Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dicekal, WN Malaysia Ditolak Masuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai resmi dibuka pada Kamis (5/5) lalu. Hal ini memicu meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara berkunjung ke Riau.  Ini merupakan kabar baik bagi pemulihan ekonomi. Hanya saja, sehari setelah dibuka atau pada Jumat (6/5), Kantor Imigrasi Dumai mendapati salah satu pengunjung yang masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau  Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (7/5) menjelaskan, pihaknya melalui Imigrasi Dumai sudah efektif menjaga pintu gerbang negara. Tidak hanya melayani, tapi juga sekaligus mengawasi WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila yang menyalahi prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Kader PK21 Disarankan Lakukan Pendataan Manual

Dirinya juga membenarkan adanya warga negara (WN) Malaysia yang ditolak memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional di Kota Dumai. Jahari menyebutkan, WN Malaysia tersebut ditolak masuk karena masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian Indonesia.

"WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal," kata Jahari.

WN Malaysia berinisial MSS itu merupakan pemegang nomor paspor  A54830500. Dirinya dihentikan petugas imigrasi pada Kamis (5/5) dan dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Kampung Pangan Hasilkan Produk Lokal

Jahari pada kesempatan tu memastikan bahwa seluruh jajaran, khususnya penjaga pintu gerbang negara, telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum. Dirinya menyebutkan, Kanwil Kemenkum HAM Riau siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, namun tidak mentolerir pelanggaran.

"Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Namun kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan," tegas Jahari.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai resmi dibuka pada Kamis (5/5) lalu. Hal ini memicu meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara berkunjung ke Riau.  Ini merupakan kabar baik bagi pemulihan ekonomi. Hanya saja, sehari setelah dibuka atau pada Jumat (6/5), Kantor Imigrasi Dumai mendapati salah satu pengunjung yang masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau  Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (7/5) menjelaskan, pihaknya melalui Imigrasi Dumai sudah efektif menjaga pintu gerbang negara. Tidak hanya melayani, tapi juga sekaligus mengawasi WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila yang menyalahi prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolresta Pekanbaru Imbau Anggotanya Tetap Tenang

Dirinya juga membenarkan adanya warga negara (WN) Malaysia yang ditolak memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional di Kota Dumai. Jahari menyebutkan, WN Malaysia tersebut ditolak masuk karena masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian Indonesia.

"WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal," kata Jahari.

- Advertisement -

WN Malaysia berinisial MSS itu merupakan pemegang nomor paspor  A54830500. Dirinya dihentikan petugas imigrasi pada Kamis (5/5) dan dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  Kader PK21 Disarankan Lakukan Pendataan Manual

Jahari pada kesempatan tu memastikan bahwa seluruh jajaran, khususnya penjaga pintu gerbang negara, telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum. Dirinya menyebutkan, Kanwil Kemenkum HAM Riau siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, namun tidak mentolerir pelanggaran.

"Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Namun kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan," tegas Jahari.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari