- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Riau bekerja sama dengan KPP Pratama Pekanbaru Tampan mengadakan seminar tentang Konsep Pengenaan Pajak Deviden atau (PMK NO. 18/PMK.03/2021) secara offline dan online, Senin (12/4).
Ketua Panitia sekaligus Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengatakan, kegiatan digelar guna memberikan informasi terbaru terhadap kebijakan yang terdapat pada pajak deviden yang telah berlaku 17 Februari 2021 lalu.
- Advertisement -
Di mana deviden ini dulu terdapat pembayaran pajak sebesar 10 persen bagi wajib pajak pribadi, sedangkan untuk badan usaha yang memiliki kepemilikannya 25 persen sehingga harus membayar pajak sebesar 15 persen.
"Dalam kegiatan ini dikuti sebanyak 250 orang secara online dan 40 orang secara offline. Kami berharap dengan adanya edukasi ini para perserta, khususnya konsultan pajak IKPI Pekanbaru dapat mensosialisasikan informasi terbaru tentang pengenaan pajak deviden kepada masyarakat luas, " harapnya.
Sementara itu, Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya menjelaskan, keikutsertaan PSMTI Riau dalam kegiatan ini guna membantu pemerintah dalam mengedukasi dan mensosialisasikan terkiat peraturan terbaru pajak deviden tersebut.
- Advertisement -
"Deviden ini sangat membantu masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Dimana akan lebih banyak pengusaha yang menginvestasikan dana mereka di daerah dengan mengikuti investaai saham yang keuntungan bisa berkali lipat, " ulasnya.
Kasi Extensifikasi KPP Pekanbaru Tampan Elmon Maron mengapresiasi kegiatan yang dibuat oleh IKPI dan PSMTI Riau ini.
‘‘Kami berharap peran aktif dari seluruh pihak diperlukan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia," tuturnya.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Riau bekerja sama dengan KPP Pratama Pekanbaru Tampan mengadakan seminar tentang Konsep Pengenaan Pajak Deviden atau (PMK NO. 18/PMK.03/2021) secara offline dan online, Senin (12/4).
Ketua Panitia sekaligus Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengatakan, kegiatan digelar guna memberikan informasi terbaru terhadap kebijakan yang terdapat pada pajak deviden yang telah berlaku 17 Februari 2021 lalu.
- Advertisement -
Di mana deviden ini dulu terdapat pembayaran pajak sebesar 10 persen bagi wajib pajak pribadi, sedangkan untuk badan usaha yang memiliki kepemilikannya 25 persen sehingga harus membayar pajak sebesar 15 persen.
"Dalam kegiatan ini dikuti sebanyak 250 orang secara online dan 40 orang secara offline. Kami berharap dengan adanya edukasi ini para perserta, khususnya konsultan pajak IKPI Pekanbaru dapat mensosialisasikan informasi terbaru tentang pengenaan pajak deviden kepada masyarakat luas, " harapnya.
- Advertisement -
Sementara itu, Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya menjelaskan, keikutsertaan PSMTI Riau dalam kegiatan ini guna membantu pemerintah dalam mengedukasi dan mensosialisasikan terkiat peraturan terbaru pajak deviden tersebut.
"Deviden ini sangat membantu masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Dimana akan lebih banyak pengusaha yang menginvestasikan dana mereka di daerah dengan mengikuti investaai saham yang keuntungan bisa berkali lipat, " ulasnya.
Kasi Extensifikasi KPP Pekanbaru Tampan Elmon Maron mengapresiasi kegiatan yang dibuat oleh IKPI dan PSMTI Riau ini.
‘‘Kami berharap peran aktif dari seluruh pihak diperlukan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia," tuturnya.(ayi)