PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PT Bank Riau Kepri (BRK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, dalam rangka mendukung kinerja perbankan daerah untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara di Menara Dang Merdu BRK, Kamis (9/6).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Utama (Dirut) BRK Andi Buchari dan Kepala Kejati Riau Dr Jaja Subagja SH MH. Kemudian diikuti pimpinan cabang (Pimcab) PT BRK dan Kepala Kejari di seluruh kabupaten/kota di Riau.
Andi Buchari mengatakan, peran BRK setelah dikonversi menjadi bank syariah nantinya akan lebih meningkatkan program pemerintah pusat yang akan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan dan ekonomi syariah dunia. Di mana, kontribusi aset BRK saat ini sekitar Rp30 triliun-Rp31 triliun. "Tentu akan menopang market share dari perbankan syariah tersebut. Itu adalah amanah pemegang saham yang didasarkan kepada kompetensi daerah dan bagaimana dalam mendukung target pemerintah pusat," katanya.
Andi juga menyampaikan, ada target amanat Undang-Undang Syariah yang harus dijalankan yakni Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008. Bahwa bank umum konvensional yang memiliki unit-unit syariah (UUS), dari total 50 persen bank induknya.
Dia mengakui, sangat sulit untuk mencapai target 50 persen dari bank induknya itu. Karena saat ini hanya 30 persen aset UUS-nya dan itu paling tertinggi secara nasional. "Kita merupakan rangking satu UUS kita secara nasional. Dibandingkan dengan UUS dari perbankan daerah lain," paparnya.
Pada kesempatan itu, Andi juga menyampaikan kinerja BRK terus menunjukkan kemajuan. Bahkan, BRK merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di daerah ini. "Kemudian bagaimana juga kita berkontribusi laba usaha untuk pendapatan asli daerah. Tentu juga bagaimana kita menyalurkan dana kepada masyarakat di Riau dan Kepri, untuk mendorong usaha-usaha dan kegiatan ekonomi bisa memberikan manfaat yang lebih luas," bebernya.
Sementara, Kepala Kejati Riau Dr Jaja Subagja SH MH mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang jika kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Yang bertindak dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, bertindak atas nama negara dan pemerintah.
"Jaksa pengacara negara dapat memberikan jasa hukum kepada BRK secara profesional dan berintegritas. Khususnya terhadap penyelewengan kredit bermasalah maupun aset pemerintah BUMN dan BUMD," tegasnya.(esi)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru