Selasa, 18 November 2025
spot_img

Aksi Bongkar Drainase Viral, Pemko Klarifikasi Soal Tunda Bayar Rp180 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi seorang kontraktor yang membongkar drainase karena mengaku belum menerima pembayaran proyek dari Pemko Pekanbaru mendapat tanggapan dari Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud dalam video viral itu merupakan proyek yang dikerjakan pada Desember tahun lalu.

Martin menyebut nilai proyek tersebut mencapai Rp180 juta. Ia menegaskan bahwa pembayaran masih berada dalam antrean tunda bayar (TB) tahun ini, dan prosesnya tetap mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.

Menurutnya, Wali Kota Pekanbaru telah memberikan instruksi agar proyek-proyek tunda bayar diprioritaskan, meski tetap harus melewati prosedur yang telah ditetapkan. “Namanya proyek tunda bayar, tentu ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dibayar begitu saja. Hanya saja kontraktornya tidak sabar,” jelasnya.

Baca Juga:  Tambahan 168 THL Perkuat 3T

Di sisi lain, seorang warga bernama Boby menilai tindakan kontraktor tersebut termasuk pelanggaran hukum karena dengan sengaja merusak fasilitas umum. Ia mengingatkan bahwa drainase sangat dibutuhkan warga untuk mengurangi risiko banjir.

“Kalau drainase itu hancur, banjir bisa makin parah. Kami minta aparat penegak hukum bertindak karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Boby menambahkan, persoalan tunda bayar adalah urusan administratif antara Pemko dan kontraktor yang seharusnya diselesaikan sesuai prosedur, bukan dengan melakukan perusakan fasilitas yang justru merugikan masyarakat.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi seorang kontraktor yang membongkar drainase karena mengaku belum menerima pembayaran proyek dari Pemko Pekanbaru mendapat tanggapan dari Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud dalam video viral itu merupakan proyek yang dikerjakan pada Desember tahun lalu.

Martin menyebut nilai proyek tersebut mencapai Rp180 juta. Ia menegaskan bahwa pembayaran masih berada dalam antrean tunda bayar (TB) tahun ini, dan prosesnya tetap mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.

Menurutnya, Wali Kota Pekanbaru telah memberikan instruksi agar proyek-proyek tunda bayar diprioritaskan, meski tetap harus melewati prosedur yang telah ditetapkan. “Namanya proyek tunda bayar, tentu ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dibayar begitu saja. Hanya saja kontraktornya tidak sabar,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Riau Akan Overlay 16 Ruas Jalan Kota Pekanbaru

Di sisi lain, seorang warga bernama Boby menilai tindakan kontraktor tersebut termasuk pelanggaran hukum karena dengan sengaja merusak fasilitas umum. Ia mengingatkan bahwa drainase sangat dibutuhkan warga untuk mengurangi risiko banjir.

“Kalau drainase itu hancur, banjir bisa makin parah. Kami minta aparat penegak hukum bertindak karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

- Advertisement -

Boby menambahkan, persoalan tunda bayar adalah urusan administratif antara Pemko dan kontraktor yang seharusnya diselesaikan sesuai prosedur, bukan dengan melakukan perusakan fasilitas yang justru merugikan masyarakat.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi seorang kontraktor yang membongkar drainase karena mengaku belum menerima pembayaran proyek dari Pemko Pekanbaru mendapat tanggapan dari Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud dalam video viral itu merupakan proyek yang dikerjakan pada Desember tahun lalu.

Martin menyebut nilai proyek tersebut mencapai Rp180 juta. Ia menegaskan bahwa pembayaran masih berada dalam antrean tunda bayar (TB) tahun ini, dan prosesnya tetap mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku.

Menurutnya, Wali Kota Pekanbaru telah memberikan instruksi agar proyek-proyek tunda bayar diprioritaskan, meski tetap harus melewati prosedur yang telah ditetapkan. “Namanya proyek tunda bayar, tentu ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dibayar begitu saja. Hanya saja kontraktornya tidak sabar,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubri Serahkan Penunjukan Sekdaprov ke Presiden 

Di sisi lain, seorang warga bernama Boby menilai tindakan kontraktor tersebut termasuk pelanggaran hukum karena dengan sengaja merusak fasilitas umum. Ia mengingatkan bahwa drainase sangat dibutuhkan warga untuk mengurangi risiko banjir.

“Kalau drainase itu hancur, banjir bisa makin parah. Kami minta aparat penegak hukum bertindak karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Boby menambahkan, persoalan tunda bayar adalah urusan administratif antara Pemko dan kontraktor yang seharusnya diselesaikan sesuai prosedur, bukan dengan melakukan perusakan fasilitas yang justru merugikan masyarakat.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari