PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemprov Riau di 2024 ini kembali akan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Target masyarakat kurang mampu yang mendapat bantuan hukum tahun ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Plt Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH mengatakan, pendampingan hukum ini akan langsung dimulai pada bulan Januari ini. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kontrak dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Kegiatan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di 2024 ini, akan kami mulai lagi. Ini sesuai dengan atensi dan arahan Pak Gubernur Riau dan Pak Sekdaprov Riau,” kata Yan.
Dikatakannya, total ada 14 OBH yang akan bekerja sama dengan Pemprov Riau dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ke 14 OBH tersebut juga sudah tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau.
“Setelah penandatanganan kontrak, kami minta kepada rekan-rekan OBH untuk langsung memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Riau,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait advokasi hukum ini. Termasuk dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi), agar program bantuan hukum ini dapat menyentuh langsung kepada masyarakat di pedesaan.
“Untuk proses kerja sama dengan 14 OBH ini, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan draft kontraknya. OBH ini merupakan yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM,” sebutnya.
Bantuan hukum atau pendampingan OBH yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu ini, lanjut Yan, baik perkara yang sedang berproses di pengadilan. Termasuk yang masih dalam proses penyidikan.
“Dalam hal ini Pemprov Riau selalu hadir untuk memberikan pemenuhan hak-hak pendampingan hukum bagi masyarakat miskin,” papar Yan.
Untuk 2024 ini pihaknya akan memberikan bantuan hukum dengan target 120 masyarakat. Angka ini meningkat dari tahun lalu yang hanya 93 orang mendapatkan pendampingan hukum.(sol)