PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digelorakan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Hal ini dibuktikan dengan masifnya penangkapan tersangka dan barang bukti yang diamankan Korps Bhayangkara.
Bahkan dalam bulan Februari saja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 13 tersangka narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 19 kilogram (kg) sabu-sabu.
Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (4/3). Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, operasi penyergapan yang digelar pihaknya di rentang waktu 18 hari atau tepatnya pada 12-29 Februari lalu.
Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian orang (DPO).
Menurut Kombes Manang, dari para tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 19,1 kg sabu, 21.161 butir ekstasi, serta 30 butir pil happy five. Mereka ditangkap di 10 lokasi berbeda, dengan satu tersangka merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.
“Mereka ditangkap di 10 lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu DPO (daftar pencarian orang), dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara,” kata Kombes Manang.
Diterangkan dia, komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkapkan, pengendali seluruh barang haram tersebut adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara. “Kita masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutanlah yang mengendalikan operasi ini,” sebutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Operasi ini diharapkan dapat membongkar jaringan yang lebih besar lagi serta mengungkap pengendali di lapas narkotika yang terkait.(nda)