Minggu, 14 Juni 2026
- Advertisement -

DLHK Keluhkan Armada Pengangkut Sampah Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan armada pengangkut sampah ilegal atau bukan dari pihak ketiga rekanan Pemko Pekanbaru dikeluhkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pasalnya, selain manarik retibusi sampah secara pribadi, pengelola armada ini juga membuang sampah di tepi jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Satgas DLHK Pekanbaru Afrizal kepada Riau Pos, kemarin. Ia mengatakan, pengangkut sampah ilegal tersebut biasanya memungut sampah dari rumah ke rumah. Kemudian meminta uang kepada warga. Namun sayangnya, sampah yang mereka angkut dibuang di tepi-tepi jalan.

“Ada mobil yang ngutip sampah dari rumah ke rumah. Tapi retribusinya tidak disetor ke kami. Mereka buang sampahnya juga di tepi jalan. Tidak ke tempat yang seharusnya,” ungkap Afrizal.

Baca Juga:  Sempat Ditunda, Formasi PPPK Diumumkan Pekan Ini

Menurutnya, jika masyarakat yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) tidak sesuai waktunya maka akan dikenakan denda Rp250 ribu. Tetapi jika mobil pemungut sampah ilegal yang tertangkap, maka dendanya akan mencapai sepuluh kali lipat dari denda biasanya.

“Kalau mobil seperti itu, dendanya lebih mahal, sampai Rp2,5 juta,” katas Afrizal.

Afrizal berharap, agar tidak ada lagi mobil pengangkut sampah ilegal. Ia juga berharap dengan adanya OTT ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Selain itu, Afrizal mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan seperti di badan jalan. “Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan asal-asalan buang,” tuturnya.(*2)
 

Baca Juga:  RSD Madani Sosialisasikan Manfaat Vaksin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan armada pengangkut sampah ilegal atau bukan dari pihak ketiga rekanan Pemko Pekanbaru dikeluhkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pasalnya, selain manarik retibusi sampah secara pribadi, pengelola armada ini juga membuang sampah di tepi jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Satgas DLHK Pekanbaru Afrizal kepada Riau Pos, kemarin. Ia mengatakan, pengangkut sampah ilegal tersebut biasanya memungut sampah dari rumah ke rumah. Kemudian meminta uang kepada warga. Namun sayangnya, sampah yang mereka angkut dibuang di tepi-tepi jalan.

“Ada mobil yang ngutip sampah dari rumah ke rumah. Tapi retribusinya tidak disetor ke kami. Mereka buang sampahnya juga di tepi jalan. Tidak ke tempat yang seharusnya,” ungkap Afrizal.

Baca Juga:  Gajah Kembali Rusak Tujuh Rumah di Kota Garo

Menurutnya, jika masyarakat yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) tidak sesuai waktunya maka akan dikenakan denda Rp250 ribu. Tetapi jika mobil pemungut sampah ilegal yang tertangkap, maka dendanya akan mencapai sepuluh kali lipat dari denda biasanya.

“Kalau mobil seperti itu, dendanya lebih mahal, sampai Rp2,5 juta,” katas Afrizal.

- Advertisement -

Afrizal berharap, agar tidak ada lagi mobil pengangkut sampah ilegal. Ia juga berharap dengan adanya OTT ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Selain itu, Afrizal mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan seperti di badan jalan. “Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan asal-asalan buang,” tuturnya.(*2)
 

Baca Juga:  Beraksi di Lima TKP, Residivis Curanmor Ditembak
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan armada pengangkut sampah ilegal atau bukan dari pihak ketiga rekanan Pemko Pekanbaru dikeluhkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pasalnya, selain manarik retibusi sampah secara pribadi, pengelola armada ini juga membuang sampah di tepi jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Satgas DLHK Pekanbaru Afrizal kepada Riau Pos, kemarin. Ia mengatakan, pengangkut sampah ilegal tersebut biasanya memungut sampah dari rumah ke rumah. Kemudian meminta uang kepada warga. Namun sayangnya, sampah yang mereka angkut dibuang di tepi-tepi jalan.

“Ada mobil yang ngutip sampah dari rumah ke rumah. Tapi retribusinya tidak disetor ke kami. Mereka buang sampahnya juga di tepi jalan. Tidak ke tempat yang seharusnya,” ungkap Afrizal.

Baca Juga:  Ikasmansa 90 Distribusikan Bantuan ke Panti Asuhan Ilham

Menurutnya, jika masyarakat yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) tidak sesuai waktunya maka akan dikenakan denda Rp250 ribu. Tetapi jika mobil pemungut sampah ilegal yang tertangkap, maka dendanya akan mencapai sepuluh kali lipat dari denda biasanya.

“Kalau mobil seperti itu, dendanya lebih mahal, sampai Rp2,5 juta,” katas Afrizal.

Afrizal berharap, agar tidak ada lagi mobil pengangkut sampah ilegal. Ia juga berharap dengan adanya OTT ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Selain itu, Afrizal mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan seperti di badan jalan. “Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan asal-asalan buang,” tuturnya.(*2)
 

Baca Juga:  Rp15 M untuk Jalan Kota

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari