Jumat, 22 November 2024

Penyesuaian Tarif Pajak Pelayanan PBB-P2 Dihentikan Sementara

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengehentikan sementara layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (8/2).

Penghentian layanan sementara ini lantaran adanya penyesuaian tarif pajak pembayaran untuk sektor PBB-P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,

- Advertisement -

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, layanan ini dihentikan sementara karena adanya penyesuaian tarif pajak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi bagi layanan perpajakan daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka layanan perpajakan di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini,” ujarnya.

Pasalnya, langkah penghentian sementara ini harus dilakukan karena ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Satu per Satu Hilang Dicuri

Adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus. Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen.

Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.

Baca Juga:  Pemko Surati THM yang Pengunjungnya Terjaring Operasi Antik

Bahkan, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, sedangkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen-20 persen kini ditetapkan sebesar 10 persen.

Sementara itu, untuk PBJT jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.

Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian Opsen PKB 66 persen, opsen BBNKB 66 persen.

NPOPTKP dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.

Meskipun dilakukan penghentian sementara waktu, namun masyarakat dapat kembali mengakses layanan ini pada 12 Februari 2024 mendatang. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kami buka kembali pada 12 Februari mendatang,”tegasnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengehentikan sementara layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (8/2).

Penghentian layanan sementara ini lantaran adanya penyesuaian tarif pajak pembayaran untuk sektor PBB-P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,

- Advertisement -

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, layanan ini dihentikan sementara karena adanya penyesuaian tarif pajak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi bagi layanan perpajakan daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka layanan perpajakan di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini,” ujarnya.

- Advertisement -

Pasalnya, langkah penghentian sementara ini harus dilakukan karena ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Tim Advokasi Unri Apresiasi Kinerja Kejati

Adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus. Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen.

Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.

Baca Juga:  Pusat Kuliner BTK Dilegalkan, Pemko Ambil Alih Biar Tak Ada Pungli

Bahkan, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, sedangkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen-20 persen kini ditetapkan sebesar 10 persen.

Sementara itu, untuk PBJT jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.

Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian Opsen PKB 66 persen, opsen BBNKB 66 persen.

NPOPTKP dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.

Meskipun dilakukan penghentian sementara waktu, namun masyarakat dapat kembali mengakses layanan ini pada 12 Februari 2024 mendatang. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kami buka kembali pada 12 Februari mendatang,”tegasnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari