Jumat, 5 Juli 2024

Dugaan Penyelewengan Hibah LAM Pekanbaru, Polisi Periksa Puluhan Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru masih memproses dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. Pengelolaan hibah pada 2020 lalu itu sudah masuk tahap sidik.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan proses penyidikan ini. Bahkan, menurut Kompol Bery, puluhan saksi sudah diperiksa selama perjalanan pengusutan kasus ini. ‘’Benar, tahap penyidikan. Kita sudah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus ini,’’ sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar dan juga Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini.

- Advertisement -

Informasi yang dihimpun Riau Pos, dana hibah yang diterima LAM Kota Pekanbaru berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. LAM Kota Pekanbaru menerima hibah senilai Rp1 miliar pada 2020 lalu.

Baca Juga:  Mr X Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Yos Sudarso

Kompol Bery membeberkan, ada dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah ini. Hanya saja pihaknya masih menunggu angka pasti hasil audit dari BPK RI.

Hanya saja, hingga kemarin, Kompol Bery menyebutkan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun ia memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru masih memproses dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. Pengelolaan hibah pada 2020 lalu itu sudah masuk tahap sidik.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan proses penyidikan ini. Bahkan, menurut Kompol Bery, puluhan saksi sudah diperiksa selama perjalanan pengusutan kasus ini. ‘’Benar, tahap penyidikan. Kita sudah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus ini,’’ sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar dan juga Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, dana hibah yang diterima LAM Kota Pekanbaru berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. LAM Kota Pekanbaru menerima hibah senilai Rp1 miliar pada 2020 lalu.

Baca Juga:  Pemilu Damai, Kapolresta Apresiasi Warga

Kompol Bery membeberkan, ada dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah ini. Hanya saja pihaknya masih menunggu angka pasti hasil audit dari BPK RI.

Hanya saja, hingga kemarin, Kompol Bery menyebutkan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun ia memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari