Andrias: Ini Keinginan dari Jemaah

Pencalonan Azwardi sebagai Ketua Masjid Jamiatuzzahidin Melanggar AD/ART

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Azwardi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Masjid Jamiatuzzahidin, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru untuk periode 2024-2028. Namun pihak lain mengklaim bahwa pemilihan Azwardi melanggar AD/ART yang ada.

Pemilihan ketua masjid ini dilaksanakan, Senin (1/7) malam usai salat Isya berjemaah. Ketua pemilihan yang juga sebagai Ketua RW 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Andrias memandu pelaksanaan pemilihan.

- Advertisement -

Dia menulis nama Azwardi dipapan tulis. Azwardi menjadi satu-satunya kandidat yang namanya muncul dalam forum warga tersebut, tidak ada nama yang lain. Kemudian Andrias menetapkan Azwardi sebagai ketua masjid kembali untuk periode selanjutnya.

‘’Karena tidak ada nama calon lainnya, maka saya tetapkan Azwardi terpilih secara aklamasi ketua masjid,’’ ujar Andrias di depan warga yang hadir dan mendapatkan sambutan warga lainnya.

- Advertisement -

Namun dalam rapat tersebut sebelum ada penetapan Azwardi kembali menjadi ketua masjid, ada penolakan dari beberapa warga agar Azwardi calon tunggal tersebut tidak bisa dicalonkan kembali. Mengingat dia sudah dua periode menjabat sebagai Ketua Masjid Jamiatuzzahidin.

Warga juga menilai tidak ada rembuk bersama dulu untuk pemilihan tersebut. ‘’Untuk undangan yang dibuat seharusnya didudukkan bersama dengan RT. Kami tidak ada diajak duduk bersama,’’ ungkap Ketua RT 03, RW 05, Yetmimi kepada Riau Pos.

Sementara Andrias menilai ketua masjid terpilih karena keinginan jemaah tidak menjadi persoalan. ‘’Inikan organisasi keagamaan, yang semua keputusannya itu juga keinginan dari jemaah. RW kan hanya menjalankan aspirasi, inikan bukan di pemerintahan (dua periode) RT saja itukan ada batasnya 60 tahun tetapi jika masih diinginkan warga masih bisa,’’ terang Andrias.

Sedangkan Azwardi sebagai ketua masjid terpilih menilai wajar jika ada jemaah atau warga yang tidak memberikan dukungan kepadanya. ‘’Orang percaya suka dan tidak suka. Ibaratnya seperti padi ditanam ilalang tetap tumbuh,’’ sebutnya.

Sementara Lurah Sekip Edwar Brata yang hadir pada pemilihan ketua masjid kepada Riau Pos mengatakan, akan mempelajari persoalan tersebut. ‘’Kita berharap dan coba menjembatani agar kerukuran tetap terjalin. Saya perlu mempelajari lagi apakah ketua masjid terpilih melanggar AD/ART,’’ ujar Edwar.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Azwardi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Masjid Jamiatuzzahidin, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru untuk periode 2024-2028. Namun pihak lain mengklaim bahwa pemilihan Azwardi melanggar AD/ART yang ada.

Pemilihan ketua masjid ini dilaksanakan, Senin (1/7) malam usai salat Isya berjemaah. Ketua pemilihan yang juga sebagai Ketua RW 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Andrias memandu pelaksanaan pemilihan.

Dia menulis nama Azwardi dipapan tulis. Azwardi menjadi satu-satunya kandidat yang namanya muncul dalam forum warga tersebut, tidak ada nama yang lain. Kemudian Andrias menetapkan Azwardi sebagai ketua masjid kembali untuk periode selanjutnya.

‘’Karena tidak ada nama calon lainnya, maka saya tetapkan Azwardi terpilih secara aklamasi ketua masjid,’’ ujar Andrias di depan warga yang hadir dan mendapatkan sambutan warga lainnya.

Namun dalam rapat tersebut sebelum ada penetapan Azwardi kembali menjadi ketua masjid, ada penolakan dari beberapa warga agar Azwardi calon tunggal tersebut tidak bisa dicalonkan kembali. Mengingat dia sudah dua periode menjabat sebagai Ketua Masjid Jamiatuzzahidin.

Warga juga menilai tidak ada rembuk bersama dulu untuk pemilihan tersebut. ‘’Untuk undangan yang dibuat seharusnya didudukkan bersama dengan RT. Kami tidak ada diajak duduk bersama,’’ ungkap Ketua RT 03, RW 05, Yetmimi kepada Riau Pos.

Sementara Andrias menilai ketua masjid terpilih karena keinginan jemaah tidak menjadi persoalan. ‘’Inikan organisasi keagamaan, yang semua keputusannya itu juga keinginan dari jemaah. RW kan hanya menjalankan aspirasi, inikan bukan di pemerintahan (dua periode) RT saja itukan ada batasnya 60 tahun tetapi jika masih diinginkan warga masih bisa,’’ terang Andrias.

Sedangkan Azwardi sebagai ketua masjid terpilih menilai wajar jika ada jemaah atau warga yang tidak memberikan dukungan kepadanya. ‘’Orang percaya suka dan tidak suka. Ibaratnya seperti padi ditanam ilalang tetap tumbuh,’’ sebutnya.

Sementara Lurah Sekip Edwar Brata yang hadir pada pemilihan ketua masjid kepada Riau Pos mengatakan, akan mempelajari persoalan tersebut. ‘’Kita berharap dan coba menjembatani agar kerukuran tetap terjalin. Saya perlu mempelajari lagi apakah ketua masjid terpilih melanggar AD/ART,’’ ujar Edwar.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya