Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Cegah Kerumunan, Satpol PP Patroli

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam libur panjang Imlek 2572 / 2021, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan patroli di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru, Ahad (14/2/2021).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, antisipasi kerumunan kepada masyarakat saat libur panjang Imlek ini dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19 salah satunya di sejumlah tempat pusat perbelanjaan.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sejumlah fasilitas umum seperti di Bbs Trans Metro Pekanbaru.

"Kami melakukan monitoring tentang prokes (protokol kesehatan) di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan di sejumlah pusat perbelanjaan di Pekanbaru dan juga bus Trans Metro Pekanbaru. Kami juga akan menyisir disetiap tempat-tempat wisata yang ada di Pekanbaru," ucapnya.

Lanjut Iwan, terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk saat ini belum diberikan dan pihaknya hanya melakukan himbauan kepada pengelola dan masyarakat yang berada dipusat perbelanjaan.

Baca Juga:  Zakat FitrahTertinggi Rp44.375, Terendah Rp25.875

"Sekarang ini kita mengimbau agar disiplin menegakkan prokes. Agar mereka mengatur. Itukan menjadi tanggung jawab pengelola. Dia (pengelola) harus peduli juga. Sanksi itu nanti sesuai Perwako. Kalau memang mereka melanggar, kan ada surat rekomendasi dari Satgas Covid," tururnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di sejumlah ruang publik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Polisi Tegur 30 Orang
Sementara itu, Polsek Tenayan Raya melakukan giat cipta kondisi (cipkon) saat akhir pekan lalu. Tidak hanya untuk menciptakan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tapi juga memberi imbauan protokol kesehatan (prokes).

Dalam giat cipkon itu, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang menyebut, terdapat empat titik cipkon. Yaitu di Perkantoran Pemko Jalan Tujuh Puluh, Pasar Malam Jalan  Lintas Timur, semburan gas Jalan Tujuh Puluh, dan Warnet Neo Jalan Imam Munandar.

Baca Juga:  Camat Rumbai Timur Tinjau Vaksinasi Massal

"Kami memberi imbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru di Kota Pekanbaru. Kemudian, melaksanakan penggeledahan terhadap pengunjung warnet dan kendaraan pengunjung," ungkapnya.

Pemeriksaan itu dimaksud untuk memastikan masyarakat tidak membawa senjata tajam (sajam), narkoba, dan lainnya yang dapat membahayakan atau menimbulkan keresahan masyarakat.

"Hasilnya nihil. Namun, terdapat 30 orang yang melanggar. Ada yang melanggar prokes ada juga yang tidak bawa surat-surat. Kami bagi masker dan buat surat pernyataan agar menggunakan masker," terangnya.

Mengingat belum tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir, Manapar mengimbau kepada pemilik tempat usaha wajib untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan tempat usaha, dan menyediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari tempat-tempat yang memungkinkan menjadi tempat penyebaran virus Covid – 19. Jika tidak berkepentingan agar tetap di rumah saja,’’ imbaunya.(ayi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam libur panjang Imlek 2572 / 2021, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan patroli di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru, Ahad (14/2/2021).

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, antisipasi kerumunan kepada masyarakat saat libur panjang Imlek ini dilakukan guna memutus penyebaran Covid-19 salah satunya di sejumlah tempat pusat perbelanjaan.

- Advertisement -

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sejumlah fasilitas umum seperti di Bbs Trans Metro Pekanbaru.

"Kami melakukan monitoring tentang prokes (protokol kesehatan) di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan di sejumlah pusat perbelanjaan di Pekanbaru dan juga bus Trans Metro Pekanbaru. Kami juga akan menyisir disetiap tempat-tempat wisata yang ada di Pekanbaru," ucapnya.

- Advertisement -

Lanjut Iwan, terkait sanksi tegas yang akan diberikan kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk saat ini belum diberikan dan pihaknya hanya melakukan himbauan kepada pengelola dan masyarakat yang berada dipusat perbelanjaan.

Baca Juga:  Al Izhar School Laksanakan Salat Istisqo

"Sekarang ini kita mengimbau agar disiplin menegakkan prokes. Agar mereka mengatur. Itukan menjadi tanggung jawab pengelola. Dia (pengelola) harus peduli juga. Sanksi itu nanti sesuai Perwako. Kalau memang mereka melanggar, kan ada surat rekomendasi dari Satgas Covid," tururnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di sejumlah ruang publik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Polisi Tegur 30 Orang
Sementara itu, Polsek Tenayan Raya melakukan giat cipta kondisi (cipkon) saat akhir pekan lalu. Tidak hanya untuk menciptakan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tapi juga memberi imbauan protokol kesehatan (prokes).

Dalam giat cipkon itu, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang menyebut, terdapat empat titik cipkon. Yaitu di Perkantoran Pemko Jalan Tujuh Puluh, Pasar Malam Jalan  Lintas Timur, semburan gas Jalan Tujuh Puluh, dan Warnet Neo Jalan Imam Munandar.

Baca Juga:  Pemko-Gojek MoU Digitalisasi Ekonomi

"Kami memberi imbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru di Kota Pekanbaru. Kemudian, melaksanakan penggeledahan terhadap pengunjung warnet dan kendaraan pengunjung," ungkapnya.

Pemeriksaan itu dimaksud untuk memastikan masyarakat tidak membawa senjata tajam (sajam), narkoba, dan lainnya yang dapat membahayakan atau menimbulkan keresahan masyarakat.

"Hasilnya nihil. Namun, terdapat 30 orang yang melanggar. Ada yang melanggar prokes ada juga yang tidak bawa surat-surat. Kami bagi masker dan buat surat pernyataan agar menggunakan masker," terangnya.

Mengingat belum tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir, Manapar mengimbau kepada pemilik tempat usaha wajib untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan tempat usaha, dan menyediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari tempat-tempat yang memungkinkan menjadi tempat penyebaran virus Covid – 19. Jika tidak berkepentingan agar tetap di rumah saja,’’ imbaunya.(ayi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari