- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Zainal Arifin menyayangkan dugaan adanya bangunan yang akan dijadikan penangkaran sarang burung walet di Jalan SM Amin Pekanbaru tanpa izin. Untuk itu, DPRD Pekanbaru khususnya Komisi I akan melakukan pengecekan ke lokasi.
"Terkait dugaan adanya bangunan yang dijadikan penangkaran sarang burung walet, kami khususnya Komisi I akan menindak lanjutinya," ujar Zainal Arifin kepada Riaupos.co, Rabu (3/2/2021).
- Advertisement -
Menurutnya, dengan adanya pembangunan penangkaran sarang burung walet itu jika benar adanya, dan tidak memiliki izin tentu ini sudah membuat ketidaknyaman masyarakat. Dan Ini perlu dipertanyakan apakah mereka punya izin atau tidak.
"Kalau mereka tidak mempunyai izin tentu kita suruh tutup,"tegasnya.
Diberitakan Riau Pos.co sebelumnya, keberadaan Rumah toko (ruko) di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru diduga warga setempat dijadikan usaha sarang burung walet tampa memiliki izin.
- Advertisement -
Bahkan, hal itu dibenarkan oleh Ketua RT/RW setempat. Sementara saat dikonfirmasi Lurah Delima, Rizki mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut.
Hal senada juga dikatakan Camat Tampan, Abdul Bari. Pihaknya mengaku tidak ada memberikan surat rekomendasi terkait pembangunan proyek sarang burung walet di dalam ruko berlantai tiga tersebut.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Zainal Arifin menyayangkan dugaan adanya bangunan yang akan dijadikan penangkaran sarang burung walet di Jalan SM Amin Pekanbaru tanpa izin. Untuk itu, DPRD Pekanbaru khususnya Komisi I akan melakukan pengecekan ke lokasi.
"Terkait dugaan adanya bangunan yang dijadikan penangkaran sarang burung walet, kami khususnya Komisi I akan menindak lanjutinya," ujar Zainal Arifin kepada Riaupos.co, Rabu (3/2/2021).
- Advertisement -
Menurutnya, dengan adanya pembangunan penangkaran sarang burung walet itu jika benar adanya, dan tidak memiliki izin tentu ini sudah membuat ketidaknyaman masyarakat. Dan Ini perlu dipertanyakan apakah mereka punya izin atau tidak.
"Kalau mereka tidak mempunyai izin tentu kita suruh tutup,"tegasnya.
- Advertisement -
Diberitakan Riau Pos.co sebelumnya, keberadaan Rumah toko (ruko) di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru diduga warga setempat dijadikan usaha sarang burung walet tampa memiliki izin.
Bahkan, hal itu dibenarkan oleh Ketua RT/RW setempat. Sementara saat dikonfirmasi Lurah Delima, Rizki mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut.
Hal senada juga dikatakan Camat Tampan, Abdul Bari. Pihaknya mengaku tidak ada memberikan surat rekomendasi terkait pembangunan proyek sarang burung walet di dalam ruko berlantai tiga tersebut.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra