Senin, 20 Mei 2024

Minta Sistem Zonasi Dievaluasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM meminta sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dievaluasi secara menyeluruh.  Pasalnya, sudah memasuki tahun ketiga, penerapan sistem zonasi ini masih menimbulkan polemik.

"Bahkan dengan selembar kertas zonasi, mengalahkan siswa yang mempunyai kemampuan tinggi," kata Nofrizal, Senin (6/7).

Yamaha

Ia mengaku, banyak menerima keluhan soal PPDB dari masyarakat. "Persoalan yang mendasar saat ini adalah mudahnya sekolah menerima surat domisili untuk PPDB," katanya.

Menurutnya, sistem zonasi dan surat keterangan domisili menyakitkan bagi masyarakat terutama orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri.  Apalagi katanya, ada anak yang belajar dengan serta berprestasi di akademik, namun tidak diterima karena jauh tempat tinggal dari sekolah.

Munculnya polemik ini menurutnya akan menimbulkan dampak psikologis bagi anak. Dia khawatir, ke depan anak-anak menjadi depresi dan enggan untuk belajar. Padahal ini merupakan tahun ketiga sistem zonasi ini diterapkan, yang seharusnya sudah ada solusi untuk menyikapi.

- Advertisement -

"Dinas pendidikan harus serius menyikapi ini. Kalau ini terus terjadi, kompetisi terhadap murid kita ini jadi berkurang. Mereka punya nilai tinggi tapi tidak terakomodir di sekolah favorit," tegasnya.

Baca Juga:  Kantor Camat Digeledah, Pemko Tak Ikut Campur

Politisi PAN ini berharap, persoalan zonasi ini di tahun berikutnya bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Termasuk masalah daya tampung. jika diterapkan pembangunan sekolah baru, tidak akan mungkin terealisasi karena berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.

- Advertisement -

"Kita harus menggandeng pihak swasta juga supaya meningkatkan prestasi sekolah. Karena tidak semua orang bisa di sekolah negeri," tutupnya.

Nama Tergeser karena Jarak
Sementara itu, PPDB di Kota Pekanbaru akan berakhir, Selasa (7/7) hari ini. Sepanjang pelaksanaan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kerap mendapatkan pertanyaan dari orang tua yang nama anaknya tergeser.

Di Pekanbaru, PPDB sudah berlangsung sejak 1 Juli lalu. PPDB tahun 2020 dilaksanakan dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.

Dikatakan Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Senin (6/7) kemarin, secara umum PPDB tahun ini berjalan lancar. "Lancar. Tidak ada kendala berarti. Hanya ada sebagian kecil orang tua salah paham," jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Bahas Intens Ranperda Retribusi Sampah

Kesalahpahaman ini sambungnya adalah tentang nama anak yang tergeser. Dijelaskan Ismardi, dengan sistem zonasi, maka tempat tinggal yang terdekat yang diprioritaskan. "Nama anaknya muncul lalu hilang. Padahal semakin dekat jarak rumahnya semakin dekat rangkingnya," urainya.

Lebih lanjut dipaparkannya, Selasa (7/7) adalah hari terakhir pendaftaran. "Besok pagi terakhir.  Tanggal 8 Juli kita masih persiapan pengumuman. 9 Juli diumumkan sampai 12 Juli pendaftaran. 13 Juli mulai sekolah," singkatnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Disini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.(yls)

Laporan: AGUSTIAR dan M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM meminta sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dievaluasi secara menyeluruh.  Pasalnya, sudah memasuki tahun ketiga, penerapan sistem zonasi ini masih menimbulkan polemik.

"Bahkan dengan selembar kertas zonasi, mengalahkan siswa yang mempunyai kemampuan tinggi," kata Nofrizal, Senin (6/7).

Ia mengaku, banyak menerima keluhan soal PPDB dari masyarakat. "Persoalan yang mendasar saat ini adalah mudahnya sekolah menerima surat domisili untuk PPDB," katanya.

Menurutnya, sistem zonasi dan surat keterangan domisili menyakitkan bagi masyarakat terutama orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri.  Apalagi katanya, ada anak yang belajar dengan serta berprestasi di akademik, namun tidak diterima karena jauh tempat tinggal dari sekolah.

Munculnya polemik ini menurutnya akan menimbulkan dampak psikologis bagi anak. Dia khawatir, ke depan anak-anak menjadi depresi dan enggan untuk belajar. Padahal ini merupakan tahun ketiga sistem zonasi ini diterapkan, yang seharusnya sudah ada solusi untuk menyikapi.

"Dinas pendidikan harus serius menyikapi ini. Kalau ini terus terjadi, kompetisi terhadap murid kita ini jadi berkurang. Mereka punya nilai tinggi tapi tidak terakomodir di sekolah favorit," tegasnya.

Baca Juga:  Relaunching Law Firm Eva Nora & Associates

Politisi PAN ini berharap, persoalan zonasi ini di tahun berikutnya bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Termasuk masalah daya tampung. jika diterapkan pembangunan sekolah baru, tidak akan mungkin terealisasi karena berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kita harus menggandeng pihak swasta juga supaya meningkatkan prestasi sekolah. Karena tidak semua orang bisa di sekolah negeri," tutupnya.

Nama Tergeser karena Jarak
Sementara itu, PPDB di Kota Pekanbaru akan berakhir, Selasa (7/7) hari ini. Sepanjang pelaksanaan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kerap mendapatkan pertanyaan dari orang tua yang nama anaknya tergeser.

Di Pekanbaru, PPDB sudah berlangsung sejak 1 Juli lalu. PPDB tahun 2020 dilaksanakan dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.

Dikatakan Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Senin (6/7) kemarin, secara umum PPDB tahun ini berjalan lancar. "Lancar. Tidak ada kendala berarti. Hanya ada sebagian kecil orang tua salah paham," jelasnya.

Baca Juga:  Rumah Kebanjiran, Melapor ke Komnas HAM

Kesalahpahaman ini sambungnya adalah tentang nama anak yang tergeser. Dijelaskan Ismardi, dengan sistem zonasi, maka tempat tinggal yang terdekat yang diprioritaskan. "Nama anaknya muncul lalu hilang. Padahal semakin dekat jarak rumahnya semakin dekat rangkingnya," urainya.

Lebih lanjut dipaparkannya, Selasa (7/7) adalah hari terakhir pendaftaran. "Besok pagi terakhir.  Tanggal 8 Juli kita masih persiapan pengumuman. 9 Juli diumumkan sampai 12 Juli pendaftaran. 13 Juli mulai sekolah," singkatnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Disini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.(yls)

Laporan: AGUSTIAR dan M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari