Minggu, 7 Juli 2024

Komisi I DPRD Sorot Dugaan Sarang Burung Walet Ilegal di SM Amin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Zainal Arifin menyayangkan dugaan adanya bangunan yang akan dijadikan penangkaran sarang burung walet di Jalan SM Amin Pekanbaru tanpa izin. Untuk itu, DPRD Pekanbaru khususnya Komisi I akan melakukan pengecekan ke lokasi. 

"Terkait dugaan adanya bangunan yang dijadikan penangkaran sarang burung walet, kami khususnya Komisi I akan menindak lanjutinya," ujar Zainal Arifin kepada Riaupos.co, Rabu (3/2/2021).

- Advertisement -

Menurutnya, dengan adanya pembangunan penangkaran sarang burung walet itu jika benar adanya, dan tidak memiliki izin tentu ini sudah membuat ketidaknyaman masyarakat.  Dan Ini perlu dipertanyakan apakah mereka punya izin atau tidak. 

"Kalau mereka tidak mempunyai izin tentu kita suruh tutup,"tegasnya. 

Baca Juga:  Kejari Beri Bantuan Hukum ke Diskes

Diberitakan Riau Pos.co sebelumnya, keberadaan Rumah toko (ruko) di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru diduga warga setempat dijadikan usaha sarang burung walet tampa memiliki izin.

- Advertisement -

Bahkan, hal itu dibenarkan oleh Ketua RT/RW setempat. Sementara saat dikonfirmasi Lurah Delima, Rizki mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut.

Hal senada juga dikatakan Camat Tampan, Abdul Bari. Pihaknya mengaku tidak ada memberikan surat rekomendasi terkait pembangunan proyek sarang burung walet di dalam ruko berlantai tiga tersebut.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Zainal Arifin menyayangkan dugaan adanya bangunan yang akan dijadikan penangkaran sarang burung walet di Jalan SM Amin Pekanbaru tanpa izin. Untuk itu, DPRD Pekanbaru khususnya Komisi I akan melakukan pengecekan ke lokasi. 

"Terkait dugaan adanya bangunan yang dijadikan penangkaran sarang burung walet, kami khususnya Komisi I akan menindak lanjutinya," ujar Zainal Arifin kepada Riaupos.co, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, dengan adanya pembangunan penangkaran sarang burung walet itu jika benar adanya, dan tidak memiliki izin tentu ini sudah membuat ketidaknyaman masyarakat.  Dan Ini perlu dipertanyakan apakah mereka punya izin atau tidak. 

"Kalau mereka tidak mempunyai izin tentu kita suruh tutup,"tegasnya. 

Baca Juga:  Ratusan Personel Lanud Roesmin Nurjadin Donorkan Darah

Diberitakan Riau Pos.co sebelumnya, keberadaan Rumah toko (ruko) di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru diduga warga setempat dijadikan usaha sarang burung walet tampa memiliki izin.

Bahkan, hal itu dibenarkan oleh Ketua RT/RW setempat. Sementara saat dikonfirmasi Lurah Delima, Rizki mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut.

Hal senada juga dikatakan Camat Tampan, Abdul Bari. Pihaknya mengaku tidak ada memberikan surat rekomendasi terkait pembangunan proyek sarang burung walet di dalam ruko berlantai tiga tersebut.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari