Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Masyarakat Diminta Melapor ke Kejaksaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ke­jak­saan Negeri (Kejari) Pe­kanbaru bakal mendalami dugaan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di Kota Bertuah. Hal ini, seiring adanya penyunatan dana bantuan untuk masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp50.000.

BLT ini merupakan Ban­tuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk me­ringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19. Yang mana, penyalurannya kepada warga dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui BPR.

Sejatinya, tiap kepala ke­luarga (KK) penerima ban­tuan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Akan tetapi, hanya menerima Rp250 ribu. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.

 Kasi Pidana Khusus (Pid­sus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, pihaknya telah menerima informasi ter­kait permasalahan pe­nyaluran dana bantuan ter­sebut. Untuk itu, kata dia, Koprs Adhyaksa akan mendalaminya. “Iya, akan kami dalami. Saat ini, belum ada laporan masuk ke kita,” ungkap Yuriza Antoni, Rabu (1/7).

Atas kondisi ini, lanjut Yuriza, pihaknya berharap kepada masyarakat yang me­rasa dirugikan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) seperti ke Kejaksaan. Laporan itu, sebut mantan Kasi Pidum Kejari Lingga, bakal menjadi dasar untuk melakukan pengusutan. “Laporkan ke kami. Pasti kami tindaklanjuti. Kalau penerima merasa dirugikan silahkan laporkan ke kami,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Baca Juga:  Bau Busuk Mengganggu, TPS Belakang Polsek Senapelan Akhirnya Ditutup

 Pemotongan BLT untuk masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru mendapat kecaman serius Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi. Menurut dia, potongan sebesar Rp50 ribu untuk masyarakat penerima bantuan sungguh sangat tidak masuk akal. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan.

 “Ini sudah tidak benar. Uang Rp50 ribu itu sangat berarti bagi masyarakat. Masak dipotong,” ucap Azwendi.

Menurut dia, Pemko tidak seharusnya menyerahkan penyaluran BLT kepada pihak ketiga. Dalam hal ini adalah BPR Pekanbaru. Karena bila diserahkan pada pihak ketiga, tentunya akan ada sejumlah alasan untuk memotong bantuan yang ditujukan kepada masyarakat kecil tersebut.

Ia pun mengecam pihak BPR, bila dalam dua hari ini tidak menyerahkan sisa bantuan, maka pihaknya akan melaporkan ke kejaksaan.

Baca Juga:  Capella Honda Luncurkan All New BeAT All Series

‘’Ini peringatan serius saya sampaikan. Dalam dua hari sisa BLT warga tak diberikan, kami lapor Kejaksaan. Jangan main-main kalau untuk masyarakat ini,” tegasnya.

 Politisi Demokrat itu menambahkan, bahwa pihak Pemko sebagai penyalur seharusnya tidak melepaskan sepenuhnya proses penyaluran pada pihak ketiga. Tetap harus ada pengawasan berkelanjutan. Sehingga penyerahan bantuan tidak menyisakan polemik seperti saat ini. Bahkan tidak sedikit masyarakat penerima yang mengeluhkan pemotongan tersebut.

Sebelumnya, Kadinsos Riau Darius Husin menyebut pihaknya sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru. Dimana rekomendasi tersebut sudah disampaikan saat melakukan rapat bersama di Gedung Daerah Riau, Selasa (30/6) malam. Pihak Pemko Pekanbaru saat ini juga sudah menyanggupinya. “Jadi tidak ada lagi istilah uang administrasi atau uang pertinggal di rekening, semua BLT harus diserahkan kepada masyarakat,” kata Darius.(rir)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ke­jak­saan Negeri (Kejari) Pe­kanbaru bakal mendalami dugaan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di Kota Bertuah. Hal ini, seiring adanya penyunatan dana bantuan untuk masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp50.000.

BLT ini merupakan Ban­tuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau untuk me­ringankan beban masyarakat kurang mampu di tengah pendemi Covid-19. Yang mana, penyalurannya kepada warga dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui BPR.

- Advertisement -

Sejatinya, tiap kepala ke­luarga (KK) penerima ban­tuan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Akan tetapi, hanya menerima Rp250 ribu. Terhadap sisanya, dipotong pihak BPR dengan dalih untuk biaya administrasi.

 Kasi Pidana Khusus (Pid­sus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, pihaknya telah menerima informasi ter­kait permasalahan pe­nyaluran dana bantuan ter­sebut. Untuk itu, kata dia, Koprs Adhyaksa akan mendalaminya. “Iya, akan kami dalami. Saat ini, belum ada laporan masuk ke kita,” ungkap Yuriza Antoni, Rabu (1/7).

- Advertisement -

Atas kondisi ini, lanjut Yuriza, pihaknya berharap kepada masyarakat yang me­rasa dirugikan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) seperti ke Kejaksaan. Laporan itu, sebut mantan Kasi Pidum Kejari Lingga, bakal menjadi dasar untuk melakukan pengusutan. “Laporkan ke kami. Pasti kami tindaklanjuti. Kalau penerima merasa dirugikan silahkan laporkan ke kami,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Baca Juga:  Bau Busuk Mengganggu, TPS Belakang Polsek Senapelan Akhirnya Ditutup

 Pemotongan BLT untuk masyarakat oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru mendapat kecaman serius Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi. Menurut dia, potongan sebesar Rp50 ribu untuk masyarakat penerima bantuan sungguh sangat tidak masuk akal. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan.

 “Ini sudah tidak benar. Uang Rp50 ribu itu sangat berarti bagi masyarakat. Masak dipotong,” ucap Azwendi.

Menurut dia, Pemko tidak seharusnya menyerahkan penyaluran BLT kepada pihak ketiga. Dalam hal ini adalah BPR Pekanbaru. Karena bila diserahkan pada pihak ketiga, tentunya akan ada sejumlah alasan untuk memotong bantuan yang ditujukan kepada masyarakat kecil tersebut.

Ia pun mengecam pihak BPR, bila dalam dua hari ini tidak menyerahkan sisa bantuan, maka pihaknya akan melaporkan ke kejaksaan.

Baca Juga:  Tertipu Investasi Sapi Bodong, Warga Lapor ke Polisi

‘’Ini peringatan serius saya sampaikan. Dalam dua hari sisa BLT warga tak diberikan, kami lapor Kejaksaan. Jangan main-main kalau untuk masyarakat ini,” tegasnya.

 Politisi Demokrat itu menambahkan, bahwa pihak Pemko sebagai penyalur seharusnya tidak melepaskan sepenuhnya proses penyaluran pada pihak ketiga. Tetap harus ada pengawasan berkelanjutan. Sehingga penyerahan bantuan tidak menyisakan polemik seperti saat ini. Bahkan tidak sedikit masyarakat penerima yang mengeluhkan pemotongan tersebut.

Sebelumnya, Kadinsos Riau Darius Husin menyebut pihaknya sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru. Dimana rekomendasi tersebut sudah disampaikan saat melakukan rapat bersama di Gedung Daerah Riau, Selasa (30/6) malam. Pihak Pemko Pekanbaru saat ini juga sudah menyanggupinya. “Jadi tidak ada lagi istilah uang administrasi atau uang pertinggal di rekening, semua BLT harus diserahkan kepada masyarakat,” kata Darius.(rir)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari