Selasa, 14 April 2026
- Advertisement -

Targetkan 138 Ribu Ha Perhutanan Sosial selama Dua Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan dalam kurun waktu dua tahun, yakni periode 2019-2020 akan diserahkan lahan Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat seluas 138 ribu hektare (Ha). Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Riau kembali mengaktifkan Kelompok Kerja (Pokja) PS tersebut.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, usai memimpin rapat Pokja PS di kantor Gubernur Riau, Selasa (3/9) mengatakan, rapat percepatan yang dilakukan tersebut adalah rapat kedua setelah pihaknya melakukan revisi SK keanggotaan Pokja PS Pemprov Riau. Di mana keanggotaan SK sebelumnya dianggap tidak aktif selama lebih kurang setahun.

“Pokja PS ini juga dibantu oleh para penggiat lingkungan, selama ini mereka bekerja sendiri. Dengan adanya rapat percepatan PS ini, para penggiat lingkungan juga ikut bergabung bersama pemerintah dalam mencapai target-target PS di Riau,” katanya.

Baca Juga:  BRGM Galakkan Penanaman Sagu di Meranti 

Dengan sudah bergabungnya Pokja PS ini dari berbagai kalangan, pihaknya berharap penyelesaian permasalahan PS jauh lebih efektif dibandingkan waktu sebelumnya. Karena semua sudah terangkum dalam suatu lembaga sehingga memudahkan koordinasi.

“Tergabungnya beberapa lembaga tersebut juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah. Termasuk ikut membantu menyelesaikan masalah konflik yang selama ini pertengkaran korban dengan orang tuanya pada tahun 2017 lalu. 

Sehingga atas pertengkaran itu, korban meninggalkan rumah dan selama lebih kurang satu bulan tinggal di rumah LN di Desa Sekar Mawar. Ketika itu pula, korban membawa LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat hiburan.

Baca Juga:  Tertangkap Polisi, Saat Upah Belum Full

Bahkan, korban juga diajak ke warung tuak di daerah Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala. Bahkan LN beberapa kali menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang. “Tarifnya antara Rp200-500 ribu setiap tamu yang membawa korban,” ungkapnya.  

Dari tarif tersebut sambung Misran, tersangka LN mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 per tamu. Akibatnya, korban mengalami hamil tujuh bulan dan setelah dilakukan penyelidikan ada lima orang yang diduga pernah berhubungannya.

Dari berbagai barang bukti dan keterangan saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengamankan para tersangka sejak Rabu (28/8) pekan kemarin. “ Tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak,” terangnya.(kas)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan dalam kurun waktu dua tahun, yakni periode 2019-2020 akan diserahkan lahan Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat seluas 138 ribu hektare (Ha). Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Riau kembali mengaktifkan Kelompok Kerja (Pokja) PS tersebut.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, usai memimpin rapat Pokja PS di kantor Gubernur Riau, Selasa (3/9) mengatakan, rapat percepatan yang dilakukan tersebut adalah rapat kedua setelah pihaknya melakukan revisi SK keanggotaan Pokja PS Pemprov Riau. Di mana keanggotaan SK sebelumnya dianggap tidak aktif selama lebih kurang setahun.

“Pokja PS ini juga dibantu oleh para penggiat lingkungan, selama ini mereka bekerja sendiri. Dengan adanya rapat percepatan PS ini, para penggiat lingkungan juga ikut bergabung bersama pemerintah dalam mencapai target-target PS di Riau,” katanya.

Baca Juga:  Polbeng Fasilitasi Terbitnya Pergub Vokasi

Dengan sudah bergabungnya Pokja PS ini dari berbagai kalangan, pihaknya berharap penyelesaian permasalahan PS jauh lebih efektif dibandingkan waktu sebelumnya. Karena semua sudah terangkum dalam suatu lembaga sehingga memudahkan koordinasi.

“Tergabungnya beberapa lembaga tersebut juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah. Termasuk ikut membantu menyelesaikan masalah konflik yang selama ini pertengkaran korban dengan orang tuanya pada tahun 2017 lalu. 

- Advertisement -

Sehingga atas pertengkaran itu, korban meninggalkan rumah dan selama lebih kurang satu bulan tinggal di rumah LN di Desa Sekar Mawar. Ketika itu pula, korban membawa LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat hiburan.

Baca Juga:  Jebolan Aksi Indosiar Beri Tausiah di SDN 170

Bahkan, korban juga diajak ke warung tuak di daerah Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala. Bahkan LN beberapa kali menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang. “Tarifnya antara Rp200-500 ribu setiap tamu yang membawa korban,” ungkapnya.  

- Advertisement -

Dari tarif tersebut sambung Misran, tersangka LN mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 per tamu. Akibatnya, korban mengalami hamil tujuh bulan dan setelah dilakukan penyelidikan ada lima orang yang diduga pernah berhubungannya.

Dari berbagai barang bukti dan keterangan saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengamankan para tersangka sejak Rabu (28/8) pekan kemarin. “ Tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak,” terangnya.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan dalam kurun waktu dua tahun, yakni periode 2019-2020 akan diserahkan lahan Perhutanan Sosial (PS) kepada masyarakat seluas 138 ribu hektare (Ha). Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Riau kembali mengaktifkan Kelompok Kerja (Pokja) PS tersebut.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, usai memimpin rapat Pokja PS di kantor Gubernur Riau, Selasa (3/9) mengatakan, rapat percepatan yang dilakukan tersebut adalah rapat kedua setelah pihaknya melakukan revisi SK keanggotaan Pokja PS Pemprov Riau. Di mana keanggotaan SK sebelumnya dianggap tidak aktif selama lebih kurang setahun.

“Pokja PS ini juga dibantu oleh para penggiat lingkungan, selama ini mereka bekerja sendiri. Dengan adanya rapat percepatan PS ini, para penggiat lingkungan juga ikut bergabung bersama pemerintah dalam mencapai target-target PS di Riau,” katanya.

Baca Juga:  Sebagian Jalan Kartama Rusak dan Tergenang

Dengan sudah bergabungnya Pokja PS ini dari berbagai kalangan, pihaknya berharap penyelesaian permasalahan PS jauh lebih efektif dibandingkan waktu sebelumnya. Karena semua sudah terangkum dalam suatu lembaga sehingga memudahkan koordinasi.

“Tergabungnya beberapa lembaga tersebut juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah. Termasuk ikut membantu menyelesaikan masalah konflik yang selama ini pertengkaran korban dengan orang tuanya pada tahun 2017 lalu. 

Sehingga atas pertengkaran itu, korban meninggalkan rumah dan selama lebih kurang satu bulan tinggal di rumah LN di Desa Sekar Mawar. Ketika itu pula, korban membawa LN untuk mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat hiburan.

Baca Juga:  BRGM Galakkan Penanaman Sagu di Meranti 

Bahkan, korban juga diajak ke warung tuak di daerah Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala. Bahkan LN beberapa kali menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang. “Tarifnya antara Rp200-500 ribu setiap tamu yang membawa korban,” ungkapnya.  

Dari tarif tersebut sambung Misran, tersangka LN mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 per tamu. Akibatnya, korban mengalami hamil tujuh bulan dan setelah dilakukan penyelidikan ada lima orang yang diduga pernah berhubungannya.

Dari berbagai barang bukti dan keterangan saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu mengamankan para tersangka sejak Rabu (28/8) pekan kemarin. “ Tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak,” terangnya.(kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari