Jumat, 11 Oktober 2024

PSU Dikelola Pemerintah untuk Keberlanjutan Pemeliharaan

Pekanbaru (Riaupos.co) – Pemko Pekanbaru melakukan penandatangan berita acara serah terima (BAST) perumahan dari pengembang yang disaksikan langsung tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Jumat (3/12) di Lantai 6 Gedung Kantor Wali Kota Pekanbaru di Perkantoran Tenayan Raya. Turut hadir Wako Pekanbaru Firdaus ST MT, Sekretaris Kota Pekanbaru M Jamil, perwakilan Kejari, Polresta dan Kantor ATR/BPN Pekanbaru serta Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi.

Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Arief Nurcahyo menyaksikan penyerahan 7 perumahan dari 6 pengembang di Kota Pekanbaru. “Terkait pengambilalihan PSU yang terlantar, ini untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana penganggaran akan bisa dilakukan apabila sudah jadi aset barang milik daerah, sebelum itu dilakukan, makanya ketika ada jalan rusak di sekitar perumahan akses ke jalan besar, manakala belum diserahkan dan tercatat sebagai aset, belum bisa dibenahi pemerintah. Karenanya penyerahan ini penting,” kata Arief Cahyono kepada Riau Pos, usai acara.

- Advertisement -
Baca Juga:  Antusias Suporter Membeludak

PSU atau dikenal sebelumnya fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) merupakan aset yang penting untuk diserahkan kepada pemerintah. Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang dan akan berdampak luas bagi masyarakat dan daerah. Sebab ketika sudah menjadi aset barang milik daerah, maka pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Wako Pekanbaru Firdaus ST MT menambahkan, pemko menerima fasos dan fasum dari pengembang khususnya di rumah-rumah bersubsidi, maksudnya supaya sarana prasarana umum dan sosial yang ada di lingkungan dapat dipelihara dan dirawat pemerintah. Karena dikatakan Wako, setelah dibangun pengembang tanpa diserahkan ke pemerintah, akan sulit PSU perumahan ketika perlu perawatan mendapatkan sentuhan pemerintah.

- Advertisement -

Pemko, lanjut Firdaus, ingin menyediakan rumah yang sehat untuk masyarakat dan hal itu haruslah berkelanjutan. Sehingga jangan sampai rumah sehat bagi keluarga yang sudah terbangun dalam lingkungan perumahan kembali lagi menjadi lingkungan kumuh.

Baca Juga:  Deretan Semangat HUT RI di Kepulauan Meranti

Ditambakan Wakil Ketua Tim Verifikasi Serah Terima PSU Perumahan Kota Pekanbaru yang juga Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi, selain penyerahan oleh enam perusahaan pengembang dengan tujuh perumahan. Sebelumnya, pada 2020 lalu ada tiga perumahan. “Sementara sudah ada 10 PSU perumahan yang diserahkan ke pemerintah. Dari total izin yang kita berikan lebih kurang 490-an, 3 tahun terakhir yang baru mengajukan penyerahan ke kita itu ada 75. 26 lagi masih dilihat administrasi dan juga perlu dasar hukum. Kemudian 39 lain masih dibangun,” jelas Indra Pomi.

Perihal dasar hukum dimaksudnya, seiring berjalan, Pemko juga menyusun regulasi dalam rangka penyerahan aset ini dalam bentuk Perda. Guna menindaklanjuti Perwako Nomor 188/2019 tentang penyerahan PSU perumahan bertujuan menjamin keberlanjutan dan pemeliharaan PSU, yang sesuai dengan UU Nomor 1/2011 dan Permendagri Nomor 9/2009.(adv)

n NARASI DAN FOTO: EVAN GUNANZAR 

Pekanbaru (Riaupos.co) – Pemko Pekanbaru melakukan penandatangan berita acara serah terima (BAST) perumahan dari pengembang yang disaksikan langsung tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Jumat (3/12) di Lantai 6 Gedung Kantor Wali Kota Pekanbaru di Perkantoran Tenayan Raya. Turut hadir Wako Pekanbaru Firdaus ST MT, Sekretaris Kota Pekanbaru M Jamil, perwakilan Kejari, Polresta dan Kantor ATR/BPN Pekanbaru serta Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi.

Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Arief Nurcahyo menyaksikan penyerahan 7 perumahan dari 6 pengembang di Kota Pekanbaru. “Terkait pengambilalihan PSU yang terlantar, ini untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana penganggaran akan bisa dilakukan apabila sudah jadi aset barang milik daerah, sebelum itu dilakukan, makanya ketika ada jalan rusak di sekitar perumahan akses ke jalan besar, manakala belum diserahkan dan tercatat sebagai aset, belum bisa dibenahi pemerintah. Karenanya penyerahan ini penting,” kata Arief Cahyono kepada Riau Pos, usai acara.

Baca Juga:  LPPM Unri Gelar Kukerta Relawan Corona

PSU atau dikenal sebelumnya fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) merupakan aset yang penting untuk diserahkan kepada pemerintah. Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang dan akan berdampak luas bagi masyarakat dan daerah. Sebab ketika sudah menjadi aset barang milik daerah, maka pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Wako Pekanbaru Firdaus ST MT menambahkan, pemko menerima fasos dan fasum dari pengembang khususnya di rumah-rumah bersubsidi, maksudnya supaya sarana prasarana umum dan sosial yang ada di lingkungan dapat dipelihara dan dirawat pemerintah. Karena dikatakan Wako, setelah dibangun pengembang tanpa diserahkan ke pemerintah, akan sulit PSU perumahan ketika perlu perawatan mendapatkan sentuhan pemerintah.

Pemko, lanjut Firdaus, ingin menyediakan rumah yang sehat untuk masyarakat dan hal itu haruslah berkelanjutan. Sehingga jangan sampai rumah sehat bagi keluarga yang sudah terbangun dalam lingkungan perumahan kembali lagi menjadi lingkungan kumuh.

Baca Juga:  Antusias Suporter Membeludak

Ditambakan Wakil Ketua Tim Verifikasi Serah Terima PSU Perumahan Kota Pekanbaru yang juga Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi, selain penyerahan oleh enam perusahaan pengembang dengan tujuh perumahan. Sebelumnya, pada 2020 lalu ada tiga perumahan. “Sementara sudah ada 10 PSU perumahan yang diserahkan ke pemerintah. Dari total izin yang kita berikan lebih kurang 490-an, 3 tahun terakhir yang baru mengajukan penyerahan ke kita itu ada 75. 26 lagi masih dilihat administrasi dan juga perlu dasar hukum. Kemudian 39 lain masih dibangun,” jelas Indra Pomi.

Perihal dasar hukum dimaksudnya, seiring berjalan, Pemko juga menyusun regulasi dalam rangka penyerahan aset ini dalam bentuk Perda. Guna menindaklanjuti Perwako Nomor 188/2019 tentang penyerahan PSU perumahan bertujuan menjamin keberlanjutan dan pemeliharaan PSU, yang sesuai dengan UU Nomor 1/2011 dan Permendagri Nomor 9/2009.(adv)

n NARASI DAN FOTO: EVAN GUNANZAR 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari