Rutin Razia, Sudah 220 Kendaraan ODOL Ditindak Dishub Kota Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau, Satlantas Pekanbaru, BPTD, dan Dishub Riau satu bulan terakhir rutin melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang yang Over Dimension Over Load (ODOL), kir mati, pajak mati, serta tidak memiliki izin operasional.

Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, total sudah ada sekitar 220 yang kendaraan ditindak dalam razia gabungan tersebut yang dimulai sejak Mei lalu. Ratusan kendaraan angkutan yang terjaring dalam razia yang digelar di sejumlah ruas jalan. Kendaraan yang terjaring disanksi peringatan hingga penjatuhan tilang.

- Advertisement -

”Kalau total keseluruhan kendaraan yang telah ditindak ada sekitar 220 dengan kesalahan truk yang tidak sesuai ukuran standar yang telah ditentukan, kir mati, pajak mati, bus pariwisata yang tidak mempunyai izin operasional dan lain-lain,” ujar Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (2/6).

Khairunnas mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Ditlantas Polda Riau, Satlantas Pekanbaru, BPTD, dan Dishub Riau akan terus melakukan razia gabungan, hingga tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

- Advertisement -

”Pekan ini kami akan kembali menggelar razia gabungan, nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait seperti Ditlantas Polda Riau. Nanti informasi kapan waktunya kami infokan,” katanya.

Sebelumnya, petugas gabungan menggelar razia di sejumlah ruas jalan yang menjadi lintasan truk tonase besar. Di antaranya Jalan Siak II atau Jalan Riau Ujung, SM Amin, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Raya Pasir Putih/Lintas Timur, dan Yos Sudarso.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati truk yang tidak sesuai ukuran standar yang telah ditentukan. Selain itu juga banyak didapati izin KIR kendaraan yang mati, pajak kendaraan mati. Khairunnas mengimbau kepada pemilik angkutan barang maupun penumpang agar mengikuti aturan yang berlaku.

Kemudian juga diimbau agar rutin secara berkala melakukan uji kir kendaraan dan membayar pajak kendaraan. ”Kami juga mengimbau kepada pemilik angkutan barang agar melaksanakan pemotongan sendiri terhadap mobil muatan melebihi standar ukur,” katanya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau, Satlantas Pekanbaru, BPTD, dan Dishub Riau satu bulan terakhir rutin melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang yang Over Dimension Over Load (ODOL), kir mati, pajak mati, serta tidak memiliki izin operasional.

Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, total sudah ada sekitar 220 yang kendaraan ditindak dalam razia gabungan tersebut yang dimulai sejak Mei lalu. Ratusan kendaraan angkutan yang terjaring dalam razia yang digelar di sejumlah ruas jalan. Kendaraan yang terjaring disanksi peringatan hingga penjatuhan tilang.

”Kalau total keseluruhan kendaraan yang telah ditindak ada sekitar 220 dengan kesalahan truk yang tidak sesuai ukuran standar yang telah ditentukan, kir mati, pajak mati, bus pariwisata yang tidak mempunyai izin operasional dan lain-lain,” ujar Khairunnas kepada Riau Pos, Ahad (2/6).

Khairunnas mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Ditlantas Polda Riau, Satlantas Pekanbaru, BPTD, dan Dishub Riau akan terus melakukan razia gabungan, hingga tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Pekan ini kami akan kembali menggelar razia gabungan, nanti kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait seperti Ditlantas Polda Riau. Nanti informasi kapan waktunya kami infokan,” katanya.

Sebelumnya, petugas gabungan menggelar razia di sejumlah ruas jalan yang menjadi lintasan truk tonase besar. Di antaranya Jalan Siak II atau Jalan Riau Ujung, SM Amin, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Raya Pasir Putih/Lintas Timur, dan Yos Sudarso.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati truk yang tidak sesuai ukuran standar yang telah ditentukan. Selain itu juga banyak didapati izin KIR kendaraan yang mati, pajak kendaraan mati. Khairunnas mengimbau kepada pemilik angkutan barang maupun penumpang agar mengikuti aturan yang berlaku.

Kemudian juga diimbau agar rutin secara berkala melakukan uji kir kendaraan dan membayar pajak kendaraan. ”Kami juga mengimbau kepada pemilik angkutan barang agar melaksanakan pemotongan sendiri terhadap mobil muatan melebihi standar ukur,” katanya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya