Kamis, 4 Juli 2024

Percepat Pemetaan RW Zona Merah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah resmi diterapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru belum begitu efektif. Ini disebabkan pemetaan Rukun Warga (RW) zona merah masih belum rampung dilakukan. Ini pula yang diminta Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk digesa.

Secara administrasi, PPKM skala mikro di Kota Pekanbaru sudah berlaku sejak, Selasa (13/4). Namun, di lapangan, penerapan masih menunggu pemetaan RW zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Satgas Kelurahan.

- Advertisement -

Hal ini karena PPKM yang akan diterapkan adalah bagi lingkungan RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat risiko tinggi sebaran Covid-19. Hal ini sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Keputusan ini ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (12/4).

Wako, Rabu (14/4), meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat pemetaan RW yang masuk zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran wabah virus corona. "Pemetaan ini diperlukan dalam rangka PPKM tingkat RW yang telah diberlakukan," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam rapat teknis persiapan PPKM yang digelar pada Selasa (13/4) kemarin, ada 34 kelurahan dari total 83 kelurahan yang masuk kategori zona merah hasil pemetaan Satgas.

- Advertisement -

Namun, belum seluruh RW pada kelurahan tersebut yang melaksanakan PPKM. Satgas Kecamatan dan Kelurahan diminta kembali mempertajam pemetaan, RW mana yang masuk zona merah di wilayah tersebut.

Menurutnya, mengingat PPKM ini sebelumnya direncanakan di tingkat kelurahan dan kini diperkecil ruang lingkupnya ke tingkat RW, maka terdapat perubahan indikator dalam penentuan zona merah.

Yang mana zona merah Covid-19 tingkat kelurahan terdapat 6 hingga 10 kasus positif dalam satu pekan, sementara RW zona merah terdapat lebih dari lima rumah yang terdapat kasus positif Covid-19 aktif.

"Jadi indikator zona merah (PPKM RW) bukan total jumlah pasien yang terkena dampak. Cara ini membantu upaya menemukan kasus dan isolasi. Proses pengawasan juga lebih mudah," terangnya.

Baca Juga:  Selama Ramadan CFD Ditiadakan

Kemudian untuk RW yang masuk zona kuning ada satu hingga dua rumah yang terpapar virus, sedangkan zona hijau tidak ada kasus sama sekali.

Proses pemetaan ini dilakukan setiap tujuh hari. Bagi lingkungan RW yang melakukan PPKM mikro akan ada pembatasan kegiatan masyarakat dan pengawasan protokol kesehatan diperketat yang berlangsung selama 14 hari.

"Untuk sanksi bagi pelanggar sama sanksinya dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ada sanksi sosial hingga denda. Ini diatur dalam Perwako," singkatnya.

Dalam pada itu, di Pekanbaru saat ini penularan Covid-19 masih mengkhawatirkan. Memasuki pekan kedua April ini, terjadi lonjakan wilayah yang masuk kategori zona merah. Dari sebelumnya 13 kelurahan kini sudah 32 kelurahan, meningkat lebih dua kali lipat.

Terjadinya lonjakan ini, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru hingga 11 April 2021. Jika diklasifikasikan, ada 32 kelurahan masuk zona merah dengan resiko tinggi, 16 zona orange dengan resiko sedang, 25 zona kuning dengan resiko rendah, dan hanya 10 zona hijau yakni wilayah tak terdampak.

Suatu wilayah masuk kategori zona merah jika ada lebih dari 10 kasus positif Covid-19 aktif. Dirincikan lebih jauh, kelurahan yang masuk zona merah per 11 April adalah Sidomulyo Timur 50 kasus aktif, Delima 45, Sidomulyo Barat 36, Rejosari 31, Simpang Tiga 29, Pematang Kapau 28, Tobek Godang 24, Maharatu 23, Tangkerang Labuai 22, Labuhbaru Barat 21 dan Tangkerang Barat 20.

Selanjutnya, Tuah Karya 20, Sialang Munggu 19, Simpang Baru 19, Sri Meranti 16, Tangkerang Tengah 16, Tangkerang Timur 16, Tangkerang Utara 16, Labuhbaru Timur 15, Harjosari 14, Sialang Sakti 14, Umban Sari 14, Kedung Sari 13, Tangkerang Selatan 13, Sukamaju 12, Wonorejo 12, Bambu Kuning 11, Bencah Lesung 11, Cinta Raja 11, Limbungan Baru 11, Sukamulia 11 dan Tampan 11 kasus aktif.

Baca Juga:  Mapanbumi dan Paramita Foundation Riau Salurkan 1.117 Paket Sembako

Jumlah kelurahan yang masuk zona merah ini meningkat jika diperbandingkan dengan pemetaan yang sebelumnya dilakukan sejak 28 Maret 2020 hingga 3 April, yakni 13 kelurahan. Dirincikan 13 kelurahan ini diantaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28, Delima 24, Rejosari 24, Tangkerang Timur 20, Tangkerang Tengah 17, Maharatu 16, Perhentian Marpoyan 16. Kemudian, Simpang Baru 15, Tuah Karya 14, Air Dingin 13, Kedung Sari 13, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.

Pada rentang pemetaan ini, selain  13 kelurahan zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona orange. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning, dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau.

Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa meski PPKM sudah resmi diterapkan Selasa (12/4), teknis pelaksanaan di lapangan masih akan dibahas lebih lanjut. Terutama menentukan RW yang akan diterapkan PPKM. "Besok (hari ini,red) pagi mau rapat dulu.  Camat, lurah, Kapolsek dan semua yang terkait. Sesuai edaran Mendagri, itu di RW penerapannya bukan di kelurahan. Adas indikator nanti, satgas kelurahan yang menentukan," jelasnya.

Dia mencontohkan, jika di satu RW itu ada lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19, maka PPKM diterapkan di RW tersebut. "Jadi walaupun kelurahan itu zona merah, belum tentu di seluruh kelurahan itu Diterapkan (PPKM, red). Kami belum bisa menjelaskan secara teknis karena SK baru tadi (kemarin,red) di teken dan berlaku besok (Hari ini,red) sampai 17 Mei,"paparnya.

Penerapan hingga 17 Mei dipilih karena bersamaan dengan berakhirnya pembatasan dan pelarangan mudik secara nasional. "Sesuai dengan pembatasan mudik. Setiap dua pekan kita evaluasi.. jadi bisa berubah. Satgas kelurahan dan kecamatan menetapkan," tambahnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah resmi diterapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru belum begitu efektif. Ini disebabkan pemetaan Rukun Warga (RW) zona merah masih belum rampung dilakukan. Ini pula yang diminta Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk digesa.

Secara administrasi, PPKM skala mikro di Kota Pekanbaru sudah berlaku sejak, Selasa (13/4). Namun, di lapangan, penerapan masih menunggu pemetaan RW zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Satgas Kelurahan.

Hal ini karena PPKM yang akan diterapkan adalah bagi lingkungan RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat risiko tinggi sebaran Covid-19. Hal ini sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Keputusan ini ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (12/4).

Wako, Rabu (14/4), meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat pemetaan RW yang masuk zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran wabah virus corona. "Pemetaan ini diperlukan dalam rangka PPKM tingkat RW yang telah diberlakukan," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam rapat teknis persiapan PPKM yang digelar pada Selasa (13/4) kemarin, ada 34 kelurahan dari total 83 kelurahan yang masuk kategori zona merah hasil pemetaan Satgas.

Namun, belum seluruh RW pada kelurahan tersebut yang melaksanakan PPKM. Satgas Kecamatan dan Kelurahan diminta kembali mempertajam pemetaan, RW mana yang masuk zona merah di wilayah tersebut.

Menurutnya, mengingat PPKM ini sebelumnya direncanakan di tingkat kelurahan dan kini diperkecil ruang lingkupnya ke tingkat RW, maka terdapat perubahan indikator dalam penentuan zona merah.

Yang mana zona merah Covid-19 tingkat kelurahan terdapat 6 hingga 10 kasus positif dalam satu pekan, sementara RW zona merah terdapat lebih dari lima rumah yang terdapat kasus positif Covid-19 aktif.

"Jadi indikator zona merah (PPKM RW) bukan total jumlah pasien yang terkena dampak. Cara ini membantu upaya menemukan kasus dan isolasi. Proses pengawasan juga lebih mudah," terangnya.

Baca Juga:  Gedung Bunga Tanjung Polsek Tenayan Raya Diresmikan

Kemudian untuk RW yang masuk zona kuning ada satu hingga dua rumah yang terpapar virus, sedangkan zona hijau tidak ada kasus sama sekali.

Proses pemetaan ini dilakukan setiap tujuh hari. Bagi lingkungan RW yang melakukan PPKM mikro akan ada pembatasan kegiatan masyarakat dan pengawasan protokol kesehatan diperketat yang berlangsung selama 14 hari.

"Untuk sanksi bagi pelanggar sama sanksinya dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ada sanksi sosial hingga denda. Ini diatur dalam Perwako," singkatnya.

Dalam pada itu, di Pekanbaru saat ini penularan Covid-19 masih mengkhawatirkan. Memasuki pekan kedua April ini, terjadi lonjakan wilayah yang masuk kategori zona merah. Dari sebelumnya 13 kelurahan kini sudah 32 kelurahan, meningkat lebih dua kali lipat.

Terjadinya lonjakan ini, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru hingga 11 April 2021. Jika diklasifikasikan, ada 32 kelurahan masuk zona merah dengan resiko tinggi, 16 zona orange dengan resiko sedang, 25 zona kuning dengan resiko rendah, dan hanya 10 zona hijau yakni wilayah tak terdampak.

Suatu wilayah masuk kategori zona merah jika ada lebih dari 10 kasus positif Covid-19 aktif. Dirincikan lebih jauh, kelurahan yang masuk zona merah per 11 April adalah Sidomulyo Timur 50 kasus aktif, Delima 45, Sidomulyo Barat 36, Rejosari 31, Simpang Tiga 29, Pematang Kapau 28, Tobek Godang 24, Maharatu 23, Tangkerang Labuai 22, Labuhbaru Barat 21 dan Tangkerang Barat 20.

Selanjutnya, Tuah Karya 20, Sialang Munggu 19, Simpang Baru 19, Sri Meranti 16, Tangkerang Tengah 16, Tangkerang Timur 16, Tangkerang Utara 16, Labuhbaru Timur 15, Harjosari 14, Sialang Sakti 14, Umban Sari 14, Kedung Sari 13, Tangkerang Selatan 13, Sukamaju 12, Wonorejo 12, Bambu Kuning 11, Bencah Lesung 11, Cinta Raja 11, Limbungan Baru 11, Sukamulia 11 dan Tampan 11 kasus aktif.

Baca Juga:  IKA Smagama pererat tali persaudaraan

Jumlah kelurahan yang masuk zona merah ini meningkat jika diperbandingkan dengan pemetaan yang sebelumnya dilakukan sejak 28 Maret 2020 hingga 3 April, yakni 13 kelurahan. Dirincikan 13 kelurahan ini diantaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28, Delima 24, Rejosari 24, Tangkerang Timur 20, Tangkerang Tengah 17, Maharatu 16, Perhentian Marpoyan 16. Kemudian, Simpang Baru 15, Tuah Karya 14, Air Dingin 13, Kedung Sari 13, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.

Pada rentang pemetaan ini, selain  13 kelurahan zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona orange. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning, dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau.

Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa meski PPKM sudah resmi diterapkan Selasa (12/4), teknis pelaksanaan di lapangan masih akan dibahas lebih lanjut. Terutama menentukan RW yang akan diterapkan PPKM. "Besok (hari ini,red) pagi mau rapat dulu.  Camat, lurah, Kapolsek dan semua yang terkait. Sesuai edaran Mendagri, itu di RW penerapannya bukan di kelurahan. Adas indikator nanti, satgas kelurahan yang menentukan," jelasnya.

Dia mencontohkan, jika di satu RW itu ada lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19, maka PPKM diterapkan di RW tersebut. "Jadi walaupun kelurahan itu zona merah, belum tentu di seluruh kelurahan itu Diterapkan (PPKM, red). Kami belum bisa menjelaskan secara teknis karena SK baru tadi (kemarin,red) di teken dan berlaku besok (Hari ini,red) sampai 17 Mei,"paparnya.

Penerapan hingga 17 Mei dipilih karena bersamaan dengan berakhirnya pembatasan dan pelarangan mudik secara nasional. "Sesuai dengan pembatasan mudik. Setiap dua pekan kita evaluasi.. jadi bisa berubah. Satgas kelurahan dan kecamatan menetapkan," tambahnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari