PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Segala macam upaya dilakukan pemerintah dan aparat terkait, seperti Kepolisian dan TNI yang gencar-gencarnya melakukan imbauan ditengah masyarakat.
Di kawasan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Bhabinkamtibmas Aipda Darjo Kenedy bersama Babinsa Sertu Dedi S dan Ketua Pokdar Kamtibmas setempat Juifikar, berkeliling ke pemukiman warga menggunakan becak roda tiga dan pengeras suara.
Hal unik ini dilakukan mereka sekaligus mengimbau agar warga tetap berada di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru yang diterapkan per 17 April 2020, sampai 14 hari kedepan.
Sepanjang jalan, mereka juga membacakan isi poin penting terkait PSBB yang diterapkan oleh pemerintah kota pekanbaru tersebut.
Salah satunya yaitu untuk selalu menjaga jarak 1,5 sampai 2 meter, tidak melakukan aktivitas berkumpul-kumpul, mematuhi jam malam yang sudah diatur selama PSBB dan yang terpenting adalah selalu berdoa kepada Allah SWT.
Kepala Subsektor Marpoyan Damai, Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Ipda Ilham Nur mengapresiasi langkah tersebut. Hal ini merupakan aksi nyata untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disae (COVID-19) di tanah Melayu, Riau.
"Mari kita bergerak bersama seluruh elemen masyarakat, ketua RT dan RW untuk memberikan himbauan kepada warga," ajaknya. (*1)
Laporan: *1/ Eka Gusmadi Putra(Pekanbaru
Editor: Deslina
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Segala macam upaya dilakukan pemerintah dan aparat terkait, seperti Kepolisian dan TNI yang gencar-gencarnya melakukan imbauan ditengah masyarakat.
Di kawasan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Bhabinkamtibmas Aipda Darjo Kenedy bersama Babinsa Sertu Dedi S dan Ketua Pokdar Kamtibmas setempat Juifikar, berkeliling ke pemukiman warga menggunakan becak roda tiga dan pengeras suara.
- Advertisement -
Hal unik ini dilakukan mereka sekaligus mengimbau agar warga tetap berada di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru yang diterapkan per 17 April 2020, sampai 14 hari kedepan.
Sepanjang jalan, mereka juga membacakan isi poin penting terkait PSBB yang diterapkan oleh pemerintah kota pekanbaru tersebut.
- Advertisement -
Salah satunya yaitu untuk selalu menjaga jarak 1,5 sampai 2 meter, tidak melakukan aktivitas berkumpul-kumpul, mematuhi jam malam yang sudah diatur selama PSBB dan yang terpenting adalah selalu berdoa kepada Allah SWT.
Kepala Subsektor Marpoyan Damai, Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Ipda Ilham Nur mengapresiasi langkah tersebut. Hal ini merupakan aksi nyata untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disae (COVID-19) di tanah Melayu, Riau.
"Mari kita bergerak bersama seluruh elemen masyarakat, ketua RT dan RW untuk memberikan himbauan kepada warga," ajaknya. (*1)
Laporan: *1/ Eka Gusmadi Putra(Pekanbaru
Editor: Deslina