Sabtu, 12 Oktober 2024

Masa Tenang, APK Pemilu Mulai Ditertibkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Waktu kampaye telah berakhir pada Sabtu (10/2). Masa tenang Pemilu 2024 telah diberlakukan mulai Ahad (11/2). Personel Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru turun menyisir jalan protokol untuk melakukan giat penertiban alat peraga kampaye (APK) yang masih bertebaran.

Pembersihan APK bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

- Advertisement -

Dalam operasi penertiban tersebut, tim menyisir Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya, menertibkan APK di Jalan Arifin Achmad. Mereka mengamankan sejumlah APK yang masih berdiri di rangka yang dibuat dari kayu batangan.

APK yang ditertibkan berbagai ukuran, baik ukuran kecil, sedang dan APK yang berukuran cukup besar.

- Advertisement -

”Penertiban APK hari ini ada dua titik lokasinya, disekitaran Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Arifin Achmad,” ujar Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution meminta kepada semua Parpol dan calon legislatif (caleg) agar menertibkan sendiri APK mereka masing-masing yang ada di sejumlah badan jalan baik jalan protokol maupun alternatif.

Untuk penertiban, pemko sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait di antaranya KPU dan Bawaslu. Mereka membahas terkait penertiban APK caleg dan parpol pada masa tenang.

Sekko menyebut, Pemko Pekanbaru memberikan dukungan terhadap Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah Kota Bertuah. Selain amanat undang-undang, hal ini juga dilakukan agar masyarakat Kota Pekanbaru merasa tenang jelang Pemilu 2024.

Baca Juga:  FKPMR Ingatkan Pemerintah Atasi Sembilan Poin Persoalan Riau 2020

”Kami minta kepada partai politik untuk berpartisipasi lebih dulu menurunkan APK yang ada. Minimal mereka buka dulu APK milik partainya. Silakan dibuka atau diturunkan, nanti akan kita telusuri lagi sisanya,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Indra Pomi, dalam undang-undang dan peraturan KPU, pembersihan alat peraga kampanye merupakan salah satu kewajiban dari peserta pemilu, termasuk partai politik dan harus dibersihkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan.

Untuk menertibkan itu, pihaknya akan bekerjasama dengan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP, serta seluruh partai politik yang ada di Kota Pekanbaru.

”Menurut aturan, alat peraga kampanye itu harus diturunkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan. Kami mengajak seluruh elemen untuk ikut mensukseskan pemilu 2024 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy mengatakan penertiban APK dilakukan untuk menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Pekanbaru.

”Penertiban APK Bawaslu bersama Satpol PP Pekanbaru, kita juga kawan-kawan yang lain patroli di setiap kecamatan,” tambahnya.

Pantauan Riau Pos, sebagian ruas jalan masih terdapat APK yang belum ditertibkan. Seperti di Jalan Cipta Karya dan ruas Jalan Purwodadi dan Jalan Sukakarya. Di ruas jalan ini masih ada APK yang diasang ditepian jalan dan di pohon.

Warga Ikut Turunkan APK

Di tempat lain, warga di Jalan Tengku Bey II Kecamatan Bukit Raya ikut turun langsung membantu para petugas Bawaslu Kota Pekanbaru untuk menertibkan puluhan baleho, spanduk dan juga bendera partai politik yang masih dibentangkan di sepanjang jalan alternatif tersebut.

Baca Juga:  Jaga TPS, 2.800 Personel Satlinmas Disiagakan

Pantauan Riau Pos, Ahad (11/2) tampak masyarakat baik dengan menggunakan tangan kosong serta menggunakan martil menurunkan satu persatu spanduk yang ada di lapangan pemuda serta yang terbentang di sepanjang jalan alternatif itu.

Hanya dalam waktu 30 menit, puluhan spanduk sudah dibersihkan oleh masyarakat yang dibantu para anggota Bawaslu.

Salah seorang warga Roni mengaku masyarakat memiliki hak untuk membantu membersihkan atribut kampanye tersebut lantaran sampai sore hari para pemilik spanduk tersebut tidak kunjung menurunkan alat peraga kampanye mereka khususnya dalam memasuki masa tenang seperti saat ini.

”Ini kan sudah masuk masa tenang. Tapi kita lihat nggak ada pihak partai yang mencopot sepanduk ini. Karena ada tim Bawaslu yang mencopotinya makanya kami tolong bersama warga lainnya,” ucapnya.

Salah seorang anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Ningsih mengaku sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh masyarakat di Kecamatan Bukit Raya. Apalagi proses penertiban APK tersebut tidaklah mudah lantaran banyak posisinya yang berada di jalur hijau serta berdekatan dengan instansi listrik yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

”Alhamdulillah kami bersyukur dan berterimakasih atas bantuan masyarakat. Jadinya pembersihan di jalan alternatif jauh lebih mudah dari yang kami bayangkan,” ujarnya.(ilo/ayi/yls)

Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Waktu kampaye telah berakhir pada Sabtu (10/2). Masa tenang Pemilu 2024 telah diberlakukan mulai Ahad (11/2). Personel Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru turun menyisir jalan protokol untuk melakukan giat penertiban alat peraga kampaye (APK) yang masih bertebaran.

Pembersihan APK bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam operasi penertiban tersebut, tim menyisir Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya, menertibkan APK di Jalan Arifin Achmad. Mereka mengamankan sejumlah APK yang masih berdiri di rangka yang dibuat dari kayu batangan.

APK yang ditertibkan berbagai ukuran, baik ukuran kecil, sedang dan APK yang berukuran cukup besar.

”Penertiban APK hari ini ada dua titik lokasinya, disekitaran Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Arifin Achmad,” ujar Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution meminta kepada semua Parpol dan calon legislatif (caleg) agar menertibkan sendiri APK mereka masing-masing yang ada di sejumlah badan jalan baik jalan protokol maupun alternatif.

Untuk penertiban, pemko sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait di antaranya KPU dan Bawaslu. Mereka membahas terkait penertiban APK caleg dan parpol pada masa tenang.

Sekko menyebut, Pemko Pekanbaru memberikan dukungan terhadap Bawaslu dalam penertiban APK di wilayah Kota Bertuah. Selain amanat undang-undang, hal ini juga dilakukan agar masyarakat Kota Pekanbaru merasa tenang jelang Pemilu 2024.

Baca Juga:  98,6 Persen Penduduk Pekanbaru Bisa Nikmati Program JKPB

”Kami minta kepada partai politik untuk berpartisipasi lebih dulu menurunkan APK yang ada. Minimal mereka buka dulu APK milik partainya. Silakan dibuka atau diturunkan, nanti akan kita telusuri lagi sisanya,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Indra Pomi, dalam undang-undang dan peraturan KPU, pembersihan alat peraga kampanye merupakan salah satu kewajiban dari peserta pemilu, termasuk partai politik dan harus dibersihkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan.

Untuk menertibkan itu, pihaknya akan bekerjasama dengan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP, serta seluruh partai politik yang ada di Kota Pekanbaru.

”Menurut aturan, alat peraga kampanye itu harus diturunkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan. Kami mengajak seluruh elemen untuk ikut mensukseskan pemilu 2024 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy mengatakan penertiban APK dilakukan untuk menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Pekanbaru.

”Penertiban APK Bawaslu bersama Satpol PP Pekanbaru, kita juga kawan-kawan yang lain patroli di setiap kecamatan,” tambahnya.

Pantauan Riau Pos, sebagian ruas jalan masih terdapat APK yang belum ditertibkan. Seperti di Jalan Cipta Karya dan ruas Jalan Purwodadi dan Jalan Sukakarya. Di ruas jalan ini masih ada APK yang diasang ditepian jalan dan di pohon.

Warga Ikut Turunkan APK

Di tempat lain, warga di Jalan Tengku Bey II Kecamatan Bukit Raya ikut turun langsung membantu para petugas Bawaslu Kota Pekanbaru untuk menertibkan puluhan baleho, spanduk dan juga bendera partai politik yang masih dibentangkan di sepanjang jalan alternatif tersebut.

Baca Juga:  Diupah Rp15 Juta Sekali Angkut

Pantauan Riau Pos, Ahad (11/2) tampak masyarakat baik dengan menggunakan tangan kosong serta menggunakan martil menurunkan satu persatu spanduk yang ada di lapangan pemuda serta yang terbentang di sepanjang jalan alternatif itu.

Hanya dalam waktu 30 menit, puluhan spanduk sudah dibersihkan oleh masyarakat yang dibantu para anggota Bawaslu.

Salah seorang warga Roni mengaku masyarakat memiliki hak untuk membantu membersihkan atribut kampanye tersebut lantaran sampai sore hari para pemilik spanduk tersebut tidak kunjung menurunkan alat peraga kampanye mereka khususnya dalam memasuki masa tenang seperti saat ini.

”Ini kan sudah masuk masa tenang. Tapi kita lihat nggak ada pihak partai yang mencopot sepanduk ini. Karena ada tim Bawaslu yang mencopotinya makanya kami tolong bersama warga lainnya,” ucapnya.

Salah seorang anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Ningsih mengaku sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh masyarakat di Kecamatan Bukit Raya. Apalagi proses penertiban APK tersebut tidaklah mudah lantaran banyak posisinya yang berada di jalur hijau serta berdekatan dengan instansi listrik yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

”Alhamdulillah kami bersyukur dan berterimakasih atas bantuan masyarakat. Jadinya pembersihan di jalan alternatif jauh lebih mudah dari yang kami bayangkan,” ujarnya.(ilo/ayi/yls)

Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari