Senin, 20 Mei 2024

Berkas Perkara Tak Kunjung Lengkap 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan laham di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sudah setahun penanganan perkara ini tak kunjung rampung.  

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Setidaknya karhutla telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare. 

Yamaha

Dalam penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan. Setahun berselang, dilakukan penetapan tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Yakni direktur  berinisial C.

Baca Juga:  Animo Tinggi, Diperpanjang Satu Hari

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6) lalu.

- Advertisement -

Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Atas P-19 itu, berkas PT BMI dikembalikan ke penyidik kepolisian disertai petunjuk Jaksa. Penyidik kemudian berupaya melengkapi petunjuk tersebut, dan melimpahkan kembali ke Penuntut Umum. "Jadi, ada koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada September kemarin. Lalu dilakukan pengembalian berkas perkara sekaligus petunjuk. P-18, P-19 untuk dilengkapi berkas perkara tersebut. Diterima penyidik pada 4 Oktober 2021," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (12/10). 

- Advertisement -

Usai berkas perkara dikembalikan, saat ini penyidik belum melakukan penyerahan kembali pada Kejati Riau. "Jadi intinya, sampai saat ini berkas perkara masih di sana (penyidik, red), belum kembali ke Penuntut Umum," imbuh Marvel.  

Baca Juga:  Satker APBN terkait SPALD-T Bungkam

Mengenai apa petunjuk jaksa, dia tak mengungkapkan karena masuk dalam teknis penyidikan. "Kalau itu, teknis. Saya tidak bisa mengomentari hal itu. Intinya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi dengan dilakukannya penyidikan tambahan," tutup dia. 

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(ali) 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan laham di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sudah setahun penanganan perkara ini tak kunjung rampung.  

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Setidaknya karhutla telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare. 

Dalam penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan. Setahun berselang, dilakukan penetapan tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Yakni direktur  berinisial C.

Baca Juga:  Ini yang Akan Dilakukan Pemko Pekanbaru Atasi Oksigen Kosong

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6) lalu.

Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Atas P-19 itu, berkas PT BMI dikembalikan ke penyidik kepolisian disertai petunjuk Jaksa. Penyidik kemudian berupaya melengkapi petunjuk tersebut, dan melimpahkan kembali ke Penuntut Umum. "Jadi, ada koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada September kemarin. Lalu dilakukan pengembalian berkas perkara sekaligus petunjuk. P-18, P-19 untuk dilengkapi berkas perkara tersebut. Diterima penyidik pada 4 Oktober 2021," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (12/10). 

Usai berkas perkara dikembalikan, saat ini penyidik belum melakukan penyerahan kembali pada Kejati Riau. "Jadi intinya, sampai saat ini berkas perkara masih di sana (penyidik, red), belum kembali ke Penuntut Umum," imbuh Marvel.  

Baca Juga:  500 Ribu Warga Pekanbaru Masih Menunggu Vaksin

Mengenai apa petunjuk jaksa, dia tak mengungkapkan karena masuk dalam teknis penyidikan. "Kalau itu, teknis. Saya tidak bisa mengomentari hal itu. Intinya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi dengan dilakukannya penyidikan tambahan," tutup dia. 

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(ali) 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari