Jumat, 23 Agustus 2024

Realisasi Pendapatan PKB Capai Rp750 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sudah mencapai Rp750,6 miliar atau 50,32 persen dari target yang ditetapkan. Di mana untuk PAD dari sektor PKB tersebut tahun ini ditetapkan sebesar Rp1,491 triliun. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga mengatakan, dengan capaian PAD sektor PKB sebesar Rp750 miliar tersebut masih tergolong on progres. Pihaknya yakin hingga akhir tahun mendatang target yang ditetapkan bisa tercapai.

“Realisasi PKB kita sampai semester pertama masih on progres capai 50,32 persen atau Rp750,6 miliar dari target Rp1,491 triliun,” kata Yoga.

Sedangkan progres Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri mencapai Rp501 miliar atau 44,08 miliar dari target Rp1,138 triliun.

- Advertisement -
Baca Juga:  PAD Capai Rp219 M

“Kita terus berupaya untuk mengejar target yang telah ditetapkan, dengan melakukan operasi penertiban pajak, sosialisasi masif ke kampus melalui program bayar pajak go to campus dan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yoga, pihaknya telah meminta seluruh UPT untuk memaksimalkan pelayanan dan menjemput bola ke wajib pajak. “Insya Allah kami akan mengupayakan target tersebut tercapai. Sebab pajak ini juga penting untuk pembangunan daerah ke depan,” sebutnya.

- Advertisement -

Untuk meningkatkan PAD, pihaknya juga tahun ini membuat beberapa kebijakan seperti keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan baru yang dibuat tersebut yakni pengurangan denda keterlambatan membayar pajak menjadi hanya 2 persen perbulan dari jumlah pokok pajak.

“Tahun ini kami menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Yoga.

Baca Juga:  Pura-Pura Lumpuh, Pengemis Diamankan

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini juga  maksimal diterapkan 15 bulan. Jika wajib pajak terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

“Karena arahan pimpinan bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak mencapai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat,” sebutnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan. “Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat, karena sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan,” katanya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sudah mencapai Rp750,6 miliar atau 50,32 persen dari target yang ditetapkan. Di mana untuk PAD dari sektor PKB tersebut tahun ini ditetapkan sebesar Rp1,491 triliun. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga mengatakan, dengan capaian PAD sektor PKB sebesar Rp750 miliar tersebut masih tergolong on progres. Pihaknya yakin hingga akhir tahun mendatang target yang ditetapkan bisa tercapai.

“Realisasi PKB kita sampai semester pertama masih on progres capai 50,32 persen atau Rp750,6 miliar dari target Rp1,491 triliun,” kata Yoga.

Sedangkan progres Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri mencapai Rp501 miliar atau 44,08 miliar dari target Rp1,138 triliun.

Baca Juga:  Polda Riau dan Relawan Covid-19 Kumpulkan 603 Kantong Darah

“Kita terus berupaya untuk mengejar target yang telah ditetapkan, dengan melakukan operasi penertiban pajak, sosialisasi masif ke kampus melalui program bayar pajak go to campus dan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yoga, pihaknya telah meminta seluruh UPT untuk memaksimalkan pelayanan dan menjemput bola ke wajib pajak. “Insya Allah kami akan mengupayakan target tersebut tercapai. Sebab pajak ini juga penting untuk pembangunan daerah ke depan,” sebutnya.

Untuk meningkatkan PAD, pihaknya juga tahun ini membuat beberapa kebijakan seperti keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan baru yang dibuat tersebut yakni pengurangan denda keterlambatan membayar pajak menjadi hanya 2 persen perbulan dari jumlah pokok pajak.

“Tahun ini kami menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Yoga.

Baca Juga:  BCK Rumbai Juara Umum Kejurnas Hamengku Buwono 

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini juga  maksimal diterapkan 15 bulan. Jika wajib pajak terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

“Karena arahan pimpinan bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak mencapai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat,” sebutnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan. “Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat, karena sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan,” katanya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari