Senin, 20 Mei 2024

PUPR Riau Survei Jalan di Pekanbaru Prioritaskan Perbaikan 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah alih status beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru menjadi ruas jalan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR) Riau melakukan survei jalan yang akan menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan mengatakan, memang beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru sudah beralih kewenangan. Beberapa ruas jalan yang beralih kewenangan tersebut, beberapa di antaranya dalam kondisi rusak.

Yamaha

“Tahun ini ada penambahan beberapa ruas jalan di Pekanbaru yang menjadi kewenangan provinsi. Saat ini tim sedang melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan-jalan tersebut,” katanya.

Survei ini, untuk mengetahui ruas jalan mana yang mengalami kerusakan parah dan itu yang akan menjadi prioritas untuk segara dilakukan perbaikan. Karena memang saat alih status tersebut, kondisi jalannya berbeda-beda.

Baca Juga:  Evaluasi APBD Murni 2024 Kuansing Selesai

“Tentu yang prioritas dilakukan perbaikan adalah yang kerusakannya cukup parah. Untuk itu kami tunggu laporan dari tim terlebih dahulu,” ujarnya.

- Advertisement -

Untuk dapat melakukan perbaikan jalan itu, pihaknya masih menunggu serah terima aset dari Pemko Pekanbaru. Hingga saat ini proses tersebut belum dilakukan.

“Kalau alih statusnya sudah, namun untuk serah terima asetnya belum. Kami masih menunggu dari Pemko Pekanbaru yang saat ini masih berproses di BPKAD,” sebutnya.

- Advertisement -

Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution juga memberikan penjelasan terkait status jalan-jalan yang ada di Riau. Untuk ruas jalan saat ini ada tiga kewenangan yang menanganinya, nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Saya perlu juga memberikan penjelasan, jalan itu ada yang statusnya nasional, ada yang provinsi dan ada kabupaten/kota. Karena masyarakat ini kadang-kadang mereka tidak memahami dengan baik sehingga dianggap semua itu domainnya provinsi,” ujar Gubri Edy Nasution.

Baca Juga:  Tanpa Izin, 504 Botol Miras Disita

Lebih lanjut dikatakannya, ada saat ini  16 ruas jalan di Kota Pekanbaru saat ini telah beralih status kewanangan dari Pemerintah Kota Pekanbaru ke Pemprov Riau.

Meskipun status jalan sudah berpindah ke provinsi, namun belum ada penyerahan secara administrasi resmi dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau. Oleh karena itu, segala kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pengembangan infrastruktur jalan harus tetap mengikuti aturan berlaku.

“Ini memang sudah berstatus jalan milik provinsi, tetapi untuk dipahami dan diketahui itu belum diserahkan kepada provinsi dari kota Pekanbaru,” jelasnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah alih status beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru menjadi ruas jalan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR) Riau melakukan survei jalan yang akan menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan mengatakan, memang beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru sudah beralih kewenangan. Beberapa ruas jalan yang beralih kewenangan tersebut, beberapa di antaranya dalam kondisi rusak.

“Tahun ini ada penambahan beberapa ruas jalan di Pekanbaru yang menjadi kewenangan provinsi. Saat ini tim sedang melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan-jalan tersebut,” katanya.

Survei ini, untuk mengetahui ruas jalan mana yang mengalami kerusakan parah dan itu yang akan menjadi prioritas untuk segara dilakukan perbaikan. Karena memang saat alih status tersebut, kondisi jalannya berbeda-beda.

Baca Juga:  Kapolresta Pekanbaru Beri Penghargaan Personel Polri Berprestasi

“Tentu yang prioritas dilakukan perbaikan adalah yang kerusakannya cukup parah. Untuk itu kami tunggu laporan dari tim terlebih dahulu,” ujarnya.

Untuk dapat melakukan perbaikan jalan itu, pihaknya masih menunggu serah terima aset dari Pemko Pekanbaru. Hingga saat ini proses tersebut belum dilakukan.

“Kalau alih statusnya sudah, namun untuk serah terima asetnya belum. Kami masih menunggu dari Pemko Pekanbaru yang saat ini masih berproses di BPKAD,” sebutnya.

Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution juga memberikan penjelasan terkait status jalan-jalan yang ada di Riau. Untuk ruas jalan saat ini ada tiga kewenangan yang menanganinya, nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Saya perlu juga memberikan penjelasan, jalan itu ada yang statusnya nasional, ada yang provinsi dan ada kabupaten/kota. Karena masyarakat ini kadang-kadang mereka tidak memahami dengan baik sehingga dianggap semua itu domainnya provinsi,” ujar Gubri Edy Nasution.

Baca Juga:  Musim Penghujan Galakkan Goro

Lebih lanjut dikatakannya, ada saat ini  16 ruas jalan di Kota Pekanbaru saat ini telah beralih status kewanangan dari Pemerintah Kota Pekanbaru ke Pemprov Riau.

Meskipun status jalan sudah berpindah ke provinsi, namun belum ada penyerahan secara administrasi resmi dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau. Oleh karena itu, segala kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pengembangan infrastruktur jalan harus tetap mengikuti aturan berlaku.

“Ini memang sudah berstatus jalan milik provinsi, tetapi untuk dipahami dan diketahui itu belum diserahkan kepada provinsi dari kota Pekanbaru,” jelasnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari