Jumat, 22 November 2024
spot_img

Komplotan Pencuri Kabel Listrik Diringkus

PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil meringkus 11 orang tersangka pencurian kabel listrik, Rabu (29/9) lalu. Mereka merupakan satu komplotan yang melakukan aksinya di sebuah pergudangan di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki.

Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah gulungan kabel listrik seharga Rp300 juta. Kesebelas tersangka ini masing-masing berinisial, JM, RP, RA, PS, RS, AF, MO, BD, AH, RS dan TA.

Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian tersebut yakni BP alias Putra. Para tersangka berhasil diringkus akibat rekaman CCTV.

"Aksi mereka terekam CCTV gudang," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama, Ahad (3/10).

Baca Juga:  Tim Tari SMPN 9 Wakili Riau di FLS2N Nasional

Pencurian tersebut dilakukan para tersangka di gudang PT Pelita Kencana Mandiri, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki. Aksi pencurian baru diketahui oleh sekuriti gudang bernama Valiq Wahyuri, Sabtu (18/9) pagi.

Dijelaskannya, pagi itu saat sekuriti berjaga, ia melihat kabel jenis A3C-240 sebanyak empat aspel tiga batang besi siku yang sebelumnya terletak di samping kantor sudah tidak ada lagi.

Kemudian ia melakukan pengecekan terhadap CCTV dan dari hasil rekaman CCTV terlihat 11 tersangka telah mengambil kabel tersebut. Para tersangka menggunakan alat bantu berupa satu unit mobil pick up.

"Mendapat laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut satu orang penadah," terang Kapolsek.

Baca Juga:  Diteken Gubri, Diteruskan ke Mendagri

Para tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah gudang di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (29/9). Para pengangguran itu mengakui telah melakukan pencurian dan telah dijual kepada tersangka BP.

"Mereka mengaku telah menjualnya seharga Rp8,6 juta. Kami masih kembangkan apakah ada TKP lainnya," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil pick up BM 9373 PC warna putih dan gulungan karet sisa pembungkus kabel.(dof)

PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil meringkus 11 orang tersangka pencurian kabel listrik, Rabu (29/9) lalu. Mereka merupakan satu komplotan yang melakukan aksinya di sebuah pergudangan di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki.

Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah gulungan kabel listrik seharga Rp300 juta. Kesebelas tersangka ini masing-masing berinisial, JM, RP, RA, PS, RS, AF, MO, BD, AH, RS dan TA.

- Advertisement -

Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian tersebut yakni BP alias Putra. Para tersangka berhasil diringkus akibat rekaman CCTV.

"Aksi mereka terekam CCTV gudang," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama, Ahad (3/10).

- Advertisement -
Baca Juga:  Datangi Korban Banjir, Gubri Ingin Pastikan Keperluan Masyarakat Terpenuhi 

Pencurian tersebut dilakukan para tersangka di gudang PT Pelita Kencana Mandiri, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki. Aksi pencurian baru diketahui oleh sekuriti gudang bernama Valiq Wahyuri, Sabtu (18/9) pagi.

Dijelaskannya, pagi itu saat sekuriti berjaga, ia melihat kabel jenis A3C-240 sebanyak empat aspel tiga batang besi siku yang sebelumnya terletak di samping kantor sudah tidak ada lagi.

Kemudian ia melakukan pengecekan terhadap CCTV dan dari hasil rekaman CCTV terlihat 11 tersangka telah mengambil kabel tersebut. Para tersangka menggunakan alat bantu berupa satu unit mobil pick up.

"Mendapat laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut satu orang penadah," terang Kapolsek.

Baca Juga:  Diteken Gubri, Diteruskan ke Mendagri

Para tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah gudang di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (29/9). Para pengangguran itu mengakui telah melakukan pencurian dan telah dijual kepada tersangka BP.

"Mereka mengaku telah menjualnya seharga Rp8,6 juta. Kami masih kembangkan apakah ada TKP lainnya," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil pick up BM 9373 PC warna putih dan gulungan karet sisa pembungkus kabel.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari