Senin, 20 Mei 2024

IKPI dan DJP Riau Taja Buka Puasa dan Seminar

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) –Setelah pekan lalu memberikan bantuan sosial kepada anak yatim Piatu di salah satu panti asuhan di Pekanbaru. Kali ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelar acara buka puasa sekaligus seminar Penerapan Ketentuan PPN Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (4/5/2021). 
 
Acara ini turut dihadiri oleh  Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen beserta sejumlah anggota IKPI Cabang Pekanbaru dan Kanwil Djp Riau. 
 
Menurut Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas didampingi Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, kegiatan yang berlokasi di The Zuri Hotel ini digelar untuk menjalin hubungan tali silaturahmi antara anggota IKPI Cabang Pekanbaru dengan Kanwil  DJP Riau dimana seluruh anggota IKPI harus menyamakan persepsinya tentang penerapan ketentuan PPN pasca terbitnya undang-undang cipta kerja. 
 
"Ini sangat penting agar informasi yang diberikan oleh para konsultan pajak kepada masyarakat tepat," kata dia. 
 
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, tujuan kegiatan seminar ini yaitu menyamakan persepsi sesama anggota IKPI untuk nantinya diterapkan sehari-hari secara profesional kepada para klien konsultan pajak. 
 
Selain itu, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para konsultan pajak di Indonesia khususnya Kota Pekanbaru. Dimana penerapan ketentuan PPN pasca terbitnya undang-undang cipta kerja karena dengan adanya aturan-aturan baru yang harus lebih dipahami oleh konsultan pajak sehingga dapat menginfokan lebih rinci dan jelas kepada masyarakat. 
 
"Kta harus menyamakan persepsi antar konsultan pajak sehingga tidak salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada para klien. Kami juga mengadakan seminar secara daring dan dengan narasumber yang berkompeten dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau," ucapnya. 
 
Lanjut Lilisen, selain mengadakan seminar pihaknya juga mengadakan acara buka puasa bersama para anggota dan mitra dari djp Riau guna memperkuat jalinan silaturahmi. 
 
"Ini adalah agenda rutin. Namun kali ini jumlah peserta yang hadir dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah," tegasnya.(ayi)
Baca Juga:  Pertama di Indonesia Kejuaraan Panjat Tebing di Pinggir Sungai Siak
PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) –Setelah pekan lalu memberikan bantuan sosial kepada anak yatim Piatu di salah satu panti asuhan di Pekanbaru. Kali ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelar acara buka puasa sekaligus seminar Penerapan Ketentuan PPN Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (4/5/2021). 
 
Acara ini turut dihadiri oleh  Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen beserta sejumlah anggota IKPI Cabang Pekanbaru dan Kanwil Djp Riau. 
 
Menurut Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas didampingi Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, kegiatan yang berlokasi di The Zuri Hotel ini digelar untuk menjalin hubungan tali silaturahmi antara anggota IKPI Cabang Pekanbaru dengan Kanwil  DJP Riau dimana seluruh anggota IKPI harus menyamakan persepsinya tentang penerapan ketentuan PPN pasca terbitnya undang-undang cipta kerja. 
 
"Ini sangat penting agar informasi yang diberikan oleh para konsultan pajak kepada masyarakat tepat," kata dia. 
 
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, tujuan kegiatan seminar ini yaitu menyamakan persepsi sesama anggota IKPI untuk nantinya diterapkan sehari-hari secara profesional kepada para klien konsultan pajak. 
 
Selain itu, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi para konsultan pajak di Indonesia khususnya Kota Pekanbaru. Dimana penerapan ketentuan PPN pasca terbitnya undang-undang cipta kerja karena dengan adanya aturan-aturan baru yang harus lebih dipahami oleh konsultan pajak sehingga dapat menginfokan lebih rinci dan jelas kepada masyarakat. 
 
"Kta harus menyamakan persepsi antar konsultan pajak sehingga tidak salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada para klien. Kami juga mengadakan seminar secara daring dan dengan narasumber yang berkompeten dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau," ucapnya. 
 
Lanjut Lilisen, selain mengadakan seminar pihaknya juga mengadakan acara buka puasa bersama para anggota dan mitra dari djp Riau guna memperkuat jalinan silaturahmi. 
 
"Ini adalah agenda rutin. Namun kali ini jumlah peserta yang hadir dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah," tegasnya.(ayi)
Baca Juga:  Minta Tagihan Listrik Bisa Dicicil Empat Bulan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari