Sabtu, 5 September 2026
- Advertisement -

Terduga Pencuri Kotak Infak Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kotak infak masjid berinisial DD (26). Pria tersebut diamankan pada Jumat (8/7) ketika sedang berada di salah satu warnet di Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
"DD diduga telah melakukan pencurian terhadap uang kotak infak Masjid Amaliyah di Jalan H Ismail Yusup, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Berdasarkan laporan, uang yang disebutkan dicuri oleh terduga pelaku sebesar Rp3 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Andri Setiawan, Sabtu (9/7).
DD yang diketahui seorang pengangguran ini langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru. Selain itu kepolisian juga mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan perbuatan pelaku. Di antaranya tiga buah kotak infak masjid, tiga buah gembok, satu buah tang dan satu buah tas. Kepolisian juga mengamankan baju yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini mengarah pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana," tutup Andri.(end)

Baca Juga:  Efektivitas Kerja Harus Tetap Berjalan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kotak infak masjid berinisial DD (26). Pria tersebut diamankan pada Jumat (8/7) ketika sedang berada di salah satu warnet di Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
"DD diduga telah melakukan pencurian terhadap uang kotak infak Masjid Amaliyah di Jalan H Ismail Yusup, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Berdasarkan laporan, uang yang disebutkan dicuri oleh terduga pelaku sebesar Rp3 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Andri Setiawan, Sabtu (9/7).
DD yang diketahui seorang pengangguran ini langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru. Selain itu kepolisian juga mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan perbuatan pelaku. Di antaranya tiga buah kotak infak masjid, tiga buah gembok, satu buah tang dan satu buah tas. Kepolisian juga mengamankan baju yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini mengarah pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana," tutup Andri.(end)

Baca Juga:  Mupel Germasa GPIB Akan Hadirkan Menteri LHK
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kotak infak masjid berinisial DD (26). Pria tersebut diamankan pada Jumat (8/7) ketika sedang berada di salah satu warnet di Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
"DD diduga telah melakukan pencurian terhadap uang kotak infak Masjid Amaliyah di Jalan H Ismail Yusup, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Berdasarkan laporan, uang yang disebutkan dicuri oleh terduga pelaku sebesar Rp3 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Andri Setiawan, Sabtu (9/7).
DD yang diketahui seorang pengangguran ini langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru. Selain itu kepolisian juga mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan perbuatan pelaku. Di antaranya tiga buah kotak infak masjid, tiga buah gembok, satu buah tang dan satu buah tas. Kepolisian juga mengamankan baju yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini mengarah pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana," tutup Andri.(end)

Baca Juga:  Cegah Corona, Warga Taman Arengka Buat Fasilitas Cuci Tangan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari