Kamis, 16 April 2026
- Advertisement -

Disdukcapil Target Cetak 15 Ribu KIA

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menargetkan 15 ribu kartu identitas anak (KIA) telah dicetak pada akhir tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Ia juga menuturkan hingga awal Novembel, Disdukcapil telah KIA. "Sampai awal November sudah 8 ribu yang cetak dan targetnya sampai akhir tahun 15 ribu yang sudah cetak," ungkap Irma.

Menurut Irma, KIA diberikan kepada anak yang baru lahir saat orang tuanya mengurus akta kelahiran. Selain itu, pelajar sekolah menengah pertama  (SMP) juga diberikan KIA. Saat ini ada lima SMP di Pekanbaru yang telah mendapatkan KIA. Seperti SMPN 4, SMPN 5,  SMPN 1, SMP Madani dan MTsN 3 Pekanbaru.

Baca Juga:  Satpol PP Pekanbaru Surati Pengelola THM, Bioskop, Warnet dan Kafe untuk Hentikan Operasional

"Kita berikan untuk anak yang baru lahir ketika mengurus akta kelahiran, sama sudah ada lima SMP yang  pelajarnya dita beri KIA," pungkas Irma.

Irma menjelaskan, KIA memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. KIA ini ditujukan untuk anak usia 0 – 17 tahun. Persyaratan pengurusan KIA sendiri adalah fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, KTP orang tua dan pasfoto untuk anak yang berusia di atas lima tahun.

Selain itu, pengurusan KIA ini juga tidak dikenakan biaya seperserpun. "Pengurusan KIA ini gratis," tutup Irma.(*2)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menargetkan 15 ribu kartu identitas anak (KIA) telah dicetak pada akhir tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Ia juga menuturkan hingga awal Novembel, Disdukcapil telah KIA. "Sampai awal November sudah 8 ribu yang cetak dan targetnya sampai akhir tahun 15 ribu yang sudah cetak," ungkap Irma.

Menurut Irma, KIA diberikan kepada anak yang baru lahir saat orang tuanya mengurus akta kelahiran. Selain itu, pelajar sekolah menengah pertama  (SMP) juga diberikan KIA. Saat ini ada lima SMP di Pekanbaru yang telah mendapatkan KIA. Seperti SMPN 4, SMPN 5,  SMPN 1, SMP Madani dan MTsN 3 Pekanbaru.

Baca Juga:  Satpol PP Pekanbaru Surati Pengelola THM, Bioskop, Warnet dan Kafe untuk Hentikan Operasional

"Kita berikan untuk anak yang baru lahir ketika mengurus akta kelahiran, sama sudah ada lima SMP yang  pelajarnya dita beri KIA," pungkas Irma.

Irma menjelaskan, KIA memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. KIA ini ditujukan untuk anak usia 0 – 17 tahun. Persyaratan pengurusan KIA sendiri adalah fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, KTP orang tua dan pasfoto untuk anak yang berusia di atas lima tahun.

- Advertisement -

Selain itu, pengurusan KIA ini juga tidak dikenakan biaya seperserpun. "Pengurusan KIA ini gratis," tutup Irma.(*2)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menargetkan 15 ribu kartu identitas anak (KIA) telah dicetak pada akhir tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita. Ia juga menuturkan hingga awal Novembel, Disdukcapil telah KIA. "Sampai awal November sudah 8 ribu yang cetak dan targetnya sampai akhir tahun 15 ribu yang sudah cetak," ungkap Irma.

Menurut Irma, KIA diberikan kepada anak yang baru lahir saat orang tuanya mengurus akta kelahiran. Selain itu, pelajar sekolah menengah pertama  (SMP) juga diberikan KIA. Saat ini ada lima SMP di Pekanbaru yang telah mendapatkan KIA. Seperti SMPN 4, SMPN 5,  SMPN 1, SMP Madani dan MTsN 3 Pekanbaru.

Baca Juga:  Mengerikan, Ditabrak Pajero Sport, Pesepeda Tewas di Tempat

"Kita berikan untuk anak yang baru lahir ketika mengurus akta kelahiran, sama sudah ada lima SMP yang  pelajarnya dita beri KIA," pungkas Irma.

Irma menjelaskan, KIA memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. KIA ini ditujukan untuk anak usia 0 – 17 tahun. Persyaratan pengurusan KIA sendiri adalah fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, KTP orang tua dan pasfoto untuk anak yang berusia di atas lima tahun.

Selain itu, pengurusan KIA ini juga tidak dikenakan biaya seperserpun. "Pengurusan KIA ini gratis," tutup Irma.(*2)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari