di Alfamart dan Indomaret

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari