Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Berkali-kali Mangkrak, Banyak Kontroversial

Digadang-gadang akan menguntungkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena pembangunan menggunakan dana pihak ketiga, nasib Pasar Induk Pekanbaru kini memprihatinkan. Pembangunan mangkrak tahunan dan kini terbengkalai.

Laporan AGUSTIAR, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proyek Pasar Induk Pekanbaru dikerjakan oleh PT Agung Rafa Bonai yang memenangi lelang investasi pada tahun 2016 lalu dengan kontrak Bangun Guna Serah (BGS) bangunan selama 30 tahun. Pasar induk dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektare, dengan nilai pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp94 miliar.

Pantauan Riau Pos, Sabtu (10/7), lokasi pasar induk yang terletak di Jalan Soekarno Hatta kini terbengkalai. Sekeliling proyek ditutup dengan pagar seng yang sebagiannya hilang karena dicuri. Bangunan pasar juga tak dijaga. Di dalam petak-petak kios juga tak selesai dibangun. Semak belukar tumbuh subur di sana.

Edi, warga sekitar menuturkan, saat ini pembangunan di proyek pasar induk sudah berhenti total. "Setahun terakhir (tidak bekerja, red)," kata dia.

Terhentinya pembangunan proyek  Pasar Induk yang tak jelas kapan selesainya ini bukan pertama kali. Proyek sudah mendapatkan perpanjangan waktu kerja lebih dari dua kali. Proyek ini juga sempat mangkrak sejak November 2018 hingga April 2019.

Sejak awal sorotan kerap kali muncul hingga dalam pengerjaannya. Diketahui, pengembang gagal memenuhi waktu penyelesaian pembangunan pada Oktober 2019 lalu. Pemko kemudian memberikan perpanjangan waktu.

Sebelumnya, dari perjanjian awal, terhadap proyek ini kontrak kerja sama berakhir November 2018. Kemudian, dilakukan penandatanganan adendum (tambahan klausul) kontrak agar pengerjaan bisa dilanjutkan dan selesai pada Oktober 2019. Hingga jelang akhir Oktober, pembangunan pasar masih belum juga selesai. Investor untuk penyelesaian meminta tambahan waktu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi Riau Pos mengakui pembangunan proyek itu tak selesai. "Memang tidak jalan. Kami akan evaluasi, bisa berakhir sesuai ketentuan, sesuai kontrak diputus," kata dia akhir pekan lalu.

Meski membuka opsi pemutusan kontrak karena proyek sudah bertahun-tahun tidak selesai, Ingot terkesan masih melunak. Dia masih berharap rekanan bisa menyelesaikan pekerjaan. "Iya, bisa kami alihkan. Kami berharap tetap rekanan kami yang melanjutkan," imbuhnya.

Baca Juga:  APBD 2020 Sudah Bisa Digunakan

Kepada Ingot, Riau Pos memberi gambaran bahwa pekerjaan tidak sesuai harapan, dia menanggapi diplomatis. "Banyak faktor (penyebab, red). Kita akan panggil (rekanan, red)," singkatnya.

Selain pembangunan yang tak selesai, proyek pasar induk sendiri bermasalah dengan warga sekitar. Sekitar awal 2020 lalu, saat pandemi Covid-19 belum mewabah, warga protes pembangunan kios yang didirikan tepat di atas parit dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Warga di sekitar Pasar Induk Pekanbaru bahkan mengirimkan surat pada Wali Kota Pekanbaru dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Mereka memprotes kios pasar induk yang berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB) tak juga dibongkar. Sementara jika yang melakukan pelanggaran serupa masyarakat biasa, penindakan langsung diambil.

Warga yang memprotes ini adalah 514 orang di RW 11 Kelurahan Sidomulyo, Barat, Kecamatan Tampan. Melalui kuasa hukumnya Suroto SH kala itu, surat dikirimkan pada Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan diberikan pula pada OPD terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) serta Satpol PP.

Suroto pada Riau Pos pernah mengatakan, masyarakat di sana pada dasarnya mendukung pembangunan pasar induk. Ini  dengan syarat pembangunannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Faktanya pasar induk tersebut dibangun bersepadan langsung dengan jalan. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan GSB," urainya.

Kondisi ini membuat masyarakat sekitar tidak nyaman. Apalagi pembangunan Pasar Induk Pekanbaru juga tidak diikuti dengan pembuatan parit-parit di sekitar pasar. Keadaan ini mengakibatkan daerah di sekitarnya sering mengalami banjir. "Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan pasar induk tersebut juga tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan sebagaimana yang disyaratkan," imbuhnya.

Meski pelanggaran jelas terjadi, warga heran karena bangunan yang melanggar tetap berdiri kokoh dan tak ditindak sama sekali. Sebagai kuasa hukum warga, Suroto kemudian memperbandingkan dengan pelanggaran serupa yang dilakukan masyarakat langsung ditindak.

Ini jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk. "Tidak kunjung ditertibkanya bangunan pasar induk telah menimbulkan sakwasangka negatif yang liar dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut juga dapat menjadi preseden buruk," paparnya.

Baca Juga:  DMDI Riau dan Sekko Serahkan Bantuan Sembako ke Ponpes Ashabul Kahfi

Saat ini pada proyek pasar pengembang secara sepihak membangun kios tepat pada GSB hingga disebut warga sekitar mengakibatkan banjir. Masalah GSB yang dibangun ini sudah dibawa dalam hearing di Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam hearing, disepakati pembangunan pada bagian yang dipermasalahkan dihentikan sementara.

Di tengah protes warga atas pembangunan kios di atas GSB, sebuah statement muncul dari Pemko Pekanbaru terkait pembangunan tersebut. Dikatakan bahwa bagian belakang kios itu adalah pagar yang dimaksimalkan untuk kios.

Ini yang kemudian dikritik masyarakat. Alasan itu disebut tak berdasar. Aturan main berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 yang mengatur hal tersebut harus dipatuhi. Jikapun itu pagar, maka tetap tidak boleh mepet dengan jalan.

GSB diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi IMB. Salah satunya, jika dekat dengan jalan lingkungan seperti di Pasar Induk, bangunan berdiri minimal sekitar lima meter dari GSB. Sementara berdiri tepat di atas GSB masuk kategori melanggar. Aturan ini yang kerap digunakan Pemko Pekanbaru untuk menindak bangunan yang menyalahi aturan.

Belakangan, bagian belakang kios yang berdiri di atas GSB oleh Pemko Pekanbaru malah disebut sebagai pagar. Riau Pos beberapa waktu lalu sudah mengambil gambar udara menggunakan drone di sana. Terlihat jelas bentuk bangunan yang memang menyerupai kios, hanya sebagian adalah pagar tanpa kios di dalamnya.

Alasan yang muncul belakangan bahwa bagian belakang kios yang berdiri di atas GSB ini adalah pagar dikritik. Hal itu dinilai tak relevan dan tak berdasar. Pembangunan kios-kios pasar induk dinilai menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat.

Seperti banjir yang merendam perumahan warga tepat disamping proyek pembangunan pasar induk. Diketahui, dalam hearing pembangunan kios ini adendum baru disepakati perihal perpanjangan waktu.

Sementara hal lainnya seperti pembangunan kios ini belum disetujui Pemko Pekanbaru dalam hal ini DPP, namun kontraktor PT Agung Rafa Bonai sudah melakukan kegiatan itu.***

 

Digadang-gadang akan menguntungkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena pembangunan menggunakan dana pihak ketiga, nasib Pasar Induk Pekanbaru kini memprihatinkan. Pembangunan mangkrak tahunan dan kini terbengkalai.

Laporan AGUSTIAR, Kota

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proyek Pasar Induk Pekanbaru dikerjakan oleh PT Agung Rafa Bonai yang memenangi lelang investasi pada tahun 2016 lalu dengan kontrak Bangun Guna Serah (BGS) bangunan selama 30 tahun. Pasar induk dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektare, dengan nilai pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp94 miliar.

Pantauan Riau Pos, Sabtu (10/7), lokasi pasar induk yang terletak di Jalan Soekarno Hatta kini terbengkalai. Sekeliling proyek ditutup dengan pagar seng yang sebagiannya hilang karena dicuri. Bangunan pasar juga tak dijaga. Di dalam petak-petak kios juga tak selesai dibangun. Semak belukar tumbuh subur di sana.

- Advertisement -

Edi, warga sekitar menuturkan, saat ini pembangunan di proyek pasar induk sudah berhenti total. "Setahun terakhir (tidak bekerja, red)," kata dia.

Terhentinya pembangunan proyek  Pasar Induk yang tak jelas kapan selesainya ini bukan pertama kali. Proyek sudah mendapatkan perpanjangan waktu kerja lebih dari dua kali. Proyek ini juga sempat mangkrak sejak November 2018 hingga April 2019.

Sejak awal sorotan kerap kali muncul hingga dalam pengerjaannya. Diketahui, pengembang gagal memenuhi waktu penyelesaian pembangunan pada Oktober 2019 lalu. Pemko kemudian memberikan perpanjangan waktu.

Sebelumnya, dari perjanjian awal, terhadap proyek ini kontrak kerja sama berakhir November 2018. Kemudian, dilakukan penandatanganan adendum (tambahan klausul) kontrak agar pengerjaan bisa dilanjutkan dan selesai pada Oktober 2019. Hingga jelang akhir Oktober, pembangunan pasar masih belum juga selesai. Investor untuk penyelesaian meminta tambahan waktu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi Riau Pos mengakui pembangunan proyek itu tak selesai. "Memang tidak jalan. Kami akan evaluasi, bisa berakhir sesuai ketentuan, sesuai kontrak diputus," kata dia akhir pekan lalu.

Meski membuka opsi pemutusan kontrak karena proyek sudah bertahun-tahun tidak selesai, Ingot terkesan masih melunak. Dia masih berharap rekanan bisa menyelesaikan pekerjaan. "Iya, bisa kami alihkan. Kami berharap tetap rekanan kami yang melanjutkan," imbuhnya.

Baca Juga:  Ustazah Oki Ceramah di Masjid Al-Muhajirin Rumbai

Kepada Ingot, Riau Pos memberi gambaran bahwa pekerjaan tidak sesuai harapan, dia menanggapi diplomatis. "Banyak faktor (penyebab, red). Kita akan panggil (rekanan, red)," singkatnya.

Selain pembangunan yang tak selesai, proyek pasar induk sendiri bermasalah dengan warga sekitar. Sekitar awal 2020 lalu, saat pandemi Covid-19 belum mewabah, warga protes pembangunan kios yang didirikan tepat di atas parit dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Warga di sekitar Pasar Induk Pekanbaru bahkan mengirimkan surat pada Wali Kota Pekanbaru dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Mereka memprotes kios pasar induk yang berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB) tak juga dibongkar. Sementara jika yang melakukan pelanggaran serupa masyarakat biasa, penindakan langsung diambil.

Warga yang memprotes ini adalah 514 orang di RW 11 Kelurahan Sidomulyo, Barat, Kecamatan Tampan. Melalui kuasa hukumnya Suroto SH kala itu, surat dikirimkan pada Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan diberikan pula pada OPD terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) serta Satpol PP.

Suroto pada Riau Pos pernah mengatakan, masyarakat di sana pada dasarnya mendukung pembangunan pasar induk. Ini  dengan syarat pembangunannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Faktanya pasar induk tersebut dibangun bersepadan langsung dengan jalan. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan GSB," urainya.

Kondisi ini membuat masyarakat sekitar tidak nyaman. Apalagi pembangunan Pasar Induk Pekanbaru juga tidak diikuti dengan pembuatan parit-parit di sekitar pasar. Keadaan ini mengakibatkan daerah di sekitarnya sering mengalami banjir. "Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan pasar induk tersebut juga tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan sebagaimana yang disyaratkan," imbuhnya.

Meski pelanggaran jelas terjadi, warga heran karena bangunan yang melanggar tetap berdiri kokoh dan tak ditindak sama sekali. Sebagai kuasa hukum warga, Suroto kemudian memperbandingkan dengan pelanggaran serupa yang dilakukan masyarakat langsung ditindak.

Ini jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk. "Tidak kunjung ditertibkanya bangunan pasar induk telah menimbulkan sakwasangka negatif yang liar dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut juga dapat menjadi preseden buruk," paparnya.

Baca Juga:  Miliki Segera Hunian Exclusive Berkonsep Resort

Saat ini pada proyek pasar pengembang secara sepihak membangun kios tepat pada GSB hingga disebut warga sekitar mengakibatkan banjir. Masalah GSB yang dibangun ini sudah dibawa dalam hearing di Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam hearing, disepakati pembangunan pada bagian yang dipermasalahkan dihentikan sementara.

Di tengah protes warga atas pembangunan kios di atas GSB, sebuah statement muncul dari Pemko Pekanbaru terkait pembangunan tersebut. Dikatakan bahwa bagian belakang kios itu adalah pagar yang dimaksimalkan untuk kios.

Ini yang kemudian dikritik masyarakat. Alasan itu disebut tak berdasar. Aturan main berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 yang mengatur hal tersebut harus dipatuhi. Jikapun itu pagar, maka tetap tidak boleh mepet dengan jalan.

GSB diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi IMB. Salah satunya, jika dekat dengan jalan lingkungan seperti di Pasar Induk, bangunan berdiri minimal sekitar lima meter dari GSB. Sementara berdiri tepat di atas GSB masuk kategori melanggar. Aturan ini yang kerap digunakan Pemko Pekanbaru untuk menindak bangunan yang menyalahi aturan.

Belakangan, bagian belakang kios yang berdiri di atas GSB oleh Pemko Pekanbaru malah disebut sebagai pagar. Riau Pos beberapa waktu lalu sudah mengambil gambar udara menggunakan drone di sana. Terlihat jelas bentuk bangunan yang memang menyerupai kios, hanya sebagian adalah pagar tanpa kios di dalamnya.

Alasan yang muncul belakangan bahwa bagian belakang kios yang berdiri di atas GSB ini adalah pagar dikritik. Hal itu dinilai tak relevan dan tak berdasar. Pembangunan kios-kios pasar induk dinilai menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat.

Seperti banjir yang merendam perumahan warga tepat disamping proyek pembangunan pasar induk. Diketahui, dalam hearing pembangunan kios ini adendum baru disepakati perihal perpanjangan waktu.

Sementara hal lainnya seperti pembangunan kios ini belum disetujui Pemko Pekanbaru dalam hal ini DPP, namun kontraktor PT Agung Rafa Bonai sudah melakukan kegiatan itu.***

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari