Jumat, 22 November 2024

Pembangunan Lapas Disetujui Kemenkumham RI

- Advertisement -

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Kementerian Hukum dan HAM berencana akan membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2020 mendatang. Pasalnya, sebagai daerah perlintasan antar provinsi, Kabupaten Pelalawan menjadi daerah yang tingkat kriminalitasnya cukup tinggi. 

Hal ini dibuktikan cukup banyaknya tahanan dari wilayah hukum Kabupaten Pelalawan yang selama ini dititipkan di Pekanbaru, sehingga menyebabkan Lapas di Pekanbaru menjadi over kapiasitas. Atas kondisi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diminta dapat segera menyiapkan lahan, sehingga pembangunan Lapas tersebut dapat segera direalisasikan.  

- Advertisement -

“Akhir pekan lalu tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengunjungi gedung DPRD Pelalawan. Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkumham RI mendesak agar Pemkab Pelalawan segera menyiapkan lahan untuk pembangunan Lapas,” kata anggota DPRD Pelalawan Baharuddin SH kepada Riau Pos, Rabu (4/9) siang kemarin.  

Baca Juga:  WBP Jalani Pembinaan Kepribadian Agama

Diungkapkannya tujuan membentuk lapas, agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. 

Sehingga mereka bisa beristirahat sebelum kasus yang dijalani mereka tuntas. Sedangkan sasaran pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada dasarnya terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang merupakan bagian dan upaya meningkatkan ketahanan sosial dan ketahanan nasional, serta merupakan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. 

- Advertisement -

“Untuk itu, maka kita mendesak agar Pemkab Pelalawan dapat segera menyiapkan lahan yang diminta Kemenkumham RI untuk pembangunan Lapas tersebut. Sehingga dengan adanya pembangunan Lapas ini nantinya, dapat menampung narapidana dan anak binaan khusus yang tentunya akan mempermudah aparat hukum untuk melaksanakan tugas mereka,” ujarnya. 

Baca Juga:  Pedagang Diberi Waktu hingga 7 Februari

Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Drs Zulhelmi MSi membenarkan ada rencana Kemenkumham RI membangunan Lapas di Pelalawan. Untuk itu, maka saat ini pihaknya tengah berupaya mencari lahan yang diminta Kemenkumham RI untuk merealisasikan pembangunan Lapas tersebut.

“Sebelumnya kita telah menyiapkan dan menghibahkan lahan seluas 2 hektare di SP 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci kepada Kemenkumham RI untuk pembangunan Lapas. Hanya saja, luas lahan yang telah kita siapkan ini, masih belum cukup memadai untuk merealiasikan pembangunannya,” ujarnya.(amn) 

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Kementerian Hukum dan HAM berencana akan membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2020 mendatang. Pasalnya, sebagai daerah perlintasan antar provinsi, Kabupaten Pelalawan menjadi daerah yang tingkat kriminalitasnya cukup tinggi. 

Hal ini dibuktikan cukup banyaknya tahanan dari wilayah hukum Kabupaten Pelalawan yang selama ini dititipkan di Pekanbaru, sehingga menyebabkan Lapas di Pekanbaru menjadi over kapiasitas. Atas kondisi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diminta dapat segera menyiapkan lahan, sehingga pembangunan Lapas tersebut dapat segera direalisasikan.  

- Advertisement -

“Akhir pekan lalu tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mengunjungi gedung DPRD Pelalawan. Dalam kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkumham RI mendesak agar Pemkab Pelalawan segera menyiapkan lahan untuk pembangunan Lapas,” kata anggota DPRD Pelalawan Baharuddin SH kepada Riau Pos, Rabu (4/9) siang kemarin.  

Baca Juga:  Memaksimalkan Smart City Madani

Diungkapkannya tujuan membentuk lapas, agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. 

- Advertisement -

Sehingga mereka bisa beristirahat sebelum kasus yang dijalani mereka tuntas. Sedangkan sasaran pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada dasarnya terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang merupakan bagian dan upaya meningkatkan ketahanan sosial dan ketahanan nasional, serta merupakan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. 

“Untuk itu, maka kita mendesak agar Pemkab Pelalawan dapat segera menyiapkan lahan yang diminta Kemenkumham RI untuk pembangunan Lapas tersebut. Sehingga dengan adanya pembangunan Lapas ini nantinya, dapat menampung narapidana dan anak binaan khusus yang tentunya akan mempermudah aparat hukum untuk melaksanakan tugas mereka,” ujarnya. 

Baca Juga:  Terminal BRPS Masih Izinkan Bus AKAP Tetap Beroperasi

Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Drs Zulhelmi MSi membenarkan ada rencana Kemenkumham RI membangunan Lapas di Pelalawan. Untuk itu, maka saat ini pihaknya tengah berupaya mencari lahan yang diminta Kemenkumham RI untuk merealisasikan pembangunan Lapas tersebut.

“Sebelumnya kita telah menyiapkan dan menghibahkan lahan seluas 2 hektare di SP 6 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci kepada Kemenkumham RI untuk pembangunan Lapas. Hanya saja, luas lahan yang telah kita siapkan ini, masih belum cukup memadai untuk merealiasikan pembangunannya,” ujarnya.(amn) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari