Jumat, 13 Desember 2024

Tanpa Izin, 504 Botol Miras Disita

KOTA (RIAUPOS.CO) — Berbagai merek minuman beralkohol tertata rapi di meja lobi Polresta Pekanbaru. Minuman memabukkan itu disita dari berbagai tempat di Pekanbaru. Dihitung totalnya 504. Kepada awak media Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya menyampaikan, minuman alkohol berbagai jenis seperti Anker Bir, Anggur Merah, Guiness dan lainnya itu diamankan saat gelar cipta kondisi (cipkon) kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"Jadi yang melakukan kegiatan dari Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran sebanyak 36 personel yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Awalludin Syam. Hasilnya sebanyak 504 botol miras diamankan. Tak hanya itu, satu motor RX King pun disita karena tidak miliki surat. Lalu, dua "Pak Ogah" juga diamankan dan diedukasi pada saat cipkon yang digelar, Senin (16/12) pukul 21.00 WIB," sebut Nandang, Selasa (17/12).

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru Resmi Dimulai Pekan Depan

Tim dari Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 251 botol miras dari toko Agha milik Gani (33) di Jalan Ahmad Yani ujung. Kemudian, Polsek Payung Sekaki mengamankan dua botol miras, sembilan botol tuak dan 1 unit motor merek RX King tanpa surat. Selanjutnya, Polsek Senapelan 188 botol miras dan Polsek Sukajadi 53 botol miras dan dua orang premanisme "Pak Ogah", serta Polsek Lima puluh 66 botol miras.

"Kegiatan yang dilakukan ini guna menimalisir tindak kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 guna meningkatkan kamtibmas, terutama terkait peredaran miras oplosan dan penjualan miras tanpa izin," tuturnya.

Dikatakannya lagi, sasaran kegiatan adalah narkoba, miras, senpi, sajam dan premanisme. Dimana sasaran tempat yaitu daerah – daerah rawan kriminal dan juga kafe atau warung remang – remang yang ada di Pekanbaru. Sementara itu jika ingin berjualan harus ada izinnya Surat Usaha Menjual Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Kolaborasi Menuju Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Namun di samping itu Nandang mengimbau, sebaiknya kepada kedai – kedai untuk tidak memperdagangkan miras dan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan pada akhirnya juga bisa melakukan tindakan kriminal.(*3)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Berbagai merek minuman beralkohol tertata rapi di meja lobi Polresta Pekanbaru. Minuman memabukkan itu disita dari berbagai tempat di Pekanbaru. Dihitung totalnya 504. Kepada awak media Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya menyampaikan, minuman alkohol berbagai jenis seperti Anker Bir, Anggur Merah, Guiness dan lainnya itu diamankan saat gelar cipta kondisi (cipkon) kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"Jadi yang melakukan kegiatan dari Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran sebanyak 36 personel yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Awalludin Syam. Hasilnya sebanyak 504 botol miras diamankan. Tak hanya itu, satu motor RX King pun disita karena tidak miliki surat. Lalu, dua "Pak Ogah" juga diamankan dan diedukasi pada saat cipkon yang digelar, Senin (16/12) pukul 21.00 WIB," sebut Nandang, Selasa (17/12).

- Advertisement -
Baca Juga:  Kolaborasi Menuju Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Tim dari Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 251 botol miras dari toko Agha milik Gani (33) di Jalan Ahmad Yani ujung. Kemudian, Polsek Payung Sekaki mengamankan dua botol miras, sembilan botol tuak dan 1 unit motor merek RX King tanpa surat. Selanjutnya, Polsek Senapelan 188 botol miras dan Polsek Sukajadi 53 botol miras dan dua orang premanisme "Pak Ogah", serta Polsek Lima puluh 66 botol miras.

"Kegiatan yang dilakukan ini guna menimalisir tindak kejahatan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 guna meningkatkan kamtibmas, terutama terkait peredaran miras oplosan dan penjualan miras tanpa izin," tuturnya.

- Advertisement -

Dikatakannya lagi, sasaran kegiatan adalah narkoba, miras, senpi, sajam dan premanisme. Dimana sasaran tempat yaitu daerah – daerah rawan kriminal dan juga kafe atau warung remang – remang yang ada di Pekanbaru. Sementara itu jika ingin berjualan harus ada izinnya Surat Usaha Menjual Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Kolam Pekanbaru City Park Dipenuhi Sampah Dangkal dan Penuh Sampah

Namun di samping itu Nandang mengimbau, sebaiknya kepada kedai – kedai untuk tidak memperdagangkan miras dan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan pada akhirnya juga bisa melakukan tindakan kriminal.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari